Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa iman itu bertingkat: bisa bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan. Saat seseorang berzina, mencuri, atau minum khamr, imannya sedang lemah dan tidak sempurna — bukan berarti ia keluar dari Islam secara total. Setelah itu, pintu tobat tetap terbuka lebar baginya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Hujurat [49]: 14
وَقَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ ۖ
Terjemahan: "Orang-orang Arab Badui berkata, 'Kami telah beriman.' Katakanlah (kepada mereka), 'Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, kami telah berislam, karena iman belum masuk ke dalam hatimu.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa iman memiliki tingkatan dan bisa kuat atau lemah di dalam hati — sebagaimana dipahami oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya dan As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman.
Hadits terkait:
Hadits Abu Hurairah رضي الله عنه ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih keduanya, serta Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 4689), dari jalur al-A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah.
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan tambahan: "وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ" (tidaklah seseorang merampas rampasan berharga yang orang-orang memandang kepadanya, sedang ia beriman).
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil Ahlus Sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman, bukan pokok iman.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa iman itu terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal anggota badan — bertambah dengan ketaatan, berkurang dengan kemaksiatan.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan iman bisa hilang sebagian saat maksiat terjadi.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa ketika seseorang melakukan dosa besar seperti zina, pencurian, atau meminum khamr, pada saat itu imannya tidak sempurna. Para ulama menjelaskan bahwa yang dinafikan di sini adalah kesempurnaan iman (كمال الإيمان), bukan pokok iman (أصل الإيمان).
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalil Ahlus Sunnah dalam masalah iman bertambah dan berkurang. Beliau menyatakan bahwa iman adalah keyakinan di hati, ucapan di lisan, dan amal dengan anggota badan — semuanya bisa bertambah dan berkurang. Saat maksiat dilakukan, amal berkurang, sehingga iman pun berkurang.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsat al-Lahfan menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa iman memiliki cahaya yang bisa melemah dan menguat. Ketika seseorang berzina, cahaya iman itu tertutup oleh gelapnya perbuatan dosa, namun tidak hilang seluruhnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna "tidak beriman" dalam hadits ini:
- Pendapat pertama: yang dinafikan adalah kesempurnaan iman, bukan pokoknya — ini pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah.
- Pendapat kedua: yang dinafikan adalah iman yang sempurna secara khusus pada saat perbuatan itu dilakukan.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat pertama, sebagaimana dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan: "Hadits ini dan yang semisalnya adalah dalil bahwa iman itu bertambah dan berkurang, dan bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari iman secara total."
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa iman bisa hilang sebagian saat maksiat terjadi, dan ini adalah pendapat Ahlus Sunnah yang berbeda dengan Khawarij (yang mengkafirkan pelaku dosa besar) dan Murji'ah (yang menganggap iman tidak terpengaruh oleh amal).
As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Hujurat [49]: 14 menunjukkan bahwa iman adalah sesuatu yang masuk ke dalam hati dan bertambah dengan ketaatan.
Kalimat "والتوبة معروضة بعد" (dan tobat diletakkan di hadapannya):
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kalimat ini menunjukkan luasnya rahmat Allah — setelah seseorang melakukan dosa, pintu tobat tetap terbuka. Ibn Qayyim dalam Madarij as-Salikin menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang berdosa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in yang masyhur) pernah ditanya tentang hadits ini. Beliau berkata: "Hadits ini adalah hujjah (dalil) yang jelas bahwa iman itu bertambah dan berkurang. Orang yang berzina tidaklah keluar dari Islam, tetapi imannya menjadi lemah dan rusak. Jika ia bertobat, imannya kembali kuat."
Sufyan ats-Tsauri pernah berkata: "Iman adalah ucapan dan amal. Ia bertambah dan berkurang." Beliau berdalil dengan hadits ini dan ayat-ayat yang semisalnya.
Abdullah bin al-Mubarak juga menegaskan hal yang sama, bahwa iman itu bertambah dan berkurang, dan pelaku dosa besar tetap memiliki pokok iman selama tidak menghalalkannya.
Kesimpulan Praktis
- Iman itu bertambah dan berkurang — bertambah dengan ketaatan, berkurang dengan kemaksiatan. Ini adalah aqidah Ahlus Sunnah.
- Pelaku dosa besar tidak keluar dari Islam selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang dikuatkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Rajab.
- Jangan meremehkan dosa — karena dosa mengurangi iman dan melemahkan cahaya iman di dalam hati.
- Pintu tobat selalu terbuka — sebagaimana disebutkan di akhir hadits: "والتوبة معروضة بعد" (dan tobat diletakkan di hadapannya). Segera bertaubat setelah melakukan dosa.
- Jangan mengkafirkan pelaku dosa besar — ini adalah pendapat Khawarij yang menyimpang. Ahlus Sunnah berada di tengah: tidak mengkafirkan, tetapi juga tidak menganggap dosa itu tidak berdampak pada iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.