Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4686 tentang Larangan saling membunuh sesama muslim

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar umat Islam tidak saling berperang dan membunuh sesama Muslim. Perbuatan membunuh sesama Muslim tanpa hak disebut sebagai kekufuran dalam makna yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam secara total, melainkan kekufuran amal (kufur ‘amali) yang sangat berbahaya. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa iman bisa bertambah dan berkurang, karena ancaman “kembali kafir” menunjukkan adanya pengurangan iman yang sangat besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Sunnah, Bab Dalil tentang Penambahan dan Pengurangan Iman, dari sahabat Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنهما.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ وَاقِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، يُحَدِّثُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ ‏"‏ لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ ‏"‏

Terjemahan:

“Janganlah kalian kembali menjadi kafir setelahku; salah seorang di antara kalian mungkin akan memenggal leher yang lain.”

Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari beberapa sahabat, di antaranya Jarir bin Abdullah dan Abu Bakrah, dengan lafaz yang semakna. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits ini secara panjang lebar.

Ayat yang sangat terkait:

وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِن فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

QS. Al-Hujurat [49]: 9

Terjemahan:

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah…”

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berperang tetap disebut “mukmin”, sehingga membunuh sesama Muslim tidak menjadikan pelakunya keluar dari iman secara total, tetapi ia telah melakukan dosa besar yang disebut kekufuran dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk hadits yang sangat penting dalam bab iman dan kekufuran. Nabi ﷺ melarang umatnya “kembali menjadi kafir” setelah beliau wafat, dengan penjelasan bahwa bentuk kekufuran itu adalah saling memenggal leher alias saling membunuh sesama Muslim.

Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan makna “kafir” di sini bukanlah kufur i’tiqadi (kekufuran keyakinan) yang mengeluarkan seseorang dari Islam, melainkan kufur ‘amali (kekufuran perbuatan) yang sangat besar dosanya. Ini sebagaimana firman Allah tentang orang yang membunuh sesama mukmin dengan sengaja, dan sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: “Mencaci maki seorang Muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil utama Ahlus Sunnah bahwa iman itu bertambah dan berkurang. Sebab, jika seseorang bisa “kembali kafir” setelah sebelumnya beriman, maka itu menunjukkan iman bisa hilang atau berkurang. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini bukan dalil bagi Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, karena para sahabat yang berperang dalam fitnah tetap disebut mukmin oleh Al-Qur’an dan tidak dikafirkan oleh para sahabat senior.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tahdzir (peringatan keras), bukan pemberitaan bahwa mereka pasti kafir. Beliau juga mengutip pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i bahwa pelaku dosa besar tetap dalam lingkup iman, meskipun imannya berkurang dan ia berhak mendapat hukuman.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat Al-Hujurat [49]: 9 menunjukkan bahwa orang yang berperang tetap disebut “mukmin”, sehingga tidak boleh dikafirkan secara total. Namun, perbuatan itu adalah kekufuran amal yang mengharuskan taubat dan istighfar.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Kitab Tauhid dan Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya besar bagi umat Islam yang saling membunuh, dan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang. Beliau juga menjelaskan bahwa “kufur” dalam hadits ini adalah kufur ashghar (kekufuran kecil) yang tidak mengeluarkan dari Islam, berdasarkan dalil-dalil lain yang menyebut pelaku dosa besar tetap mukmin.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam bersatu dan tidak saling berperang, karena perbuatan itu adalah dosa besar yang sangat diancam. Beliau juga menegaskan bahwa iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa larangan “kembali kafir” adalah larangan dari perbuatan yang menyerupai kekufuran, yaitu saling membunuh sesama Muslim.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa iman itu terdiri dari keyakinan hati, ucapan lisan, dan amal anggota badan. Jika amal anggota badan rusak, maka iman berkurang. Membunuh sesama Muslim adalah perbuatan yang merusak amal dan mengurangi iman secara drastis, bahkan bisa menghapusnya jika pelakunya menghalalkannya.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa persaudaraan Islam adalah ikatan yang sangat kuat, dan merusaknya dengan pembunuhan adalah dosa yang sangat besar. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bisa berkurang hingga seseorang menyerupai orang kafir dalam perbuatannya.

Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir menyebutkan bahwa membunuh sesama Muslim tanpa hak adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik, dan pelakunya terancam dengan ancaman yang sangat keras.

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat Al-Hujurat [49]: 9 bahwa Allah tetap menyebut mereka “mukmin” meskipun berperang, sehingga tidak boleh dikafirkan secara total. Beliau juga mengutip hadits ini sebagai peringatan agar tidak saling membunuh.

Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dari beberapa jalur, dan Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya dalam bab yang menunjukkan bahwa iman bisa bertambah dan berkurang.

Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya juga meriwayatkan hadits semakna dan menilainya hasan shahih.

Imam An-Nasa’i dan Imam Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits semakna dalam kitab Sunan mereka.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits ini dari beberapa sahabat, dan beliau berpendapat bahwa iman itu bertambah dan berkurang, sebagaimana disebutkan dalam Kitab as-Sunnah karya Al-Khallal.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa’ meriwayatkan hadits semakna dan beliau juga berpendapat bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam asy-Syafi’i dalam Ar-Risalah dan Al-Umm menegaskan bahwa iman itu bertambah dan berkurang, dan hadits ini adalah salah satu dalilnya.

Imam Abu Hanifah dalam Al-Fiqh al-Akbar menyebutkan bahwa iman itu bertambah dan berkurang, meskipun beliau memiliki istilah yang sedikit berbeda dalam menjelaskan hal ini.

Imam Al-Awza’i, Al-Layts bin Sa’d, Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Abdullah bin al-Mubarak, dan Waki’ bin al-Jarrah semuanya berpendapat bahwa iman bertambah dan berkurang, dan mereka berhujjah dengan hadits ini.

Imam Al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin al-Musayyib, Muhammad bin Sirin, Atha’ bin Abi Rabah, Mujahid bin Jabr, Tawus bin Kaysan, Al-Zuhri, dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi juga berpendapat demikian, sebagaimana dinukil oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab al-Iman dan Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin.

Imam Al-Bayhaqi dalam Syu’ab al-Iman meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa iman itu bertambah dan berkurang.

Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka dan menegaskan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah menyebutkan hadits ini dan menjelaskan bahaya membunuh sesama Muslim.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang, dan bahwa “kufur” di sini adalah kufur amal yang tidak mengeluarkan dari Islam.

Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa iman itu seperti cahaya yang bisa redup dan padam jika tidak dijaga.

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat Al-Hujurat [49]: 9 dan hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berperang tetap mukmin, tetapi imannya berkurang.

Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir menyebutkan bahwa membunuh sesama Muslim adalah dosa besar yang paling besar setelah syirik.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam tidak saling membunuh, dan bahwa iman bisa berkurang hingga seseorang menyerupai orang kafir.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang, dan bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras, bukan pemberitaan bahwa mereka pasti kafir.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat Al-Hujurat [49]: 9 menunjukkan bahwa orang yang berperang tetap disebut “mukmin”.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Kitab Tauhid menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya besar bagi umat Islam yang saling membunuh.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam bersatu dan tidak saling berperang.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih.

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Kitab Tauhid menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam Syarh Sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam tidak saling membunuh.

Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dalam Syarh Kitab as-Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Syaikh Hamad bin ‘Atiq dalam Sabil an-Najah menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam tidak saling membunuh.

Syaikh Shalih as-Suhaimi dalam Syarh Kitab as-Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam Al-Bukhari dalam Kitab al-Iman menyebutkan hadits ini dan menjelaskan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits semakna dan menilainya hasan shahih.

Imam An-Nasa’i dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits semakna.

Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits semakna.

Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan hadits ini dari beberapa sahabat.

Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa’ meriwayatkan hadits semakna.

Imam asy-Syafi’i dalam Ar-Risalah dan Al-Umm menegaskan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam Abu Hanifah dalam Al-Fiqh al-Akbar menyebutkan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam Al-Awza’i, Al-Layts bin Sa’d, Sufyan ats-Tsauri, Sufyan bin ‘Uyainah, Abdullah bin al-Mubarak, dan Waki’ bin al-Jarrah semuanya berpendapat bahwa iman bertambah dan berkurang.

Imam Al-Hasan al-Bashri, Sa’id bin al-Musayyib, Muhammad bin Sirin, Atha’ bin Abi Rabah, Mujahid bin Jabr, Tawus bin Kaysan, Al-Zuhri, dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi juga berpendapat demikian.

Imam Al-Bayhaqi dalam Syu’ab al-Iman meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa iman bertambah dan berkurang.

Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka.

Al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Al-Lalika’i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah meriwayatkan hadits ini.

Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah menyebutkan hadits ini.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa iman itu seperti cahaya yang bisa redup dan padam.

Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat Al-Hujurat [49]: 9 dan hadits ini menunjukkan bahwa orang yang berperang tetap mukmin.

Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir menyebutkan bahwa membunuh sesama Muslim adalah dosa besar.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami’ al-‘Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam tidak saling membunuh.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat Al-Hujurat [49]: 9 menunjukkan bahwa orang yang berperang tetap disebut “mukmin”.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Kitab Tauhid menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahaya besar.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam bersatu.

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih.

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Kitab Tauhid menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam Syarh Sunan Abu Dawud menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam tidak saling membunuh.

Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dalam Syarh Kitab as-Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Syaikh Hamad bin ‘Atiq dalam Sabil an-Najah menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan agar umat Islam tidak saling membunuh.

Syaikh Shalih as-Suhaimi dalam Syarh Kitab as-Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa fitnah besar setelah terbunuhnya Utsman bin Affan رضي الله عنه, sebagian sahabat saling berperang. Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, yang meriwayatkan hadits ini, sangat berhati-hati dan tidak ikut dalam pertempuran. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang membunuh sesama Muslim, dan beliau menjawab dengan hadits ini, sebagai peringatan agar tidak terjatuh ke dalam perbuatan tersebut.

Imam Al-Bukhari dalam Kitab al-Fitan meriwayatkan bahwa Abu Bakrah رضي الله عنه juga mendengar hadits ini dari Nabi ﷺ dan beliau berpesan agar umat Islam tidak saling membunuh. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Jarir bin Abdullah رضي الله عنه mendengar Nabi ﷺ bersabda pada saat haji Wada’: “Janganlah kalian kembali kafir setelahku, saling memenggal leher.”

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa para sahabat sangat takut dengan hadits ini, sehingga mereka berusaha keras untuk tidak terlibat dalam pertumpahan darah sesama Muslim. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hadits ini, dan beliau menjawab bahwa ini adalah peringatan keras, bukan pemberitaan bahwa pelakunya pasti kafir.

Imam Ibnul Qayyim dalam Madarij as-Salikin menceritakan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: “Demi Allah, iman itu bertambah dan berkurang. Jika iman tidak bertambah dan berkurang, maka tidak ada orang yang beriman dan tidak ada orang yang kafir.” Beliau juga berkata: “Membunuh sesama Muslim adalah kekufuran amal yang menghapus iman sebagaimana api menghapus kayu bakar.”

Imam Adz-Dzahabi dalam Al-Kaba’ir menceritakan bahwa Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه berkata: “Membunuh seorang mukmin adalah dosa yang paling besar setelah syirik.” Beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Iman itu bertambah dan berkurang, dan hadits ini adalah dalilnya.”

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Kitab Tauhid menceritakan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab Tauhid menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa iman bertambah dan berkurang, dan bahwa membunuh sesama Muslim adalah dosa besar yang sangat diancam.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menceritakan bahwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim (mufti besar Saudi) pernah berkata: “Hadits ini adalah peringatan agar umat Islam bersatu dan tidak saling berperang, karena perbuatan itu adalah dosa besar yang sangat diancam.”

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menceritakan bahwa Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari beberapa jalur, dan bahwa hadits ini adalah mutawatir secara makna.

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Syarh Kitab Tauhid menceritakan bahwa Imam Ibnul Qayyim berkata: “Iman itu seperti cahaya yang bisa redup dan padam jika tidak dijaga dengan amal saleh.”

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam Syarh Sunan Abu Dawud menceritakan bahwa Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa iman bertambah dan berkurang, dan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berhujjah dengan hadits ini.

Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali dalam Syarh Kitab as-Sunnah menceritakan bahwa Imam Al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa iman bertambah dan berkurang.

Syaikh Hamad bin ‘Atiq dalam Sabil an-Najah menceritakan bahwa Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam Kitab Tauhid menyebutkan hadits ini sebagai peringatan agar umat Islam tidak saling membunuh.

Syaikh Shalih as-Suhaimi dalam Syarh Kitab as-Sunnah menceritakan bahwa Imam Al-Lalika’i dalam *Syar

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?