Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه ketika berangkat dalam sebuah peperangan (yaitu Perang Jamal), beliau menegaskan bahwa keberangkatannya itu bukan berdasarkan perintah khusus dari Rasulullah ﷺ, melainkan hasil ijtihad (pendapat) beliau sendiri. Ini menjadi dalil penting bahwa tidak semua tindakan sahabat merupakan sunnah yang harus diikuti, dan bahwa ijtihad dalam urusan pemerintahan/keadaan darurat dibolehkan selama tidak melanggar syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sunnah, Bab yang menunjukkan untuk tidak berbicara dalam fitnah, dari jalur Qais bin 'Ubad dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.
Teks hadits:
قُلْتُ لِعَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَخْبِرْنَا عَنْ مَسِيرِكَ هَذَا، أَعَهْدٌ عَهِدَهُ إِلَيْكَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَمْ رَأْيٌ رَأَيْتَهُ؟ فَقَالَ: مَا عَهِدَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِشَيْءٍ، وَلَكِنَّهُ رَأْيٌ رَأَيْتُهُ
Terjemahan: "Saya berkata kepada Ali رضي الله عنه: Beritahu kami tentang perjalananmu ini, apakah ini perjanjian yang diwasiatkan Rasulullah ﷺ kepadamu atau pendapat yang engkau lihat sendiri? Ali berkata: Rasulullah ﷺ tidak mewasiatkan apa pun kepadaku tentang ini, tetapi ini adalah pendapat yang aku lihat sendiri."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip musyawarah dan ijtihad:
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
QS. Asy-Syura [42]: 38
Terjemahan: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip musyawarah dalam urusan yang tidak ada nash tegasnya, dan bahwa para pemimpin boleh berijtihad dalam urusan kaum muslimin.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi dalam konteks fitnah besar di kalangan umat Islam, yaitu ketika terjadi perselisihan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah dan pihak-pihak lain, yang berpuncak pada Perang Jamal dan Perang Shiffin. Qais bin 'Ubad bertanya kepada Ali apakah keberangkatannya ke medan perang itu berdasarkan wasiat khusus dari Nabi ﷺ atau murni ijtihad beliau.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perkataan sahabat "Rasulullah tidak mewasiatkan sesuatu kepadaku" bukan berarti merendahkan kedudukan Ali, melainkan menegaskan bahwa urusan kepemimpinan dan peperangan bukanlah perkara yang diwasiatkan secara khusus, sehingga menjadi wilayah ijtihad.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidak setiap tindakan sahabat memiliki dasar nash dari Nabi ﷺ, sehingga umat Islam tidak wajib mengikuti setiap ijtihad sahabat dalam urusan duniawi.
Ibnu Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah menjelaskan bahwa fitnah yang terjadi di antara sahabat adalah fitnah ijtihad, bukan fitnah hawa nafsu. Ali berijtihad dan para sahabat lain pun berijtihad, dan masing-masing berusaha mencari kebenaran. Karena itu, Ibnu Taymiyyah menegaskan bahwa kita wajib menahan diri dari mencela para sahabat dalam perselisihan tersebut.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menekankan bahwa urusan pemerintahan dan peperangan termasuk perkara ijtihadiyah, bukan ta'abbudiyah, sehingga seorang pemimpin boleh berijtihad sesuai maslahat yang tampak baginya.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa prinsip musyawarah dan ijtihad adalah bagian dari syariat, dan bahwa keputusan pemimpin dalam urusan duniawi tidak harus selalu memiliki dalil khusus selama tidak melanggar nash yang tegas.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menghasankan hadits ini dan menjadikannya dalil bahwa diam dari fitnah lebih utama, sebagaimana judul bab Imam Abu Dawud.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: sebagian memandang bahwa ijtihad Ali dalam perang tersebut benar, sebagian lain memandang bahwa ijtihad sahabat yang menahan diri (seperti Sa'd bin Abi Waqqash) juga benar. Namun kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim: keduanya adalah ijtihad, dan kita tidak boleh mencela salah satu pihak, karena masing-masing berijtihad untuk mencari kebenaran.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in besar, ketika ditanya tentang fitnah yang terjadi di antara sahabat, beliau berkata: "Fitnah itu terjadi sementara para sahabat masih hidup, dan mereka adalah orang-orang yang paling tahu tentang kitab Allah. Mereka berijtihad, dan sebagian mereka benar, sebagian salah. Namun kita tidak boleh mencela mereka, karena mereka adalah generasi terbaik umat ini."
Sufyan ats-Tsauri juga pernah berkata: "Fitnah itu adalah ujian, dan Ali adalah orang yang paling berhak memimpin pada masanya, namun ijtihadnya tidak wajib diikuti oleh seluruh umat."
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya menahan lisan dari membicarakan fitnah yang terjadi di antara sahabat, dan fokus pada ketaatan serta memperbaiki diri, sebagaimana judul bab Imam Abu Dawud.
Kesimpulan Praktis
- Tidak semua tindakan sahabat adalah sunnah yang wajib diikuti; sebagian adalah ijtihad pribadi dalam urusan duniawi.
- Ijtihad dalam urusan pemerintahan dan keadaan darurat dibolehkan selama tidak melanggar nash yang tegas.
- Menahan diri dari membicarakan fitnah di antara sahabat adalah sikap yang lebih utama, sebagaimana ditunjukkan Imam Abu Dawud dalam judul babnya.
- Tidak mencela sahabat yang berijtihad dalam fitnah, karena mereka berijtihad untuk mencari kebenaran.
- Fokus pada ketaatan dan memperbaiki diri lebih bermanfaat daripada sibuk membahas perselisihan masa lalu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.