Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa Allah memberi Nabi ﷺ dua hal: Al-Qur'an dan "yang serupa dengannya", yaitu Sunnah. Keduanya sama-sama menjadi sumber hukum halal dan haram. Hadits ini juga memperingatkan munculnya orang yang mengajak "cukup Al-Qur'an saja" dan menolak Sunnah, padahal Nabi ﷺ sendiri menetapkan beberapa hukum yang tidak disebut secara rinci dalam Al-Qur'an. Karena itu, berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah secara bersama adalah jalan keselamatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 59
وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
QS. An-Najm [53]: 3-4
وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌ يُوحَىٰ
Terjemahan: "Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud no. 4604, Kitab Sunnah, Bab Kewajiban Mengikuti Sunnah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan lafaz yang berdekatan, dan dinilai shahih oleh sejumlah ulama seperti Ibn Hibban dan Al-Albani.
Kaitan dengan ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam kitab Ar-Risalah menjadikan hadits ini dan yang semisalnya sebagai dalil bahwa Sunnah Nabi ﷺ adalah hujjah (dalil) yang wajib diikuti, bukan hanya Al-Qur'an.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya dan para ulama ushul menegaskan bahwa "yang serupa dengan Al-Qur'an" adalah Sunnah yang juga diwahyukan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan panjang lebar bahwa Sunnah adalah wahyu kedua yang wajib diikuti.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebut hadits ini sebagai bantahan terhadap orang yang menolak Sunnah.
- Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil kewajiban mengikuti Sunnah.
Penjelasan Rinci
Makna "Aku diberi Al-Qur'an dan yang serupa dengannya"
Para ulama menjelaskan bahwa "yang serupa dengannya" (مِثْلَهُ مَعَهُ) adalah Sunnah Nabi ﷺ. Sunnah juga merupakan wahyu dari Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Najm [53]: 3-4. Bedanya, Al-Qur'an adalah wahyu yang lafaz dan maknanya dari Allah dan dibaca sebagai ibadah, sedangkan Sunnah adalah wahyu maknanya dari Allah namun lafaznya dari Nabi ﷺ.
Peringatan terhadap penolakan Sunnah
Nabi ﷺ mengabarkan akan datang orang "kenyang di atas sofanya" — yaitu orang yang hidup mewah, merasa cukup, dan malas — lalu berkata: "Cukup berpegang pada Al-Qur'an saja." Ini adalah gambaran orang yang menolak Sunnah dengan alasan "kembali ke Al-Qur'an". Padahal, kata Nabi ﷺ, justru banyak hukum yang hanya ada dalam Sunnah, seperti:
- Haramnya daging keledai peliharaan — ini tidak disebut secara tegas dalam Al-Qur'an, tetapi diharamkan melalui Sunnah (sebagaimana hadits Bukhari-Muslim dari Anas bin Malik).
- Haramnya binatang buas yang bertaring — juga ditetapkan melalui Sunnah.
- Haramnya mengambil barang temuan (luqathah) milik orang yang bersekutu (mu'ahid) — kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya.
- Kewajiban menjamu tamu — jika suatu kaum tidak menjamu tamu yang singgah, tamu berhak menuntut ganti yang setara.
Pemahaman ulama
- Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah dan Jama' al-'Ilm menegaskan bahwa tidak mungkin seseorang memahami Al-Qur'an tanpa Sunnah, karena banyak ayat yang mujmal (global) dan hanya Sunnah yang merincinya, seperti perintah shalat, zakat, puasa, dan haji.
- Imam Ahmad berkata: "Sunnah adalah tafsir dan penjelas Al-Qur'an."
- Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyatakan bahwa siapa yang menolak Sunnah dengan alasan "cukup Al-Qur'an", maka ia telah tersesat dan menolak Al-Qur'an itu sendiri, karena Al-Qur'an memerintahkan taat kepada Rasul.
- Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebut hadits ini sebagai dalil bahwa Sunnah adalah hujjah yang berdiri sendiri, bukan hanya pengikut Al-Qur'an.
- As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Perbedaan pendapat
Sebagian orang di zaman ini mengklaim "cukup Al-Qur'an" (Qur'aniyyun). Namun para ulama dari daftar di atas — seperti asy-Syafi'i, Ahmad, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan al-Albani — sepakat bahwa klaim ini batil dan bertentangan dengan hadits ini serta banyak dalil lainnya. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: Al-Qur'an dan Sunnah wajib diikuti bersama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam asy-Syafi'i pernah berdebat dengan seseorang yang menolak Sunnah. Orang itu berkata: "Kami hanya berpegang pada Al-Qur'an." Imam asy-Syafi'i lalu bertanya: "Apakah kamu shalat lima waktu?" Ia menjawab: "Ya." Imam bertanya: "Berapa rakaat shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh?" Orang itu terdiam, karena jumlah rakaat tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur'an. Imam asy-Syafi'i berkata: "Semua itu dijelaskan oleh Sunnah Nabi ﷺ. Maka bagaimana mungkin kamu meninggalkan Sunnah, padahal tanpa Sunnah kamu tidak bisa beribadah dengan benar?" (Kisah ini masyhur dalam kitab-kitab ushul, disebutkan dengan makna umum oleh para ulama seperti Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in).
Hikmahnya: Sunnah adalah penjelas Al-Qur'an. Tanpa Sunnah, kita tidak tahu cara shalat, zakat, puasa, dan haji yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Berpeganglah pada Al-Qur'an dan Sunnah bersama-sama, bukan salah satu saja.
- Jangan tertipu oleh ajakan "cukup Al-Qur'an", karena itu adalah pintu masuk untuk menolak Sunnah.
- Pelajari Sunnah melalui kitab-kitab hadits shahih dan penjelasan ulama yang terpercaya.
- Hormati tamu dan tunaikan haknya, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.
- Jauhi sikap merasa cukup dan malas ("kenyang di atas sofa") yang membuat seseorang enggan menuntut ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.