Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4604 tentang Kewajiban mengikuti sunnah dan larangan menyimpang darinya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa Allah memberi Nabi ﷺ dua hal: Al-Qur'an dan "yang serupa dengannya", yaitu Sunnah. Keduanya sama-sama menjadi sumber hukum halal dan haram. Hadits ini juga memperingatkan munculnya orang yang mengajak "cukup Al-Qur'an saja" dan menolak Sunnah, padahal Nabi ﷺ sendiri menetapkan beberapa hukum yang tidak disebut secara rinci dalam Al-Qur'an. Karena itu, berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah secara bersama adalah jalan keselamatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 59

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

QS. An-Najm [53]: 3-4

وَمَا يَنطِقُ عَنِ ٱلْهَوَىٰ ۝ إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْىٌ يُوحَىٰ

Terjemahan: "Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Miqdam bin Ma'dikarib radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan Abu Dawud no. 4604, Kitab Sunnah, Bab Kewajiban Mengikuti Sunnah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan lafaz yang berdekatan, dan dinilai shahih oleh sejumlah ulama seperti Ibn Hibban dan Al-Albani.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam kitab Ar-Risalah menjadikan hadits ini dan yang semisalnya sebagai dalil bahwa Sunnah Nabi ﷺ adalah hujjah (dalil) yang wajib diikuti, bukan hanya Al-Qur'an.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya dan para ulama ushul menegaskan bahwa "yang serupa dengan Al-Qur'an" adalah Sunnah yang juga diwahyukan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan panjang lebar bahwa Sunnah adalah wahyu kedua yang wajib diikuti.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebut hadits ini sebagai bantahan terhadap orang yang menolak Sunnah.
  • Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil kewajiban mengikuti Sunnah.

Penjelasan Rinci

Makna "Aku diberi Al-Qur'an dan yang serupa dengannya"

Para ulama menjelaskan bahwa "yang serupa dengannya" (مِثْلَهُ مَعَهُ) adalah Sunnah Nabi ﷺ. Sunnah juga merupakan wahyu dari Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Najm [53]: 3-4. Bedanya, Al-Qur'an adalah wahyu yang lafaz dan maknanya dari Allah dan dibaca sebagai ibadah, sedangkan Sunnah adalah wahyu maknanya dari Allah namun lafaznya dari Nabi ﷺ.

Peringatan terhadap penolakan Sunnah

Nabi ﷺ mengabarkan akan datang orang "kenyang di atas sofanya" — yaitu orang yang hidup mewah, merasa cukup, dan malas — lalu berkata: "Cukup berpegang pada Al-Qur'an saja." Ini adalah gambaran orang yang menolak Sunnah dengan alasan "kembali ke Al-Qur'an". Padahal, kata Nabi ﷺ, justru banyak hukum yang hanya ada dalam Sunnah, seperti:

  1. Haramnya daging keledai peliharaan — ini tidak disebut secara tegas dalam Al-Qur'an, tetapi diharamkan melalui Sunnah (sebagaimana hadits Bukhari-Muslim dari Anas bin Malik).
  2. Haramnya binatang buas yang bertaring — juga ditetapkan melalui Sunnah.
  3. Haramnya mengambil barang temuan (luqathah) milik orang yang bersekutu (mu'ahid) — kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya.
  4. Kewajiban menjamu tamu — jika suatu kaum tidak menjamu tamu yang singgah, tamu berhak menuntut ganti yang setara.

Pemahaman ulama

  • Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah dan Jama' al-'Ilm menegaskan bahwa tidak mungkin seseorang memahami Al-Qur'an tanpa Sunnah, karena banyak ayat yang mujmal (global) dan hanya Sunnah yang merincinya, seperti perintah shalat, zakat, puasa, dan haji.
  • Imam Ahmad berkata: "Sunnah adalah tafsir dan penjelas Al-Qur'an."
  • Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyatakan bahwa siapa yang menolak Sunnah dengan alasan "cukup Al-Qur'an", maka ia telah tersesat dan menolak Al-Qur'an itu sendiri, karena Al-Qur'an memerintahkan taat kepada Rasul.
  • Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebut hadits ini sebagai dalil bahwa Sunnah adalah hujjah yang berdiri sendiri, bukan hanya pengikut Al-Qur'an.
  • As-Sa'di dalam Tafsir-nya menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasul adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.

Perbedaan pendapat

Sebagian orang di zaman ini mengklaim "cukup Al-Qur'an" (Qur'aniyyun). Namun para ulama dari daftar di atas — seperti asy-Syafi'i, Ahmad, Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan al-Albani — sepakat bahwa klaim ini batil dan bertentangan dengan hadits ini serta banyak dalil lainnya. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: Al-Qur'an dan Sunnah wajib diikuti bersama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam asy-Syafi'i pernah berdebat dengan seseorang yang menolak Sunnah. Orang itu berkata: "Kami hanya berpegang pada Al-Qur'an." Imam asy-Syafi'i lalu bertanya: "Apakah kamu shalat lima waktu?" Ia menjawab: "Ya." Imam bertanya: "Berapa rakaat shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh?" Orang itu terdiam, karena jumlah rakaat tidak disebutkan secara rinci dalam Al-Qur'an. Imam asy-Syafi'i berkata: "Semua itu dijelaskan oleh Sunnah Nabi ﷺ. Maka bagaimana mungkin kamu meninggalkan Sunnah, padahal tanpa Sunnah kamu tidak bisa beribadah dengan benar?" (Kisah ini masyhur dalam kitab-kitab ushul, disebutkan dengan makna umum oleh para ulama seperti Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in).

Hikmahnya: Sunnah adalah penjelas Al-Qur'an. Tanpa Sunnah, kita tidak tahu cara shalat, zakat, puasa, dan haji yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Berpeganglah pada Al-Qur'an dan Sunnah bersama-sama, bukan salah satu saja.
  2. Jangan tertipu oleh ajakan "cukup Al-Qur'an", karena itu adalah pintu masuk untuk menolak Sunnah.
  3. Pelajari Sunnah melalui kitab-kitab hadits shahih dan penjelasan ulama yang terpercaya.
  4. Hormati tamu dan tunaikan haknya, sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.
  5. Jauhi sikap merasa cukup dan malas ("kenyang di atas sofa") yang membuat seseorang enggan menuntut ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?