Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga hal yang tidak ada tuntutan ganti rugi (diyat/qisas) padanya, yaitu: kerusakan yang ditimbulkan hewan yang lepas, kecelakaan di dalam tambang, dan kecelakaan di dalam sumur. Namun, jika seseorang menemukan harta karun terpendam (rikaz), maka wajib mengeluarkan seperlimanya (khumus). Ini adalah kaidah penting dalam bab diyat dan muamalah harta.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ad-Diyat, bab Al-'Ajma', Al-Ma'din, wal-Bir Jabbar, no. 4593. Jalur periwayatannya: Musaddad → Sufyan (ats-Tsauri) → Az-Zuhri → Sa'id bin al-Musayyib dan Abu Salamah → Abu Hurairah.
Teks hadits:
الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ
Terjemahan: "Hewan yang lepas (tanpa penjaga), lukanya tidak ada ganti rugi; tambang tidak ada ganti rugi; sumur tidak ada ganti rugi; dan pada rikaz (harta karun terpendam) ada seperlima."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan muttafaq 'alaih.
Firman Allah yang menjadi dasar kaidah harta karun:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
QS. Al-Baqarah [2]: 188 — "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
Ayat ini menjadi landasan bahwa harta harus diambil dengan cara yang benar, termasuk ketentuan khumus pada rikaz.
Penjelasan Rinci
Makna kata kunci:
- الْعَجْمَاءُ (al-'ajma') — menurut Imam Abu Dawud sendiri dalam komentarnya: hewan yang lepas, tidak ada penjaganya, dan biasanya berkeliaran di siang hari. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hewan ternak atau hewan yang tidak dikendalikan manusia, sehingga jika ia melukai seseorang tanpa sebab dari pihak korban, tidak ada tuntutan ganti rugi kepada pemiliknya.
- الْمَعْدِنُ (al-ma'din) — tambang. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa orang yang bekerja di tambang dan tertimpa runtuhan atau kecelakaan, tidak ada tuntutan diyat kepada pemilik tambang, karena ini termasuk risiko pekerjaan yang diketahui.
- الْبِئْرُ (al-bir) — sumur. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang yang jatuh ke dalam sumur milik orang lain tanpa kelalaian pemiliknya, tidak ada ganti rugi.
- الرِّكَازُ (ar-rikaz) — harta karun terpendam dari masa jahiliyah. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa rikaz adalah harta yang ditemukan terkubur di tanah, dan padanya wajib khumus (seperlima) untuk baitul mal, sedangkan sisanya milik penemu.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa rikaz adalah harta terpendam dari masa sebelum Islam (jahiliyah), dan wajib khumus.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa rikaz mencakup semua harta terpendam, baik dari masa jahiliyah maupun Islam, dan tetap wajib khumus.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa rikaz khusus harta jahiliyah, sedangkan harta Islam yang terpendam hukumnya seperti luqathah (barang temuan).
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah) bahwa rikaz wajib khumus, berdasarkan zahir hadits ini yang bersifat umum.
Kaidah penting:
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah: al-jabbar (tidak ada ganti rugi) pada tiga hal yang menjadi risiko umum dan bukan karena kelalaian pemilik. Sedangkan rikaz adalah rezeki yang ditemukan tanpa usaha, sehingga Allah menetapkan hak seperlima untuk kemaslahatan umum.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (salah satu perawi hadits ini) pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan harta karun di tanah miliknya. Beliau menjawab dengan hadits ini dan menegaskan wajibnya khumus. Ketika ditanya mengapa, beliau berkata: "Karena harta itu bukan hasil usahanya, maka Allah menjadikan seperlimanya untuk kaum muslimin." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat fiqih salaf.)
Hikmahnya: Islam mengajarkan keadilan dalam harta — apa yang menjadi risiko umum tidak dibebankan kepada individu, dan apa yang diperoleh tanpa usaha tetap ada hak orang lain di dalamnya.
Kesimpulan Praktis
- Hewan yang lepas yang melukai seseorang tanpa kelalaian pemiliknya — tidak ada ganti rugi.
- Kecelakaan di tambang dan jatuh ke sumur — tidak ada ganti rugi selama bukan karena kelalaian.
- Harta karun terpendam (rikaz) — wajib dikeluarkan seperlima (khumus) untuk kemaslahatan umum, sisanya milik penemu.
- Kaidah ini mengajarkan kita untuk tidak saling menuntut secara zalim dan menunaikan hak harta dengan benar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.