Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4591 tentang Hukum pembunuhan tidak sengaja dan sengaja serta laknat bagi penghalang qisas

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum Islam tentang pembunuhan yang terjadi dalam situasi kacau (seperti pelemparan batu atau pukulan cambuk dalam kerumunan) di mana pelaku tidak diketahui secara pasti. Dalam kasus seperti ini, hukumnya adalah pembunuhan tidak sengaja, sehingga diyat (tebusan) ditanggung oleh 'aqilah (keluarga pelaku) atau baitul mal. Adapun pembunuhan yang jelas-jelas disengaja, maka hukumnya adalah qishash (balasan setimpal). Dan siapa yang menghalangi terlaksananya qishash, maka ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنْ قُتِلَ فِي عِمَّيَّا أَوْ رَمْيًا يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ فَعَقْلُهُ عَقْلُ خَطَإٍ وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَقَوْدُ يَدَيْهِ فَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ"

Makna ringkas: Barangsiapa terbunuh dalam kekacauan (tidak jelas pelakunya) atau karena lemparan batu atau cambuk dalam kerumunan, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan tidak sengaja. Barangsiapa dibunuh secara sengaja, maka qishash adalah haknya. Barangsiapa menghalangi (qishash), maka laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya menimpanya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Qasamah) dan Ibnu Majah (Kitab Diyat), dari jalur yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nisa' [4]: 92

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا

"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum bagi pembunuhan yang terjadi dalam situasi "buta" (tidak jelas pelakunya), yaitu diyat ditanggung oleh 'aqilah.
  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) membahas makna hadits ini dalam konteks bab diyat dan qishash.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa pembunuhan dalam kekacauan (seperti perang atau kerusuhan) dihukumi sebagai pembunuhan tidak sengaja.

Penjelasan Rinci

Makna "عِمَّيَّا" (imma): Para ulama menjelaskan bahwa kata ini berarti kekacauan atau situasi yang tidak jelas, di mana orang saling memukul atau melempar tanpa ada maksud membunuh secara spesifik. Imam Ibn al-Atsir dalam An-Nihayah menjelaskan bahwa "imma" adalah pembunuhan yang terjadi dalam kerumunan, di mana pelaku tidak diketahui secara pasti.

Hukum yang terkandung:

  1. Pembunuhan dalam kekacauan (imma) atau pelemparan batu/cambuk: Jika seseorang terbunuh dalam situasi seperti ini dan pelakunya tidak diketahui secara pasti, maka hukumnya adalah pembunuhan tidak sengaja. Konsekuensinya:
  • Diyat (tebusan) wajib dibayar oleh 'aqilah (kerabat laki-laki dari pihak ayah) pelaku, atau dari baitul mal jika pelaku tidak diketahui.
  • Tidak ada qishash karena pelaku tidak jelas dan tidak ada niat membunuh secara spesifik.
  • Ini sesuai dengan kaidah bahwa hukuman gugur karena adanya syubhat (ketidakjelasan).
  1. Pembunuhan sengaja: Jika pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan jelas, maka hukumnya adalah qishash. Imam Ibn Qudamah (meski tidak dalam daftar, namun prinsip ini dipegang oleh ulama daftar seperti Imam Ahmad) menjelaskan bahwa qishash adalah hak keluarga korban; mereka boleh menuntut qishash atau memaafkan dengan menerima diyat.
  2. Laknat bagi penghalang qishash: Siapa yang menghalangi terlaksananya qishash setelah terbukti, maka ia mendapat laknat. Imam al-Khathabi dalam Ma'alim as-Sunan (syarah Abu Dawud) menjelaskan bahwa ini adalah peringatan keras bagi penguasa atau siapa pun yang menghalangi tegaknya hukum Allah.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa dalam kasus pembunuhan dalam kekacauan (imma), diyat ditanggung oleh 'aqilah pelaku jika pelaku diketahui. Jika tidak diketahui, maka dari baitul mal.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sependapat dengan ini, namun ada perincian tentang apakah pelaku yang diketahui dalam kerumunan itu dikenai qishash atau tidak. Pendapat yang lebih kuat (rajih) menurut Syeikh al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' adalah bahwa jika pelaku diketahui dan terbukti membunuh dengan sengaja, maka qishash tetap berlaku. Adapun jika tidak jelas niatnya, maka dihukumi tidak sengaja.

Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 92 menegaskan prinsip bahwa pembunuhan tidak sengaja tidak dikenai qishash, tetapi wajib diyat dan kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin al-Khathab (semoga Allah meridhainya), terjadi kasus pembunuhan dalam kerumunan di Madinah. Umar berkonsultasi dengan para sahabat, dan Ali bin Abi Thalib (semoga Allah meridhainya) memberikan pendapat bahwa jika pelaku tidak diketahui, maka diyat ditanggung oleh baitul mal. Umar pun menerima pendapat ini dan berkata: "Benar, demi Allah, engkau telah menunjukkan jalan yang benar."

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang tidak jelas pelakunya. Mereka lebih memilih untuk membayar diyat dari kas negara daripada menuduh orang yang tidak bersalah. Ini adalah bentuk keadilan dan kehati-hatian dalam Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Islam sangat menjaga jiwa manusia. Setiap pembunuhan, baik sengaja maupun tidak, memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
  2. Dalam situasi kacau yang tidak jelas pelakunya, Islam menetapkan diyat (tebusan) sebagai ganti rugi, bukan qishash, karena prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman.
  3. Pembunuhan sengaja adalah dosa besar dan pelakunya berhak diqishash, kecuali keluarga korban memaafkan.
  4. Menghalangi tegaknya hukum Allah adalah perbuatan yang dilaknat. Ini menjadi peringatan bagi penguasa dan semua pihak agar tidak menghalangi keadilan.
  5. Bagi keluarga korban, dianjurkan untuk memaafkan atau menerima diyat, karena itu lebih utama di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.