Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukanlah matan (isi) hadits yang berdiri sendiri, melainkan pengulangan sanad dari hadits sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud, yaitu hadits tentang diyat (denda) pembunuhan karena kesalahan (qatlu al-khatha'). Imam Abu Dawud menyebutkan jalur periwayatan lain melalui Musa bin Isma'il dari Wuhayb dari Khalid, dengan makna yang sama seperti hadits sebelumnya. Jadi yang perlu dipahami adalah isi hadits pokoknya, bukan kalimat "nahwa ma'nahu" (mendekati maknanya) itu sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits pokok yang dimaksud dalam bab ini (diyat pembunuhan karena kesalahan) diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan intinya: diyat pembunuhan karena kesalahan adalah seratus unta dengan rincian tertentu, dan diyat janin yang gugur adalah ghurrah (seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan).
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bab diyat:
QS. An-Nisa' [4]: 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ
"Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai dasar kewajiban diyat pada pembunuhan karena kesalahan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas rincian diyat 100 unta dan ghurrah janin.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah syariat diyat sebagai penutup kerusakan dan penjaga jiwa.
Penjelasan Rinci
Pertama, memahami status hadits ini. Kalimat "بِهَذَا الإِسْنَادِ نَحْوَ مَعْنَاهُ" adalah istilah teknis dalam ilmu hadits. Artinya: Imam Abu Dawud menyebutkan jalur sanad lain (Musa bin Isma'il → Wuhayb → Khalid) yang meriwayatkan hadits dengan makna serupa seperti hadits sebelumnya. Ini menunjukkan kekuatan riwayat karena hadits tersebut datang dari beberapa jalur, sehingga lebih terpercaya.
Kedua, isi hadits pokok. Hadits dalam bab ini berbicara tentang diyat pembunuhan karena kesalahan (qatlu al-khatha'), yaitu pembunuhan yang terjadi tanpa niat membunuh — misalnya kecelakaan, salah sasaran, atau kelalaian. Dalam syariat, pembunuhan terbagi tiga menurut kesepakatan ulama daftar (Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah):
- 'Amd (sengaja) — hukumannya qishash.
- Syibhul 'amd (menyerupai sengaja) — diyat berat.
- Khatha' (kesalahan) — diyat 100 unta dengan pembayaran bertahap dan ditanggung 'aqilah (kerabat).
Ketiga, rincian diyat menurut ulama daftar. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat diyat pembunuhan karena kesalahan adalah 100 unta: 20 unta bintu makhadh, 20 unta bintu labun, 20 unta ibnu labun, 20 unta haqqah, dan 20 unta jadza'ah. Imam Abu Hanifah berpendapat boleh diganti dengan nilai setara (emas/dirham/sapi/kambing) sesuai kesepakatan ahli. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa diyat adalah hukuman harta yang bersifat mengganti kerugian dan menutup pintu permusuhan antar keluarga.
Keempat, hikmah diyat. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa syariat diyat mengandung dua maslahat: (1) menghibur keluarga korban dengan kompensasi materi, dan (2) melindungi pelaku yang tidak sengaja dari qishash, karena ia tidak berniat jahat. Ini menunjukkan rahmat Islam yang adil dan penuh hikmah.
Kelima, tentang ghurrah janin. Dalam hadits pokok bab ini juga disebutkan bahwa jika janin gugur karena kesalahan, maka diyatnya adalah ghurrah — seorang hamba sahaya laki-laki atau perempuan, atau nilainya. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan ghurrah adalah 1/10 dari diyat ibu, yaitu 5 unta atau setara 50 dinar emas.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa dua orang wanita dari suku Hudzail bertengkar, lalu salah satunya melempar batu ke wanita lain yang sedang hamil, sehingga janinnya gugur. Keluarga korban mengadukan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ memutuskan bahwa diyat janin yang gugur adalah ghurrah (hamba sahaya). Salah seorang dari keluarga pelaku berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus membayar diyat untuk janin yang belum makan, belum minum, belum berbicara, dan belum menangis? Bukankah itu tidak wajib?" Nabi ﷺ menjawab, "Sesungguhnya orang ini termasuk saudara para dukun (karena berbicara dengan sajak seperti dukun)." Lalu Nabi ﷺ menetapkan ghurrah wajib dibayar.
Hikmah kisah ini: Islam sangat menjaga hak jiwa, bahkan janin yang belum lahir pun memiliki hak diyat. Ini menunjukkan betapa besarnya nilai kehidupan dalam syariat, dan betapa seriusnya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebut kisah ini sebagai dalil wajibnya ghurrah dan sebagai contoh keadilan Nabi ﷺ dalam memutuskan perkara.
Kesimpulan Praktis
- Hadits Abu Dawud no. 4589 adalah pengulangan sanad, bukan matan baru — yang penting adalah isi hadits pokoknya tentang diyat pembunuhan karena kesalahan.
- Diyat pembunuhan karena kesalahan adalah 100 unta dengan rincian tertentu, ditanggung 'aqilah (kerabat pelaku) dan dibayar bertahap selama 3 tahun.
- Diyat janin yang gugur adalah ghurrah (hamba sahaya atau setara 5 unta).
- Hikmahnya: melindungi hak korban, menghibur keluarga, dan mencegah permusuhan.
- Bagi kita awam: hendaklah berhati-hati dalam berkendara dan beraktivitas agar tidak menjadi sebab hilangnya nyawa, karena kelalaian yang menyebabkan kematian memiliki konsekuensi syariat yang berat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.