Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4581 tentang Diat mukatab dibayar sesuai kadar yang telah ia bayar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum diyat (tebusan) bagi seorang budak mukatab (budak yang mengadakan perjanjian untuk memerdekakan dirinya dengan membayar sejumlah harta kepada tuannya) yang dibunuh. Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa diyatnya dihitung secara proporsional: sesuai bagian yang telah ia bayarkan kepada tuannya, ia dihitung seperti orang merdeka; dan sesuai bagian yang belum ia bayar, ia dihitung seperti budak biasa. Ini adalah keadilan Islam yang sangat agung, karena menghargai usaha seorang budak menuju kemerdekaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، وَحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ هِشَامٍ، وَحَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ الصَّوَّافُ، جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي دِيَةِ الْمُكَاتَبِ يُقْتَلُ يُودَى مَا أَدَّى مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِيَةَ الْحُرِّ وَمَا بَقِيَ دِيَةَ الْمَمْلُوكِ ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ telah memutuskan tentang diyat seorang mukatab yang dibunuh, bahwa diyatnya dibayar dengan diyat orang merdeka untuk apa yang telah ia bayarkan dari mukatabah-nya, dan untuk sisanya dibayar dengan diyat budak."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Diyat untuk Mukatab. Hadits ini juga memiliki jalur periwayatan lain dan dishahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah membahas masalah ini. Di antaranya, Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm membahas hukum diyat mukatab ini dan menguatkan pendapat bahwa diyatnya dihitung secara proporsional sesuai dengan bagian yang telah ia bayar. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah juga membahasnya dalam Zad al-Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in, menjelaskan hikmah di balik keputusan Nabi ﷺ ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa mukatab adalah budak yang mengadakan akad mukatabah dengan tuannya. Akad ini adalah perjanjian bahwa sang budak akan membayar sejumlah harta kepada tuannya secara bertahap, dan setelah lunas, ia menjadi merdeka. Selama masa pembayaran, ia masih berstatus budak, namun memiliki hak-hak tertentu yang tidak dimiliki budak biasa.

Pendapat Ulama tentang Diyat Mukatab:

  1. Pendapat Pertama (yang paling kuat dan sesuai zhahir hadits): Diyat mukatab dihitung secara proporsional. Jika ia telah membayar setengah dari nilai mukatabah-nya, maka diyatnya adalah setengah diyat orang merdeka dan setengah diyat budak. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta Ibnul Qayyim.
  2. Pendapat Kedua: Diyat mukatab adalah diyat budak biasa, karena ia masih berstatus budak. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam satu riwayat. Mereka beralasan bahwa status perbudakan masih melekat padanya hingga lunas.

Analisis dan Pendapat yang Lebih Kuat:

Hadits Ibnu Abbas di atas adalah dalil yang sangat jelas dan tegas. Rasulullah ﷺ sendiri yang memutuskan, dan ini adalah keputusan yang adil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa keputusan Nabi ﷺ ini adalah bentuk keadilan yang sempurna. Seorang mukatab telah berusaha dan membayar sebagian hartanya untuk kemerdekaannya. Maka, menghargai usahanya dengan memberikan nilai diyat sesuai bagian yang telah ia bayar adalah keadilan yang nyata.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in juga menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa syariat Islam sangat memperhatikan hak-hak budak dan mendorong kemerdekaan. Keputusan ini juga menunjukkan bahwa Islam tidak memandang budak sebagai barang mati, tetapi sebagai manusia yang memiliki potensi dan hak untuk merdeka.

Cara Pembayaran Diyat:

Para ulama menjelaskan bahwa diyat mukatab dibayarkan kepada tuannya, karena tuannyalah yang memiliki hak kepemilikan atas dirinya. Namun, pembayaran ini harus digunakan untuk melunasi sisa mukatabah-nya. Jika diyat yang diterima cukup untuk melunasi, maka ia menjadi merdeka. Jika tidak, maka ia tetap mukatab dan melanjutkan pembayaran dari sisa diyat tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri - salah seorang tabi'in besar - sangat memperhatikan hak-hak budak. Beliau sering membeli budak lalu memerdekakannya. Suatu hari, beliau ditanya tentang seorang mukatab yang terbunuh. Al-Hasan menjelaskan bahwa diyatnya dihitung sesuai dengan bagian yang telah ia bayar, sebagaimana keputusan Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Sungguh, Islam sangat memuliakan orang yang berusaha merdeka. Janganlah kalian meremehkan haknya, karena ia telah berjuang dengan hartanya untuk kebebasannya."

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan keadilan Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal yang tampak kecil sekalipun. Mereka tidak pernah meremehkan hak siapa pun, bahkan hak seorang budak yang sedang berjuang menuju kemerdekaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum diyat mukatab yang dibunuh adalah dihitung secara proporsional: sesuai bagian yang telah ia bayar, dihitung sebagai orang merdeka; dan sisanya dihitung sebagai budak.
  2. Keadilan Islam sangat sempurna dan memperhatikan hak-hak semua orang, termasuk budak yang sedang berusaha merdeka.
  3. Kita harus menghargai usaha orang lain dalam kebaikan, sekecil apa pun usahanya, karena Allah ﷻ menghargai setiap amal hamba-Nya.
  4. Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat mendorong kemerdekaan budak dan memuliakan mereka yang berusaha keluar dari perbudakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.