Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4580 tentang Diyat janin ditetapkan lima ratus dirham

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 4580) sebenarnya bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan perkataan (atsar) dari seorang tabi'in, yaitu Amir bin Syurahbil asy-Sya'bi. Isinya tentang penetapan diyat janin (tebusan karena keguguran janin) sebesar lima ratus dirham menurut asy-Sya'bi, dan lima puluh dinar menurut Rabi'ah. Ini adalah salah satu bentuk penetapan ghurrah (tebusan janin) yang diperselisihkan oleh para ulama, dan yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan ghurrah itu sebesar lima wasaq (atau setara 500 dirham / 50 dinar), berdasarkan hadits sahih dari Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an yang Terkait (tentang kewajiban membayar tebusan/diyat):

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ

"Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya..." (QS. An-Nisa' [4]: 92)

Ayat ini menunjukkan bahwa diyat (tebusan) itu wajib dibayarkan kepada keluarga korban, dan untuk janin yang gugur, para ulama menetapkan ghurrah (tebusan) berdasarkan hadits Nabi ﷺ.

2. Hadits Shahih tentang Ghurrah (Tebusan Janin):

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ memutuskan:

فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ غُرَّةٌ: عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ

"Tentang janin seorang wanita dari Bani Lihyan, (ditetapkan) ghurrah: seorang budak laki-laki atau budak perempuan." (HR. Al-Bukhari no. 6910, Muslim no. 1681)

3. Perkataan Ulama dari Daftar Rujukan:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ghurrah (tebusan janin) adalah seperdua puluh diyat penuh (1/20 dari 10.000 dirham = 500 dirham, atau 1/20 dari 1000 dinar = 50 dinar). Ini sejalan dengan pendapat asy-Sya'bi dan Rabi'ah yang disebut dalam hadits di atas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa ghurrah itu sebesar lima wasaq (sekitar 500 dirham atau 50 dinar), sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam hadits sahih.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ghurrah adalah seperdua puluh diyat, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan ini adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in), bukan hadits marfu' (sabda Nabi ﷺ). Dalam sanadnya, asy-Sya'bi (Amir bin Syurahbil) menyatakan bahwa ghurrah (tebusan janin) adalah lima ratus dirham. Sementara itu, Rabi'ah (mungkin Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, seorang tabi'in) mengatakan lima puluh dinar. Kedua angka ini sebenarnya setara, karena 500 dirham kira-kira sama nilainya dengan 50 dinar pada masa itu.

Apa itu Ghurrah?

Ghurrah secara bahasa berarti "yang putih" atau "yang mulia". Dalam istilah fiqih, ghurrah adalah tebusan yang wajib dibayarkan karena menggugurkan janin dari rahim ibunya, baik disengaja maupun tidak. Besarnya ghurrah adalah satu budak laki-laki atau budak perempuan, atau jika tidak ada, maka lima ekor unta (menurut sebagian ulama), atau nilai yang setara dengan 500 dirham / 50 dinar.

Mengapa Ada Perbedaan Angka?

Perbedaan angka dalam atsar ini disebabkan oleh perbedaan cara menghitung nilai ghurrah:

  • Ada yang menghitung berdasarkan harga budak pada masa itu (yang nilainya sekitar 500 dirham).
  • Ada yang menghitung berdasarkan seperdua puluh diyat penuh (karena diyat penuh 10.000 dirham, maka 1/20-nya = 500 dirham).

Namun, yang terpenting adalah kesepakatan para ulama bahwa ghurrah itu adalah seperdua puluh diyat penuh, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih dari Nabi ﷺ bahwa ghurrah itu adalah budak (yang nilainya setara dengan 500 dirham atau 50 dinar).

Pandangan Ulama dari Daftar Rujukan:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ghurrah adalah seperdua puluh diyat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menegaskan bahwa hadits ghurrah dari Abu Hurairah adalah sahih dan menjadi dasar utama penetapan ghurrah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa ghurrah itu adalah seperdua puluh diyat, dan jika tidak ada budak, maka diganti dengan nilainya (uang).

Story Telling

Dahulu, pada masa Nabi ﷺ, ada seorang wanita dari Bani Lihyan yang hamil, lalu digugurkan janinnya oleh seorang wanita lain (karena suatu sebab). Ketika kasus ini diadukan kepada Nabi ﷺ, beliau memutuskan agar pelaku membayar ghurrah: seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Namun, keluarga korban merasa keberatan dan ingin agar pelaku dihukum lebih berat. Maka Nabi ﷺ bersabda:

"Jauh sekali, sungguh ini seperti orang yang menuntut balas dengan cara jahiliyah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam menetapkan hukum dengan keadilan dan proporsionalitas. Janin yang belum lahir tidak bisa disamakan dengan manusia yang sudah hidup sempurna. Oleh karena itu, tebusannya pun berbeda, yaitu ghurrah yang nilainya seperdua puluh diyat penuh. Ini menunjukkan keadilan Islam dalam menghargai setiap tahap kehidupan manusia, tanpa berlebihan dan tanpa meremehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini adalah atsar dari tabi'in, bukan sabda Nabi ﷺ, namun maknanya sejalan dengan hadits sahih tentang ghurrah.
  2. Besaran ghurrah (tebusan janin) adalah seperdua puluh diyat penuh, yaitu setara dengan 500 dirham atau 50 dinar (atau satu budak).
  3. Hukum ini berlaku bagi siapa saja yang menyebabkan keguguran janin, baik disengaja maupun tidak, dengan syarat janin sudah berbentuk dan tidak lahir dalam keadaan hidup.
  4. Jika tidak mampu membayar budak, maka diganti dengan nilainya sesuai harga pasar pada waktu itu.
  5. Keadilan Islam dalam hal ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam menuntut, tetapi juga tidak meremehkan hak orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.