Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4567 tentang Diyat mata yang tetap di tempatnya sepertiga diyat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan diyat (denda/ganti rugi) sebesar sepertiga diyat penuh bagi mata yang masih tetap di tempatnya namun telah hilang penglihatannya (buta), sementara bentuk matanya masih utuh. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat rinci dalam menjaga hak setiap anggota tubuh manusia, dan bahwa setiap luka atau kehilangan fungsi anggota tubuh memiliki konsekuensi hukum yang adil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud, Kitab Diyat, Bab Diyat Anggota Tubuh, no. 4567:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ السُّلَمِيُّ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ، - يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ - حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنِي الْعَلَاءُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْعَيْنِ الْقَائِمَةِ السَّادَّةِ لِمَكَانِهَا بِثُلُثِ الدِّيَةِ

Terjemahan: "Diriwayatkan dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa diyat untuk mata yang tetap di tempatnya (namun buta) adalah sepertiga dari diyat."

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan hukum qishash dan diyat:

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishashnya), maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Kaitan dengan ulama: Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang diyat anggota tubuh menjadi rujukan penting dalam bab jinayat. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam kitab-kitab fiqihnya juga membahas rincian diyat anggota tubuh berdasarkan hadits-hadits ini.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "الْعَيْنِ الْقَائِمَةِ" (al-'ain al-qaimah) berarti mata yang masih berdiri/tegak di tempatnya — maksudnya bentuk fisik mata masih ada, tidak tercongkel atau hilang. Kata "السَّادَّةِ لِمَكَانِهَا" (as-saddah li makaniha) berarti mata yang telah buta namun tetap pada posisinya. Jadi yang dimaksud adalah mata yang masih ada secara fisik tetapi sudah tidak bisa melihat (buta total).

Pemahaman para ulama:

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini sebagai dalil bahwa diyat mata yang buta namun masih utuh bentuknya adalah sepertiga diyat penuh. Ini berbeda dengan mata yang dicongkel atau dihilangkan secara fisik, yang menurut hadits-hadits lain diyatnya adalah setengah diyat penuh (karena mata itu sepasang, maka satu mata = setengah diyat).

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat membedakan antara hilangnya fungsi dan hilangnya bentuk fisik anggota tubuh. Jika mata masih ada tapi tidak berfungsi (buta), maka diyatnya sepertiga. Jika mata hilang secara fisik (tercongkel), maka diyatnya setengah. Ini menunjukkan keadilan dan kerincian hukum Islam.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya ini termasuk hadits yang diterima dalam bab diyat, meskipun ada perbedaan pendapat tentang status sanadnya. Namun para ulama fiqih dari empat mazhab menggunakan hadits ini sebagai landasan.

Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa diyat penuh (diyah kamilah) adalah 100 ekor unta atau setara dengannya. Maka sepertiga diyat berarti sekitar 33 ekor unta. Ini adalah ketentuan yang ditetapkan syariat untuk menjaga hak korban.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i menerima hadits ini dan mengamalkannya. Imam Abu Hanifah juga menggunakan prinsip serupa meskipun dengan beberapa catatan dalam rincian. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menerima hadits ini karena sesuai dengan prinsip keadilan syariat dan didukung oleh hadits-hadits lain tentang diyat anggota tubuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Amr bin Syu'aib adalah seorang tabi'in yang meriwayatkan banyak hadits dari ayahnya, Syu'aib bin Muhammad, dari kakeknya, Muhammad bin 'Abdillah bin 'Amr bin al-'Ash. Keluarga ini dikenal sebagai keluarga yang menjaga ilmu dan meriwayatkan hadits-hadits hukum secara teliti.

Suatu ketika, ada seorang yang mengalami buta pada matanya akibat tindakan orang lain, namun bentuk matanya masih utuh. Kasus ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau memutuskan bahwa pelaku harus membayar sepertiga diyat. Keputusan ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya memperhatikan hilangnya fungsi, tetapi juga kondisi fisik yang masih ada. Ini adalah pelajaran bahwa setiap anggota tubuh memiliki nilai dan hak yang harus dijaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap anggota tubuh memiliki hak yang dilindungi syariat. Mata yang buta namun masih utuh tetap memiliki nilai diyat sepertiga, menunjukkan betapa rincinya Islam dalam menjaga hak manusia.
  2. Diyat adalah bentuk keadilan dan rahmat. Hukum ini bukan sekadar balasan, tetapi juga sarana rekonsiliasi dan pencegahan kezaliman.
  3. Hendaklah kita menjaga anggota tubuh kita dan tubuh orang lain. Larangan mencelakai orang lain adalah prinsip dasar dalam Islam.
  4. Bagi yang ingin mendalami masalah diyat, hendaklah merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang ditulis oleh ulama yang terpercaya, seperti kitab-kitab Imam an-Nawawi, Ibnu Qayyim, dan Syaikh al-Utsaimin.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?