Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa diyat (denda/ganti rugi) untuk setiap jari tangan maupun kaki adalah sepuluh ekor unta. Jadi jika semua jari (10 jari tangan dan 10 jari kaki) terkena, totalnya bisa mencapai dua ratus ekor unta. Ini adalah ketetapan syariat yang tegas dalam masalah diyat anggota tubuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Diyat Anggota Tubuh, dari jalur Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu).
Teks hadits:
<p>حَدَّثَنَا هُدْبَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ "فِي الأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ"</p>
Terjemahan: "Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam khutbahnya sambil menyandarkan punggungnya ke Ka'bah: 'Pada jari-jari (diyatnya) sepuluh-sepuluh (ekor unta).'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum diyat:
<p>وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا</p>
QS. An-Nisa [4]: 92 — "Dan tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ menetapkan diyat jari-jari tangan dan kaki masing-masing sepuluh ekor unta.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dasar penting dalam bab diyat anggota tubuh. Para ulama yang tercantum dalam rujukan kami menjelaskannya sebagai berikut:
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya pada bab khusus tentang diyat anggota tubuh, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam masalah ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam menetapkan diyat secara rinci untuk setiap anggota tubuh, dan jari-jari termasuk yang dijelaskan secara tegas oleh Nabi ﷺ. Beliau menegaskan bahwa ketetapan "sepuluh-sepuluh" berlaku untuk setiap jari, baik jari tangan maupun jari kaki, tanpa membedakan antara jari jempol dengan jari lainnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Amr bin Syu'aib ini menjadi landasan jumhur ulama (mayoritas) bahwa diyat setiap jari adalah sepuluh ekor unta. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berbeda pendapat tentang jari jempol, namun pendapat yang kuat adalah sama rata sepuluh ekor unta untuk semua jari.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesetaraan diyat antara jari tangan dan jari kaki, dan antara jari kanan dan kiri. Beliau menyatakan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan syariat Islam dalam menetapkan ganti rugi, di mana setiap jari dinilai sama karena fungsinya sama-sama penting bagi manusia.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa penetapan diyat ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya, agar tidak terjadi perselisihan dan kezaliman dalam masalah ganti rugi.
Adapun sanad hadits ini melalui Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Para ulama hadits seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ali bin al-Madini, dan Yahya bin Ma'in menilai riwayat Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya sebagai riwayat yang dapat diterima (hasan) dan menjadi hujjah dalam masalah fiqih, terutama ketika didukung oleh riwayat lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Amr bin Syu'aib adalah seorang tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dari ayahnya, Syu'aib bin Muhammad, yang mengambil langsung dari kakeknya, Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ yang banyak menulis hadits.
Abdullah bin Amr bin al-Ash dikenal sebagai sahabat yang paling rajin mencatat sabda Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata bahwa ia menulis semua yang didengarnya dari Rasulullah ﷺ, dan Nabi ﷺ membenarkan hal itu. Dari ketelitian beliau inilah kita mendapatkan hadits-hadits penting seperti hadits diyat jari-jari ini.
Suatu ketika, Nabi ﷺ berkhutbah di hadapan manusia sambil menyandarkan punggungnya ke Ka'bah, menyampaikan ketetapan-ketetapan syariat yang harus dipegang umat Islam, termasuk dalam masalah diyat anggota tubuh. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah ini sehingga disampaikan dalam khutbah resmi di tempat yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Setiap jari — baik jari tangan maupun jari kaki — memiliki diyat sepuluh ekor unta jika terpotong atau hilang karena tindak pidana.
- Jika semua jari terpotong, total diyatnya adalah dua ratus ekor unta (10 jari tangan + 10 jari kaki × 10 unta).
- Ketetapan ini adalah ijma' (kesepakatan) jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab yang empat.
- Bagi yang melakukan tindak pidana terhadap jari orang lain, wajib menanggung diyat ini sebagai bentuk keadilan dan ganti rugi.
- Hendaknya setiap muslim menjaga diri dari melukai orang lain, karena diyat bukan sekadar denda, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral di hadapan Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.