Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4561 tentang Diat jari tangan dan kaki sama

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam hukum diat (denda/ganti rugi karena melukai atau menghilangkan anggota tubuh), Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa setiap jari — baik jari tangan maupun jari kaki — memiliki nilai diat yang sama, yaitu sepuluh ekor unta per jari. Tidak ada perbedaan antara jari tangan dan jari kaki, juga tidak ada perbedaan antara jari kelingking dan jari jempol. Semua sama nilainya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ad-Diyat, Bab Diat Anggota Tubuh, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum hukum diat (qishash dan ganti rugi atas anggota tubuh), Allah ﷻ berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."

Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan dalam balasan atas anggota tubuh. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan keadilan yang setara dalam qishash, dan para ulama kemudian merinci hukum diat untuk anggota tubuh yang tidak memungkinkan qishash, seperti jari-jari.

Hadits terkait lainnya yang memperkuat makna ini, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَفِي كُلِّ أَصَابِعِ الْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنَ الْإِبِلِ

"Dan pada setiap jari tangan dan kaki (diatnya) sepuluh ekor unta."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil pokok dalam bab diat anggota tubuh. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) dan ahli tafsir — menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan jari-jari tangan dan jari-jari kaki memiliki nilai yang sama dalam hukum diat.

Penjelasan para ulama dalam daftar:

Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam Kitab Ad-Diyat, menunjukkan bahwa hadits ini adalah landasan hukum dalam bab tersebut.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam menetapkan diat untuk setiap jari sebesar sepuluh ekor unta, baik jari tangan maupun jari kaki, tanpa membedakan. Beliau menegaskan bahwa hikmahnya adalah karena semua jari memiliki fungsi yang sama pentingnya dalam kehidupan manusia — untuk memegang, berjalan, dan beraktivitas.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa diat setiap jari adalah sepuluh ekor unta. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara jari tangan kanan dan kiri, jari kaki kanan dan kiri, serta tidak ada perbedaan antara jempol dan kelingking.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk kelima jari pada masing-masing tangan dan kaki. Jadi total diat untuk satu tangan (lima jari) adalah lima puluh ekor unta, dan untuk satu kaki (lima jari) juga lima puluh ekor unta.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesamaan nilai diat antara jari tangan dan jari kaki, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menjelaskan bahwa hikmah kesamaan ini adalah karena keduanya sama-sama merupakan anggota tubuh yang lengkap dan memiliki fungsi vital.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Malik dalam Al-Muwaththa' dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa diat jari tangan dan jari kaki sama, namun ada riwayat yang menyebutkan perbedaan dalam beberapa keadaan tertentu. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan al-Utsaimin — adalah pendapat yang sesuai dengan zhahir hadits ini: semua jari sama, baik tangan maupun kaki, masing-masing sepuluh ekor unta.

Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi juga menyebutkan bahwa hukum ini berlaku umum tanpa pengecualian, karena hadits ini bersifat mutlak (umum) dan tidak ada dalil yang mengkhususkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada suatu ketika, ada seorang yang melukai tangan orang lain hingga jari-jarinya terluka. Perkara ini diadukan kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau pun menetapkan hukum diat yang adil sesuai dengan ketentuan syariat. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah orang yang sangat teliti dalam meriwayatkan sabda Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dan paling mendalam ilmunya dalam tafsir.

Sufyan bin 'Uyainah pernah berkata tentang Ibnu Abbas: "Ia adalah orang yang paling mengetahui tentang tafsir Al-Qur'an di antara para sahabat." Dan hadits ini menjadi salah satu bukti ketelitian beliau dalam menyampaikan hukum-hukum syariat yang rinci.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap jari — tangan maupun kaki — memiliki diat yang sama, yaitu sepuluh ekor unta. Tidak ada perbedaan antara jari tangan dan jari kaki, juga tidak ada perbedaan antara jari besar dan jari kecil.
  2. Hukum ini adalah ketetapan Rasulullah ﷺ yang wajib diikuti, karena beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu.
  3. Bagi yang melukai atau menghilangkan jari orang lain, wajib membayar diat sesuai ketentuan syariat, atau jika memungkinkan dan korban menghendaki, bisa dilakukan qishash.
  4. Hikmahnya adalah untuk menjaga keadilan dan mencegah kezaliman terhadap anggota tubuh manusia, karena setiap jari memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
  5. Hendaknya kita menjaga lisan dan perbuatan agar tidak menyakiti orang lain, karena Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa serta anggota tubuh setiap muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?