Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4560 tentang Diat gigi dan jari sama rata

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam hukum diyat (ganti rugi) Islam, seluruh gigi memiliki nilai diyat yang sama, dan seluruh jari juga memiliki nilai diyat yang sama. Artinya, tidak ada pembedaan antara gigi depan atau belakang, gigi besar atau kecil, jari telunjuk atau kelingking—semuanya setara dalam ketentuan diyat. Ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan dari syariat dalam menetapkan ganti rugi atas anggota tubuh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ بَزِيعٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ، أَخْبَرَنَا أَبُو حَمْزَةَ، عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الأَسْنَانُ سَوَاءٌ وَالأَصَابِعُ سَوَاءٌ "

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Gigi itu sama, dan jari-jari itu sama." (HR. Abu Dawud, no. 4560)

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan Ibnu Majah dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip keadilan dalam diyat:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan."

Ayat ini menunjukkan prinsip kesetaraan dalam hukum Islam, yang sejalan dengan semangat hadits di atas.

Penjelasan ulama:

Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa seluruh gigi—baik gigi depan (tsanaya) maupun gigi geraham (dhawahik)—memiliki diyat yang sama, yaitu lima ekor unta untuk setiap gigi. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits Amr bin Hazm yang menyebutkan diyat gigi sebanyak lima unta.

Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni)—yang merupakan ulama Hanbali—menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, bahwa seluruh gigi diyatnya sama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menetapkan prinsip kesetaraan dalam diyat anggota tubuh. Berikut rinciannya:

1. Diyat Gigi:

  • Seluruh gigi, baik yang di depan maupun di belakang, baik yang berakar satu maupun lebih, semuanya memiliki diyat yang sama.
  • Besaran diyat untuk setiap gigi adalah lima ekor unta (atau nilai yang setara dengannya).
  • Ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm yang diriwayatkan Imam An-Nasa'i: "Dan pada setiap gigi, lima ekor unta."

2. Diyat Jari:

  • Seluruh jari tangan dan kaki, baik jari telunjuk, jari tengah, jari manis, kelingking, maupun ibu jari, semuanya memiliki diyat yang sama.
  • Besaran diyat untuk setiap jari adalah sepuluh ekor unta (atau nilai yang setara).
  • Ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm: "Dan pada setiap jari, sepuluh ekor unta."

3. Hikmah Kesetaraan Ini:

  • Syariat tidak membedakan nilai anggota tubuh berdasarkan fungsi atau ukurannya dalam ketentuan diyat, karena semua anggota tubuh adalah ciptaan Allah yang mulia dan memiliki nilai.
  • Ini memberikan kemudahan dalam penetapan hukum, sehingga tidak terjadi perdebatan panjang tentang perbedaan nilai antar gigi atau antar jari.
  • Ini juga menunjukkan keadilan Islam: setiap orang yang melukai orang lain harus membayar ganti rugi yang setimpal tanpa pandang bulu.

Catatan Penting:

  • Hadits ini adalah dalil bagi jumhur ulama bahwa diyat gigi dan jari adalah sama rata.
  • Namun, perlu dicatat bahwa dalam kasus tertentu seperti jari yang memiliki dua ruas (ibu jari) atau gigi yang berakar ganda, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah memiliki perincian berbeda. Namun pendapat yang lebih kuat—dan dipilih oleh jumhur—adalah kesetaraan tersebut, karena zahir hadits dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz—salah seorang ulama tabi'in yang sangat alim—pernah ditanya tentang kasus seseorang yang memukul gigi orang lain hingga giginya patah. Beliau berkata: "Bayarlah diyat gigi tersebut, yaitu lima ekor unta." Ketika ditanya, "Wahai Amirul Mukminin, apakah gigi depan dan gigi geraham sama?" Beliau menjawab: "Ya, sama. Rasulullah ﷺ telah bersabda: 'Gigi itu sama, dan jari-jari itu sama.'"

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf berpegang teguh pada zahir hadits dan tidak membuat perbedaan yang tidak ada dalilnya. Mereka lebih memilih mengikuti sunnah daripada berdebat dengan logika semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Yakinlah bahwa syariat Islam adalah syariat yang adil dan mudah, termasuk dalam ketentuan diyat anggota tubuh.
  2. Jika seseorang melukai gigi atau jari orang lain, maka ia wajib membayar diyat sesuai ketentuan syariat: gigi lima ekor unta, jari sepuluh ekor unta (atau nilai yang setara).
  3. Hindari meremehkan anggota tubuh orang lain, karena setiap anggota tubuh memiliki nilai dan kehormatan di sisi Allah.
  4. Jadikan hadits ini sebagai pelajaran tentang keadilan: Islam tidak membeda-bedakan nilai anggota tubuh berdasarkan status sosial, kekayaan, atau kedudukan seseorang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.