Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4559 tentang Kesetaraan diyat jari dan gigi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam hukum diat (ganti rugi karena melukai atau menghilangkan anggota tubuh), semua jari dihitung sama nilainya, dan semua gigi juga sama nilainya—baik gigi depan maupun gigi geraham. Jadi tidak ada perbedaan besaran diat antara jari kelingking dan jempol, atau antara gigi depan dan gigi belakang. Ini adalah bentuk keadilan dan kemudahan dalam syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab ad-Diyat, Bab Diat Anggota Tubuh, nomor 4559, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ، حَدَّثَنِي شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ وَالْأَسْنَانُ سَوَاءٌ، الثَّنِيَّةُ وَالضِّرْسُ سَوَاءٌ، هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ"

Terjemahan: "Jari-jari itu sama (nilainya), dan gigi-gigi itu sama (nilainya). Gigi depan (tsaniyyah) dan gigi geraham (dhirsu) itu sama. Ini dan itu sama."

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, dan Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa an-Nadhr bin Syumail meriwayatkannya dari Syu'bah dengan makna yang sama, serta ad-Darimi meriwayatkannya dari an-Nadhr. Ini menunjukkan perhatian Imam Abu Dawud terhadap penguatan riwayat.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan dalam hukum qishash dan diat:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

Terjemahan: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya."

Ayat ini menunjukkan prinsip umum bahwa gigi dibalas dengan gigi, dan hadits di atas merinci bahwa semua gigi sama nilainya dalam diat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang diat (ganti rugi) ketika seseorang melukai atau menghilangkan anggota tubuh orang lain, khususnya jari dan gigi.

Pertama: Jari-jari sama nilainya.

Manusia memiliki lima jari di setiap tangan dan lima jari di setiap kaki. Dalam hukum diat, setiap jari memiliki nilai yang sama, yaitu sepersepuluh dari diat penuh (diat penuh adalah 100 ekor unta atau setara nilainya). Jadi jempol dan kelingking sama-sama bernilai sepersepuluh diat. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa keadilan syariat justru tampak pada penyamaan ini, karena fungsi jari berbeda-beda namun semuanya penting.

Kedua: Gigi-gigi sama nilainya.

Gigi depan (tsaniyyah) dan gigi geraham (dhirsu) sama-sama bernilai sepersepuluh dari diat penuh per gigi. Manusia memiliki 32 gigi, namun dalam fiqih diat, yang dihitung adalah gigi-gigi yang tampak dan berfungsi. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i adalah semua gigi sama, baik gigi depan maupun belakang, berdasarkan hadits ini.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa gigi geraham (dhirsu) nilainya lebih kecil dari gigi depan (tsaniyyah), karena gigi depan lebih terlihat dan lebih penting untuk penampilan. Namun hadits ini secara tegas menyatakan "tsaniyyah dan dhirsu sama", sehingga pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama seperti Syafi'i, Ahmad, dan Malik) yang menyamakan semuanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bagi jumhur, dan beliau menguatkan pendapat penyamaan.

Kaidah penting:

Hadits ini menunjukkan bahwa dalam syariat, nilai anggota tubuh tidak diukur dari ukuran fisik atau posisinya, tetapi dari fungsi dan keberadaannya sebagai bagian dari tubuh manusia. Ini adalah bentuk keadilan yang sempurna dari Allah ﷻ, karena manusia tidak bisa menilai sendiri mana yang lebih penting, maka syariat yang menetapkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah memutuskan perkara diat gigi dengan menyamakan semua gigi. Sebagian orang bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, apakah gigi geraham sama dengan gigi depan?" Umar menjawab, "Ya, karena Rasulullah ﷺ bersabda: 'Gigi depan dan gigi geraham sama.'" (Kisah ini disebutkan dalam kitab-kitab fiqih yang merujuk pada hadits ini, seperti al-Mughni karya Ibnu Qudamah—namun Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan kita, maka kita cukupkan pada makna hadits).

Hikmahnya: Para sahabat sangat berpegang pada nash (teks hadits) meskipun secara logika manusia mungkin berbeda pendapat. Mereka mendahulukan wahyu di atas akal.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang melukai atau menghilangkan jari/gigi orang lain, wajib membayar diat sesuai ketentuan: setiap jari = sepersepuluh diat penuh; setiap gigi = sepersepuluh diat penuh.
  2. Tidak ada perbedaan antara jari besar dan kecil, atau gigi depan dan belakang.
  3. Bagi hakim atau penengah, hendaklah memutuskan dengan adil berdasarkan nash hadits ini, tidak mengikuti perasaan atau perkiraan sendiri.
  4. Bagi kita semua, ini pelajaran bahwa syariat Islam itu adil dan mudah, tidak memberatkan, dan menutup celah perselisihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?