Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4558 tentang Diyat jari ibu dan kelingking sama besar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa diyat (tebusan) untuk setiap jari tangan atau kaki adalah sama, tidak dibedakan antara jari yang besar (ibu jari) dengan jari yang kecil (kelingking). Masing-masing jari memiliki diyat sebesar sepersepuluh dari diyat penuh, yaitu 10 ekor unta. Ini adalah rahmat dan keadilan Islam dalam menjaga anggota tubuh manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Rasulullah ﷺ bersabda, "Ini dan ini sama," yaitu ibu jari dan jari kelingking.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Ayat ini menunjukkan prinsip keadilan dalam qisas dan diyat, bahwa setiap anggota tubuh memiliki ketentuan yang adil dan proporsional.

Penjelasan Ulama:

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Diyat. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa diyat setiap jari adalah sama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, diyat untuk anggota tubuh manusia telah ditetapkan secara adil. Untuk jari-jari tangan dan kaki, Rasulullah ﷺ menetapkan bahwa semuanya sama, baik ibu jari maupun jari kelingking. Ini berdasarkan hadits di atas.

Pendapat Ulama Madzhab:

  1. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa diyat setiap jari adalah sama, yaitu 10 ekor unta. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.
  2. Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga berpendapat bahwa diyat jari-jari adalah sama, tidak dibedakan antara yang besar dan kecil.
  3. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa diyat setiap jari adalah sepersepuluh diyat penuh (10 ekor unta), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa semua jari memiliki diyat yang sama.

Hikmah di Balik Kesamaan Diyat:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa penetapan diyat yang sama untuk semua jari menunjukkan bahwa Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ memandang setiap anggota tubuh manusia memiliki nilai dan kehormatan. Tidak ada diskriminasi antara anggota tubuh yang besar dan kecil, karena semuanya diciptakan Allah dengan fungsi masing-masing.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia. Penetapan diyat yang adil ini bertujuan untuk menjaga kehormatan manusia dan mencegah terjadinya kezaliman.

Catatan Penting:

Para ulama juga menjelaskan bahwa diyat ini berlaku untuk jari tangan dan jari kaki. Adapun untuk anggota tubuh lainnya seperti gigi, juga memiliki ketentuan yang sama, yaitu 5 ekor unta untuk setiap gigi, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, ada seorang pria yang jari kelingkingnya dipotong oleh orang lain. Ketika perkara itu dibawa kepada Umar, beliau memutuskan dengan diyat yang sama seperti jari lainnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini dengan baik dan menerapkannya secara adil.

Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang seorang yang memotong jari kelingking orang lain. Beliau menjawab, "Diyatnya adalah 10 ekor unta, karena Rasulullah ﷺ telah bersabda bahwa semua jari itu sama." Ini menunjukkan bahwa pemahaman para salaf terhadap hadits ini sangat jelas dan tegas.

Kesimpulan Praktis

  1. Diyat setiap jari tangan dan kaki adalah sama, yaitu 10 ekor unta atau nilainya, berdasarkan hadits ini dan ijma' (kesepakatan) para ulama.
  2. Islam sangat menjaga kehormatan manusia, termasuk anggota tubuhnya yang kecil sekalipun. Tidak boleh meremehkan anggota tubuh orang lain.
  3. Keadilan dalam Islam bersifat menyeluruh, tidak membedakan antara yang besar dan kecil, kuat dan lemah.
  4. Bagi yang mampu, dianjurkan untuk memaafkan dan menerima diyat sebagai bentuk keringanan, sebagaimana firman Allah tentang qisas yang boleh diganti dengan tebusan jika pihak korban memaafkan.
  5. Hindari tindakan kekerasan dan berhati-hatilah dalam bergaul, karena setiap tindakan yang melukai orang lain akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.