Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4557 tentang Diyat jari-jari sama yaitu sepuluh unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa dalam hukum diyat (denda/ganti rugi) akibat melukai atau memotong jari, semua jari itu sama nilainya, yaitu masing-masing sepuluh unta. Jadi jari kelingking pun sama diyatnya dengan jari jempol atau jari telunjuk. Ini menunjukkan keadilan syariat Islam dalam menjaga keselamatan anggota tubuh manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 4557, Kitab Diyat, Bab Diyat Anggota Tubuh):

Rasulullah ﷺ bersabda:

«الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ»

"Jari-jari itu sama."

Masruq bin Aws bertanya: "Sepuluh (unta) untuk setiap jari?" Beliau menjawab: «نَعَمْ» — "Ya."

Hadits pendukung — dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

«وَفِي الْأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ»

"Dan pada jari-jari (diyatnya) sepuluh unta untuk masing-masing jari."

(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah; dinilai shahih oleh al-Albani)

Dalil Al-Qur'an tentang keadilan hukum qishash/diyat:

QS. Al-Ma'idah [5]: 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Penjelasan Rinci

1. Makna hadits secara umum

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam bab diyat anggota tubuh, kelima jari tangan dan kelima jari kaki memiliki nilai yang sama, yaitu masing-masing sepuluh unta. Jadi total diyat untuk seluruh jari tangan adalah lima puluh unta, dan seluruh jari kaki juga lima puluh unta.

2. Pemahaman para ulama

  • Imam Abu Dawud (penulis Sunan) menyebutkan hadits ini dalam Kitab Diyat, Bab Diyat Anggota Tubuh, dan beliau menutupnya dengan menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain (Muhammad bin Ja'far, Isma'il, dan Hanzhalah bin Abi Shafiyyah) — menunjukkan perhatian beliau terhadap keshahihan dan kekuatan sanad hadits ini.
  • Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa dan menilainya hasan shahih, serta menyebutkan bahwa para ulama mengamalkannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama jumhur ulama bahwa semua jari sama diyatnya, tidak dibedakan antara jempol, telunjuk, tengah, manis, dan kelingking — baik tangan kanan maupun kiri, baik kaki kanan maupun kiri.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pendapat jumhur (mayoritas ulama: Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah) adalah menyamakan seluruh jari dalam diyat, berdasarkan hadits ini.
  • Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Shahih Sunan Abi Dawud menilai hadits ini shahih, sehingga bisa dijadikan hujjah.

3. Perbedaan pendapat

Sebagian ulama (seperti pendapat yang dinukil dari sebagian tabi'in) pernah membedakan antara jari tangan dan jari kaki, atau antara jempol dengan jari lain. Namun jumhur ulama dari daftar yang mu'tabar — Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — berpegang pada zhahir hadits: semua jari sama, sepuluh unta per jari. Inilah yang paling kuat karena didukung nash yang shahih dan jelas.

4. Hikmah

  • Menunjukkan keadilan syariat: setiap anggota tubuh manusia punya nilai yang dijaga.
  • Menutup pintu perselisihan dan kezaliman dalam urusan diyat.
  • Mengajarkan bahwa keselamatan fisik manusia itu mahal — sehingga seseorang berhati-hati agar tidak melukai orang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Masruq bin Aws — seorang tabi'in — bertanya langsung kepada Nabi ﷺ untuk memastikan makna sabda beliau. Beliau tidak merasa cukup dengan kalimat "jari-jari itu sama", lalu bertanya: "Sepuluh unta untuk setiap jari?" Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Ya."

Sikap Masruq ini mengajarkan adab seorang murid: tidak malu bertanya untuk memahami agama dengan benar. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain, obat dari kebodohan adalah bertanya. Para sahabat dan tabi'in terbiasa memverifikasi pemahaman mereka langsung kepada sumber ilmu, bukan berspekulasi.

Kesimpulan Praktis

  1. Semua jari sama diyatnya — sepuluh unta per jari, baik tangan maupun kaki, kanan maupun kiri.
  2. Total diyat lima jari tangan = 50 unta; lima jari kaki = 50 unta.
  3. Hukum ini berlaku bila terjadi pemotongan atau melukai jari yang menghilangkan fungsinya.
  4. Bila pelaku dimaafkan oleh korban, maka diyat gugur — dan itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) bagi pelaku, sebagaimana isyarat QS. Al-Ma'idah [5]: 45.
  5. Hendaklah kita menjaga lisan dan tangan dari menyakiti orang lain, karena setiap anggota tubuh manusia memiliki kehormatan dan nilai di sisi syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?