Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4547 tentang Diyat pembunuhan tidak sengaja seratus unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa diyat (denda) pembunuhan syibhul 'amd (menyerupai sengaja) — yaitu pembunuhan yang dilakukan tanpa niat membunuh, tetapi menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan seperti cambuk atau tongkat — adalah seratus ekor unta, dan empat puluh di antaranya sedang hamil. Hadits ini juga memuat khutbah agung Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah yang menghapus segala klaim darah dan harta warisan jahiliyah, kecuali dua pelayanan mulia: memberi minum jamaah haji dan menjaga Ka'bah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang qishash dan diyat:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash dalam perkara pembunuhan… maka barangsiapa yang dimaafkan oleh saudaranya, hendaklah ia mengikuti dengan cara yang baik dan menunaikan diyat kepadanya dengan ihsan. Itu adalah keringanan dan rahmat dari Rabb kalian…"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Ad-Diyat, bab Diyat Khatha' Syibhil 'Amd (no. 4547). Hadits ini juga memiliki jalur lain yang dikeluarkan oleh Imam an-Nasa'i dan Imam Ibnu Majah, serta dikuatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam riwayat khutbah Fathu Makkah secara umum.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama madzhab Syafi'i tentang diyat syibhul 'amd.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan khutbah ini sebagai salah satu khutbah agung Nabi ﷺ yang menghapus sisa-sisa jahiliyah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa diyat syibhul 'amd tidak boleh kurang dari seratus unta, dan empat puluh di antaranya wajib hamil.

Penjelasan Rinci

1. Makna Syibhul 'Amd (Menyerupai Sengaja)

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa pembunuhan terbagi menjadi tiga:

  1. 'Amd (sengaja): dengan niat membunuh dan alat yang mematikan → wajib qishash.
  2. Khatha' murni (tidak sengaja): tanpa niat dan tanpa alat mematikan → diyat ringan (mukhaffafah) dan kafarah.
  3. Syibhul 'Amd (menyerupai sengaja): ada niat memukul, tetapi tidak niat membunuh, dan alatnya biasanya tidak mematikan (cambuk, tongkat, tangan) → diyat mughallazhah (berat) dan kafarah, tanpa qishash.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hikmah diyat berat pada syibhul 'amd adalah karena pelakunya telah melampaui batas dengan memukul, namun tidak sampai pada niat membunuh. Maka hukumnya berada di antara keduanya.

2. Kadar Diyat: Seratus Unta, Empat Puluh Hamil

Hadits ini menegaskan diyat syibhul 'amd adalah seratus ekor unta, dan empat puluh di antaranya sedang hamil (fi buthuniha auladuha — sedang mengandung anaknya).

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa empat puluh unta yang hamil ini adalah ciri khas diyat mughallazhah, berbeda dengan diyat khatha' biasa yang hanya seratus unta tanpa syarat hamil. Ibnu Hajar menambahkan bahwa syarat "hamil" menunjukkan beratnya tanggungan karena kelalaian pelaku.

3. Penghapusan Klaim Jahiliyah

Nabi ﷺ menyatakan: "Setiap keutamaan jahiliyah yang disebut dan diklaim, baik darah maupun harta, berada di bawah kedua telapak kakiku." Maksudnya: segala klaim darah (seperti balas dendam antar kabilah) dan harta (seperti warisan berdasarkan kesepakatan jahiliyah) dihapuskan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa ini adalah bentuk keadilan Islam: tidak ada lagi keistimewaan nasab, tidak ada lagi balas dendam tanpa hak. Kecuali dua hal yang dikecualikan:

  • Siqayatul Hajj: memberi minum jamaah haji.
  • Sidanatul Ka'bah: menjaga dan mengurus Ka'bah.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa dua hal ini dikecualikan karena keduanya adalah pelayanan mulia yang tetap diakui dalam Islam, bahkan menjadi kehormatan bagi Bani Syaibah dan Bani Hasyim.

4. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Imam Abu Hanifah berpendapat diyat syibhul 'amd sama dengan diyat 'amd dalam kadar (seratus unta), tetapi tanpa qishash.
  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat diyat syibhul 'amd adalah mughallazhah (seratus unta, empat puluh hamil), sebagaimana hadits ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal menguatkan pendapat Syafi'i dan Malik.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) karena didasarkan pada hadits shahih ini secara tegas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, ketika Nabi ﷺ memasuki kota Makkah dengan penuh kemenangan, beliau tidak menampakkan kesombongan. Beliau justru menundukkan kepala di atas untanya sebagai tanda tawadhu kepada Allah. Kemudian beliau berkhutbah di hadapan penduduk Makkah yang dahulu memusuhinya.

Dalam khutbah itu, beliau menghapus semua klaim darah jahiliyah — termasuk klaim darah keluarga beliau sendiri. Ibnu Hisyam dalam Sirah-nya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bahkan menghapus klaim darah Ibnu Rabi'ah bin al-Harits yang dahulu menjadi kebanggaan Bani Hasyim. Beliau bersabda: "Klaim darah jahiliyah itu semua di bawah telapak kakiku."

Hikmah: Islam datang untuk menghapus kezaliman dan membangun keadilan. Tidak ada lagi balas dendam tanpa hak, tidak ada lagi kesombongan nasab. Yang tersisa hanyalah ketakwaan dan pelayanan kepada Allah.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa seorang sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah ada keutamaan jahiliyah yang masih diakui?" Beliau menjawab: "Hanya siqayah (memberi minum jamaah haji) dan sidanah (menjaga Ka'bah)."

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami pembagian pembunuhan: sengaja (qishash), menyerupai sengaja (diyat berat), dan tidak sengaja (diyat ringan).
  2. Diyat syibhul 'amd adalah seratus unta, empat puluh di antaranya hamil — ini menunjukkan beratnya tanggung jawab karena kelalaian.
  3. Islam menghapus klaim jahiliyah dalam darah dan harta; tidak ada balas dendam tanpa hak, tidak ada kesombongan nasab.
  4. Dua pelayanan mulia tetap diakui: memberi minum jamaah haji dan menjaga Ka'bah — menunjukkan bahwa pelayanan kepada umat adalah kehormatan.
  5. Hindari ghuluw dan kezaliman: jika terjadi pembunuhan, serahkan kepada hukum Islam yang adil, bukan balas dendam pribadi.
  6. Bertaqwalah kepada Allah dalam setiap tindakan, karena kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat besar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?