Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang besaran diyat (tebusan) dalam Islam. Pada masa Rasulullah ﷺ, diyat ditetapkan sebesar 800 dinar atau 8.000 dirham. Kemudian di masa Umar bin Khattab, karena harga unta melonjak, beliau menyesuaikan nilai diyat menjadi 1.000 dinar atau 12.000 dirham, atau setara dengan 200 sapi, 2.000 kambing, atau 200 pakaian (hullah). Adapun diyat ahli kitab (non-Muslim yang dilindungi) adalah setengah dari diyat Muslim, dan Umar tidak menaikkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip keadilan dalam hukum:
QS. Al-Ma'idah [5]: 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, (menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa."
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Diyah (no. 4542). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan Imam Ahmad. Sanadnya melalui 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash).
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas tentang diyat dan menyebutkan bahwa diyat yang berlaku di masa Nabi ﷺ adalah 800 dinar atau 8.000 dirham.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan tentang diyat dan perubahan yang dilakukan Umar bin Khattab.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan tentang diyat dan hukum-hukumnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa diyat adalah harta yang wajib dibayarkan oleh pelaku pembunuhan (atau keluarganya) kepada keluarga korban sebagai tebusan. Ini adalah salah satu bentuk keadilan Islam dalam melindungi jiwa manusia.
1. Diyat pada Masa Rasulullah ﷺ
Pada masa Nabi ﷺ, diyat ditetapkan sebesar 100 ekor unta. Namun karena unta tidak selalu tersedia di semua tempat, maka nilai diyat dikonversi menjadi 800 dinar (mata uang emas) atau 8.000 dirham (mata uang perak). Ini adalah nilai yang berlaku di Madinah dan sekitarnya.
Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa diyat ini berlaku bagi penduduk yang menggunakan mata uang emas dan perak. Adapun bagi penduduk yang tidak memiliki kedua mata uang tersebut, mereka membayar dengan harta yang mereka miliki sesuai nilai yang setara.
2. Perubahan di Masa Umar bin Khattab
Ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, harga unta melonjak naik. Jika sebelumnya 100 unta senilai 800 dinar, maka setelah harga unta naik, nilai tersebut tidak lagi setara. Maka Umar bermusyawarah dengan para sahabat dan menetapkan:
- Bagi pemilik emas: 1.000 dinar
- Bagi pemilik perak: 12.000 dirham
- Bagi pemilik sapi: 200 ekor sapi
- Bagi pemilik kambing: 2.000 ekor kambing
- Bagi pemilik pakaian (hullah): 200 potong pakaian
Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa penetapan Umar ini berdasarkan ijtihad dan kemaslahatan, karena nilai diyat harus setara dengan 100 ekor unta yang menjadi standar asal dari Nabi ﷺ.
3. Diyat Ahli Kitab (Non-Muslim yang Dilindungi)
Hadits ini juga menjelaskan bahwa diyat ahli kitab pada masa Nabi ﷺ adalah setengah dari diyat Muslim, yaitu 400 dinar atau 4.000 dirham. Umar tidak menaikkan diyat mereka meskipun beliau menaikkan diyat Muslim.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum diyat non-Muslim:
- Pendapat pertama (Imam Ahmad dan para ulama Hanbali): Diyat ahli kitab adalah setengah dari diyat Muslim. Ini berdasarkan hadits 'Amr bin Syu'aib di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah): Diyat ahli kitab sama dengan diyat Muslim (100 ekor unta). Ini berdasarkan keumuman firman Allah tentang keadilan dan juga hadits dari sahabat lain.
- Pendapat ketiga (Imam Asy-Syafi'i): Diyat ahli kitab adalah sepertiga dari diyat Muslim. Ini berdasarkan riwayat lain yang beliau anggap lebih shahih.
Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Ahmad bahwa diyat ahli kitab adalah setengah dari diyat Muslim, karena hadits 'Amr bin Syu'aib ini memiliki penguat dari riwayat lain. Namun beliau juga menekankan bahwa perbedaan ini adalah rahmat dan semua pendapat memiliki dasar dari para ulama.
4. Hikmah Penetapan Diyat
Penetapan diyat menunjukkan:
- Islam sangat menjaga jiwa manusia, baik Muslim maupun non-Muslim yang dilindungi.
- Hukum Islam fleksibel dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
- Keadilan ditegakkan tanpa membedakan status sosial.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab menjadi khalifah, beliau sangat memperhatikan keadilan dalam hukum. Suatu ketika, beliau berkhutbah dan menyampaikan bahwa harga unta telah melonjak. Beliau khawatir jika diyat tetap menggunakan standar lama, maka akan memberatkan atau bahkan meringankan secara tidak adil.
Maka Umar bermusyawarah dengan para sahabat senior seperti Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, dan lainnya. Mereka sepakat untuk menyesuaikan nilai diyat dengan kondisi ekonomi saat itu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak kaku, tetapi memiliki prinsip-prinsip tetap (seperti 100 ekor unta sebagai standar) dan cabang yang fleksibel (nilai konversi yang bisa berubah sesuai kondisi).
Yang menarik, Umar tidak menaikkan diyat ahli kitab. Sebagian ulama menjelaskan bahwa ini karena diyat mereka telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ dan tidak ada indikasi perubahan. Ini menunjukkan bahwa Umar sangat hati-hati dalam mengubah ketetapan yang berasal dari Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Diyat adalah ketetapan syariat yang wajib dipahami dan diterapkan dengan adil.
- Standar diyat adalah 100 ekor unta, dan nilainya bisa dikonversi ke mata uang atau harta lain sesuai kondisi.
- Diyat ahli kitab (non-Muslim yang dilindungi) adalah setengah dari diyat Muslim menurut pendapat yang kuat.
- Hukum Islam memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan sosial, selama tidak bertentangan dengan nash.
- Kita harus menghormati perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini dan tidak saling menyalahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.