Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4540 tentang Hukum diyat bagi yang terbunuh dalam pertikaian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 4540) sebenarnya adalah hadits yang diriwayatkan secara ringkas (mu'allaq/mukhtasar) oleh perawi. Teks yang Anda berikan hanya menyebutkan sanad dan tidak memuat redaksi lengkap haditsnya, melainkan menunjuk kepada riwayat lain yang semakna, yaitu riwayat Sufyan (ats-Tsauri). Untuk memahami hadits ini secara mendalam, kita perlu merujuk kepada riwayat lengkap yang semakna, yang berbicara tentang hukum diyat (tebusan darah) bagi orang yang terbunuh karena pertikaian atau perselisihan, dan bahwa pembunuhan karena sebab (seperti karena terdesak atau tidak sengaja karena pertikaian) tidak diqishash tetapi dikenakan diyat.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا

"Dan tidaklah patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat (tebusan) yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah (memaafkan)."

(QS. An-Nisa' [4]: 92)

2. Hadits Terkait:

Hadits yang semakna dengan riwayat Abu Dawud ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud juga dalam kitab yang sama, dari jalur Sufyan ats-Tsauri, dari Amr bin Dinar, dari Thawus, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Redaksi lengkapnya adalah:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّةٍ أَوْ رِمِّيَّةٍ بِحَجَرٍ أَوْ سَوْطٍ أَوْ عَصًا فَعَلَيْهِ عَقْلُ الْخَطَإِ، وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَقَوَدٌ بِيَدِهِ، فَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»

"Barangsiapa yang terbunuh dalam keadaan 'immiyyah (pertikaian yang tidak jelas siapa pembunuhnya) atau karena lemparan batu, cambuk, atau tongkat, maka dikenakan diyat (tebusan) seperti diyat pembunuhan tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh secara sengaja, maka ia berhak diqishash (dibalas setimpal). Maka barangsiapa yang menghalangi (pelaksanaan qishash) antara pembunuh dan ahli waris, maka laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia akan menimpanya."

(HR. Abu Dawud no. 4539, Ibnu Majah no. 2669, dan An-Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra)

3. Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan yang terjadi dalam suasana kacau (tidak jelas siapa pelakunya) atau dengan alat yang biasanya tidak mematikan (seperti batu kecil, cambuk, tongkat) maka hukumnya adalah diyat, bukan qishash.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa pembunuhan karena sebab (seperti terdesak dalam pertikaian) tidak diqishash, tetapi dikenakan diyat yang ditanggung oleh 'aqilah (keluarga pelaku).
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa yang dimaksud "dalam keadaan 'immiyyah" adalah pembunuhan yang terjadi di tengah kerumunan atau kekacauan, di mana tidak diketahui siapa pembunuhnya secara pasti, maka diyatnya ditanggung oleh baitul mal (kas negara) atau oleh mereka yang hadir dalam pertikaian tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa poin penting:

1. Makna "عِمِّيَّةٍ" (immiyyah) dan "رِمِّيَّةٍ" (rimmiyyah):

  • 'Immiyyah berasal dari kata 'ama (buta), maksudnya adalah keadaan yang gelap dan tidak jelas, seperti pertikaian atau kerusuhan di mana orang tidak tahu siapa yang membunuh.
  • Rimmiyyah berasal dari kata rama (melempar), yaitu pembunuhan yang terjadi karena lemparan batu, cambuk, atau tongkat, yang biasanya tidak diniatkan untuk membunuh.

2. Hukum Pembunuhan dalam Keadaan Tersebut:

  • Jika seseorang terbunuh dalam suasana kacau atau karena alat yang tidak lazim mematikan, maka pelaku tidak diqishash, tetapi dikenakan diyat (tebusan) seperti diyat pembunuhan tidak sengaja, yaitu 100 ekor unta (atau nilainya menurut sebagian ulama), yang ditanggung oleh 'aqilah (kerabat pihak laki-laki dari pelaku).
  • Ini karena pembunuhan tersebut tidak memenuhi syarat qishash, yaitu adanya niat dan alat yang lazim mematikan.

3. Hukum Pembunuhan Sengaja:

  • Jika pembunuhan dilakukan secara sengaja dengan niat membunuh, maka pelaku berhak diqishash (dibalas setimpal) oleh ahli waris korban.
  • Jika ada yang menghalangi pelaksanaan qishash, maka ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang menghalangi tegaknya hukum Allah.

4. Penerapan oleh Ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya berpendapat bahwa diyat dalam kasus ini ditanggung oleh 'aqilah (keluarga pelaku), sebagaimana diyat pembunuhan tidak sengaja.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika pembunuhan terjadi dalam kekacauan dan tidak diketahui pelakunya, maka diyat dibayarkan dari baitul mal (kas negara), karena tidak ada pelaku yang jelas untuk dibebani tanggung jawab.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika pelaku diketahui, maka diyat ditanggung oleh 'aqilah-nya; jika tidak diketahui, maka dari baitul mal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz (yang termasuk ulama dan khalifah yang adil), ada sebuah kasus pembunuhan yang terjadi dalam kerumunan orang. Para saksi tidak bisa menunjukkan siapa pembunuhnya. Maka Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar diyat dibayarkan dari baitul mal, karena Rasulullah ﷺ telah mengajarkan bahwa dalam keadaan yang tidak jelas, negara yang bertanggung jawab untuk meringankan beban keluarga korban. Ini menunjukkan keadilan Islam yang sangat memperhatikan hak-hak korban meskipun pelakunya tidak diketahui.

Kesimpulan Praktis

  1. Islam sangat menjaga jiwa manusia. Pembunuhan adalah dosa besar, baik disengaja maupun tidak.
  2. Hukum qishash hanya berlaku untuk pembunuhan sengaja dengan niat dan alat yang lazim mematikan.
  3. Pembunuhan tidak sengaja atau dalam keadaan kacau dikenakan diyat, bukan qishash, sebagai bentuk keringanan dan keadilan.
  4. Menghalangi tegaknya hukum Allah adalah perbuatan yang dilaknat, karena itu kita harus mendukung tegaknya keadilan.
  5. Bagi keluarga korban, dianjurkan untuk memaafkan dan menerima diyat, karena itu lebih utama di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.