Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4535 tentang Bab Qisas Tanpa Besi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa qishash (hukuman balas setimpal) dilakukan dengan cara yang sama seperti kejahatan yang dilakukan, dalam hal ini menghancurkan kepala dengan batu sebagaimana si Yahudi melakukannya terhadap korban. Ini adalah dalil bahwa hukuman qishash tidak harus selalu dengan pedang, tetapi boleh dengan alat yang sama jika memungkinkan dan tidak melampaui batas, sebagaimana dipahami oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 4535, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, melalui sanad Qatadah bin Di’amah as-Sadusi (tabi’in). Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 6879) dan Imam Muslim (no. 1672) dengan redaksi yang semakna.

Ayat terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, perempuan dengan perempuan. Barangsiapa mendapat maaf dari saudaranya, hendaklah mengikutinya dengan baik dan membayar diat dengan baik. Itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih.”

Pendapat ulama dari daftar:

  • Qatadah bin Di’amah (tabi’in, perawi hadits ini) berkata: “Nabi ﷺ memerintahkan qishash dengan cara yang sama sebagaimana ia membunuh, agar menjadi pelajaran.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf, no. 18583)
  • Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam al-Umm (6/40) berkata: “Qishash tidaklah harus dengan pedang, tetapi dilakukan dengan cara yang menyebabkan kematian seperti yang dilakukan si pembunuh, selama tidak ada unsur penyiksaan yang melampaui batas.”
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berpendapat bahwa qishash boleh dilakukan dengan alat apa pun yang menyebabkan kematian, dan hadits ini menjadi dalilnya. Beliau juga meriwayatkan dari Ibn Sirin dan al-Hasan al-Bashri bahwa mereka membolehkan qishash dengan alat yang sama. (Lihat Masa’il al-Imam Ahmad riwayat Ibn Hani’, no. 1909)
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (12/245) menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa qishash tidak terbatas pada pedang, tetapi boleh dengan alat yang serupa, selama tidak menyebabkan siksa yang berlebih.”

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa sahabat, termasuk Anas bin Malik, dan menunjukkan praktik qishash secara mitslu bi mitsl (setimpal dalam cara). Ketika seorang Yahudi membunuh seorang gadis dengan menghancurkan kepalanya di antara dua batu, Nabi ﷺ memerintahkan agar si Yahudi dihukum dengan cara yang persis sama. Hal ini menunjukkan bahwa dalam syariat Islam, keadilan tidak hanya dalam jenis hukuman (jiwa dibalas jiwa), tetapi juga dalam cara pelaksanaan, selama tidak melampaui batas dan tidak mengandung unsur penyiksaan yang dilarang.

Para ulama membahas apakah qishash harus selalu menggunakan pedang atau boleh dengan alat lain. Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab adalah bahwa qishash boleh dilakukan dengan alat apa pun yang menyebabkan kematian, asalkan tidak melebihi kadar kejahatan. Namun, ada perbedaan:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik cenderung mengatakan bahwa qishash cukup dengan pedang, karena itulah cara paling cepat dan tidak menyiksa. Mereka berdalil dengan hadits Nabi ﷺ: “Janganlah kalian membunuh dengan cara menyiksa, dan qishash-lah dengan pedang” (HR. Abu Dawud, no. 4492, namun hadits ini dinilai dha’if oleh al-Albani).
  • Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama berpegang pada hadits Anas ini serta peristiwa serupa lainnya. Mereka berargumen bahwa jika cara pembunuhan berbeda, maka qishash harus disesuaikan, sebagaimana firman Allah: “Dan jiwa dibalas dengan jiwa” (QS. al-Maidah [5]: 45) yang bersifat umum.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dari daftar ulama abad 14 H) menjelaskan: “Hadits ini menunjukkan bahwa qishash dilakukan dengan cara yang sama, namun perlu diperhatikan bahwa hal itu tidak boleh mengandung unsur ghuluw (berlebihan) dan ta’dzib (penyiksaan) yang dilarang. Oleh karena itu, jika cara pembunuhan tidak dapat ditiru persis karena alasan syar’i (misalnya dengan api, karena dilarang menyiksa dengan api), maka diganti dengan cara lain yang setara.” (Syarh Riyadh ash-Shalihin, 4/487)

Praktik ini juga dikuatkan dengan riwayat bahwa sahabat Umar bin al-Khattab pernah memerintahkan qishash dengan cara membakar seorang yang membunuh dengan api, lalu diralat karena larangan menyiksa dengan api. Akhirnya mereka menggunakan cara lain. Ini menunjukkan bahwa prinsip utama adalah ‘adl (keadilan) dan rahmat (kasih sayang) dalam pelaksanaan hukum.

Story Telling

Kisah ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dengan tambahan: “Maka Rasulullah ﷺ memanggil si Yahudi, lalu beliau bertanya: ‘Apakah kamu yang melakukan ini?’ Ia mengaku. Maka Rasulullah memerintahkan agar kepalanya dihancurkan dengan batu sebagaimana ia membunuh gadis itu.” (HR. al-Bukhari, no. 6879)

Hikmah yang dapat diambil:

  1. Keadilan yang sempurna – Islam tidak hanya menuntut balas secara kuantitatif, tetapi juga secara kualitatif. Ini memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
  2. Pentingnya bukti dan pengakuan – Dalam kasus ini, korban yang masih hidup (sekilas) memberi isyarat, dan si pelaku mengaku. Ini menunjukkan bahwa qishash tidak dilaksanakan tanpa kepastian.
  3. Tawadhu’ dalam berhukum – Nabi ﷺ tidak serta-merta menghukum tanpa proses tanya jawab, meskipun bukti sudah kuat.

Kesimpulan Praktis

  • Hukum qishash wajib ditegakkan secara adil, sesuai dengan cara dan alat yang digunakan pelaku, selama tidak melampaui batas syariat.
  • Pelaksanaan qishash harus didasari bukti yang kuat dan pengakuan yang jelas, sebagaimana dalam hadits ini.
  • Umat Islam hendaknya menjauhi perbuatan aniaya dan merasa bahwa Allah Maha Melihat, serta yakin bahwa keadilan akan ditegakkan baik di dunia maupun akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.