Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4532 tentang Larangan membunuh tanpa bukti meski mendapati istri berzina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang suami tidak boleh membunuh lelaki yang ia dapati bersama istrinya, karena pembunuhan tanpa bukti dan tanpa putusan hakim adalah tindakan melampaui batas. Islam mengatur bahwa kasus seperti ini harus diselesaikan melalui jalur hukum (pengadilan) dengan bukti, sumpah, atau li'an. Sikap Sa'd bin 'Ubadah yang bersumpah ingin membunuh menunjukkan semangat kecemburuan (ghirah) yang mulia, namun Nabi ﷺ menahannya agar tidak melampaui syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Qisas, no. 4532, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih Muslim (no. 1498) melalui jalur yang sama, yang memperkuat keabsahannya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang tidak boleh menetapkan hukuman sendiri (main hakim sendiri), terutama dalam perkara hudud dan qisas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ghirah (kecemburuan) Sa'd adalah ghirah yang syar'i, namun eksekusinya harus melalui jalur yang benar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menutup jalan kekacauan dengan melarang pembunuhan tanpa bukti.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan sebuah pertanyaan Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu — seorang pemimpin kaum Anshar yang dikenal sangat cemburu terhadap kehormatan keluarganya — kepada Nabi ﷺ. Ia bertanya: jika seorang suami mendapati lelaki lain bersama istrinya, bolehkah ia langsung membunuhnya? Nabi ﷺ menjawab: "Tidak."

Sa'd kemudian bersumpah dengan nama Allah: "Bahkan, demi Dzat yang memuliakan Anda dengan kebenaran (aku akan membunuhnya)!" Mendengar itu, Nabi ﷺ tidak marah, tetapi bersabda kepada para sahabat: "Dengarkanlah apa yang dikatakan pemimpin kalian." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengakui ghirah Sa'd, namun tetap menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan sesuai syariat.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan membunuh tanpa bukti. Jika seseorang mendapati istrinya berzina, ia tidak boleh langsung membunuh, karena bisa jadi ia salah sangka, atau bisa jadi ia hanya ingin membalas dendam. Islam mengajarkan jalan yang adil: mengajukan perkara ke hakim, menghadirkan bukti (empat saksi), atau melakukan li'an (sumpah saling melaknat antara suami-istri) jika tidak ada saksi.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa sabda Nabi ﷺ "Dengarkanlah apa yang dikatakan pemimpin kalian" adalah bentuk pengakuan atas ghirah Sa'd, tetapi sekaligus isyarat bahwa ghirah tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Nabi ﷺ tidak mencela Sa'd, tetapi juga tidak membenarkan tindakannya.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) menegaskan bahwa syariat Islam datang untuk menjaga ketertiban. Jika setiap orang dibolehkan membunuh berdasarkan kecurigaan, maka akan terjadi kekacauan besar. Oleh karena itu, Islam menetapkan prosedur hukum yang jelas.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (dalam Taisir al-Karim ar-Rahman) menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Isra' [17]: 33 menjadi dasar larangan membunuh tanpa hak. Pembunuhan hanya boleh dilakukan melalui putusan hakim yang adil.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa jika seseorang benar-benar melihat istrinya berzina dengan mata kepala sendiri, ia tetap tidak boleh membunuh, tetapi harus mengajukan perkara ke hakim atau melakukan li'an. Sementara sebagian ulama lain (seperti Imam Malik) memberikan keringanan dalam kondisi tertentu, namun tetap menekankan bahwa pembunuhan tanpa bukti adalah tindakan yang berbahaya.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang melarang pembunuhan tanpa proses hukum, berdasarkan hadits ini dan ayat Al-Qur'an yang melarang membunuh tanpa hak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu adalah seorang pemimpin yang sangat dihormati di kalangan Anshar. Ia dikenal memiliki ghirah (kecemburuan) yang tinggi terhadap kehormatan keluarganya. Suatu hari, ia datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang seorang suami yang mendapati lelaki lain bersama istrinya. Dengan penuh semangat, ia bersumpah akan membunuh lelaki itu.

Nabi ﷺ tidak marah, tetapi dengan lembut bersabda: "Dengarkanlah apa yang dikatakan pemimpin kalian." Para sahabat pun terdiam, memahami bahwa Nabi ﷺ sedang mengajarkan adab dan hukum. Sa'd memang memiliki ghirah yang mulia, tetapi Nabi ﷺ mengajarkannya bahwa ghirah harus tetap berada di bawah kendali syariat.

Hikmah: Kecemburuan terhadap kehormatan adalah bagian dari iman, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hukum Allah. Islam mengajarkan keadilan, bukan balas dendam.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak boleh membunuh tanpa bukti dan putusan hakim. Jika seseorang mendapati istrinya berzina, ia harus mengajukan perkara ke pengadilan Islam atau melakukan li'an.
  2. Ghirah adalah bagian dari iman, tetapi harus dikendalikan oleh syariat. Sa'd bin 'Ubadah memiliki ghirah yang mulia, namun Nabi ﷺ mengajarkannya untuk tidak melampaui batas.
  3. Islam mengajarkan keadilan, bukan main hakim sendiri. Setiap perkara harus diselesaikan melalui jalur yang benar.
  4. Hormati pemimpin yang memiliki ghirah, tetapi tetap tegakkan hukum Allah. Nabi ﷺ tidak mencela Sa'd, tetapi juga tidak membenarkan tindakannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?