Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4529 tentang Qisas wajib bagi pembunuh meski korban tak mampu bicara

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang seorang gadis yang menjadi korban percobaan pembunuhan oleh seorang Yahudi. Meskipun terluka parah dan hampir meninggal, ia masih bisa memberikan kesaksian melalui isyarat kepala. Rasulullah ﷺ menggunakan isyarat tersebut sebagai bukti yang sah untuk menjatuhkan hukuman qisas (balas yang setimpal) kepada pelaku. Hadits ini mengajarkan bahwa kesaksian korban, meskipun dalam keadaan sekarat dan disampaikan dengan isyarat, tetap dapat dijadikan dasar penetapan hukum.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4529 dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, sehingga derajatnya shahih dan disepakati keshahihannya oleh para ulama hadits.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar ketika mensyarah Shahih al-Bukhari, dan beliau menegaskan bahwa isyarat orang yang terluka parah dapat diterima sebagai bentuk pernyataan yang sah. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan dalam Syarh Riyadhush Shalihin bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bertanya berulang kali kepada saksi untuk memastikan kebenaran kesaksiannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Isyarat sebagai alat komunikasi yang sah

Para ulama menjelaskan bahwa isyarat orang yang tidak mampu berbicara—baik karena luka, sakit, atau kondisi lain—adalah sah sebagai pernyataan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa isyarat yang dapat dipahami adalah seperti ucapan dalam hal keabsahannya. Ini berdasarkan hadits ini, di mana Rasulullah ﷺ menerima jawaban gadis tersebut yang disampaikan dengan isyarat kepala.

2. Kehati-hatian dalam menetapkan hukuman

Rasulullah ﷺ bertanya berulang kali kepada korban untuk memastikan siapa pelakunya. Ini menunjukkan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan nyawa seseorang, diperlukan kehati-hatian dan verifikasi yang teliti. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam berbagai fatwanya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman qisas, dan hadits ini menjadi dalil bahwa seorang hakim harus memastikan kebenaran sebelum memutuskan hukuman.

3. Qisas sebagai hak korban/keluarga korban

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman qisas dalam Islam adalah bentuk keadilan yang melindungi jiwa manusia. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan eksekusi terhadap pelaku tanpa menunggu permintaan keluarga korban, karena kejahatan tersebut jelas dan pelakunya telah diidentifikasi dengan pasti.

4. Kesaksian korban sebelum meninggal

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perkataan korban sebelum meninggal tentang siapa pelaku kejahatan terhadap dirinya adalah kesaksian yang dapat diterima. Ini termasuk dalam bab qasamah (sumpah) dan bayanat (keterangan) dalam hukum Islam. Kesaksian ini dianggap kuat karena orang yang sedang menghadapi kematian biasanya berkata jujur dan tidak memiliki kepentingan duniawi.

5. Hukuman mati bagi pembunuh

Para ulama sepakat bahwa hukuman bagi pembunuh adalah qisas, yaitu dibunuh sebagai balasan yang setimpal, kecuali dimaafkan oleh keluarga korban. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa qisas adalah hak keluarga korban, dan jika mereka memaafkan, maka ganti rugi (diyat) yang berlaku.

Story Telling

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa ada seorang gadis kecil yang memakai perhiasan perak di sekitar Madinah. Seorang Yahudi yang jahat melihatnya dan tergoda oleh perhiasannya. Ia lalu melempar kepala gadis itu dengan batu hingga gadis itu terluka parah dan hampir meninggal.

Ketika Rasulullah ﷺ mendengar kabar itu, beliau segera mendatangi gadis tersebut yang masih dalam keadaan sekarat. Dengan penuh kasih sayang, beliau bertanya, "Siapa yang membunuhmu? Apakah si fulan yang membunuhmu?" Beliau menyebut nama seseorang yang bukan pelaku sebenarnya. Gadis itu menggelengkan kepalanya sebagai tanda "tidak".

Rasulullah ﷺ bertanya lagi, "Siapa yang membunuhmu? Apakah si fulan yang membunuhmu?" Beliau menyebut nama orang lain yang juga bukan pelaku. Gadis itu kembali menggeleng.

Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah si fulan yang membunuhmu?" Beliau menyebut nama orang Yahudi tersebut. Gadis itu menganggukkan kepalanya sebagai tanda "ya".

Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar orang Yahudi itu dihukum mati sebagai qisas, dan ia dibunuh di antara dua batu sebagai balasan atas perbuatannya.

Hikmah dari kisah ini: Rasulullah ﷺ sangat teliti dalam menetapkan hukuman. Beliau tidak langsung menuduh seseorang tanpa bukti yang jelas. Beliau bertanya berulang kali untuk memastikan kebenaran, meskipun korban adalah seorang gadis kecil yang sedang sekarat. Ini menunjukkan keadilan Islam yang sangat agung dan penghargaan terhadap nyawa manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Isyarat yang dapat dipahami adalah sah sebagai pernyataan, terutama bagi orang yang tidak mampu berbicara karena kondisi tertentu.
  2. Seorang hakim atau pemimpin harus teliti dan hati-hati dalam menetapkan hukuman, terutama yang berkaitan dengan nyawa seseorang.
  3. Hukuman qisas adalah syariat Allah yang bertujuan melindungi jiwa manusia dan memberikan keadilan bagi korban.
  4. Kesaksian korban sebelum meninggal adalah bukti yang kuat dalam penetapan hukum.
  5. Kita harus menjauhi segala bentuk kezaliman, karena Allah Maha Melihat dan akan membalas setiap perbuatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?