Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang seorang gadis yang menjadi korban pembunuhan dengan cara yang sangat keji—kepalanya diremukkan di antara dua batu. Ketika ditanya siapa pelakunya, ia memberi isyarat bahwa pelakunya adalah seorang Yahudi. Setelah Yahudi itu mengaku, Nabi ﷺ memerintahkan agar ia diqisas dengan cara yang sama, yaitu diremukkan kepalanya dengan batu. Hadits ini menunjukkan pensyariatan qisas (hukuman setimpal) bagi pembunuh, dan bahwa isyarat orang yang terluka dapat dijadikan dasar hukum ketika ia tidak mampu berbicara.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 4527:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang tertera di atas) diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an tentang Qisas:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah ia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang sangat pedih." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar ketika membahasnya dalam Shahih al-Bukhari. Imam an-Nawawi juga membahasnya dalam Syarh Shahih Muslim. Keduanya menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa isyarat orang yang terluka atau sakit dapat dianggap sebagai pernyataan yang sah selama ia masih hidup dan akalnya sehat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Pensyariatan Qisas sebagai Hukuman Setimpal
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman bagi pembunuh adalah qisas, yaitu dibalas dengan perbuatan yang serupa dengan kejahatannya. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menerapkan qisas dalam kasus ini dengan cara yang sama persis seperti cara korban dibunuh, yaitu dengan meremukkan kepala pelaku dengan batu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam menetapkan keadilan yang sempurna—pelaku mendapat balasan setimpal dengan perbuatannya.
2. Isyarat Orang yang Terluka sebagai Keterangan yang Sah
Ketika gadis itu tidak mampu berbicara karena lukanya yang parah, ia memberi isyarat dengan kepalanya. Para ulama, di antaranya Imam Ibn Hajar al-Asqalani, menjelaskan bahwa isyarat orang yang tidak mampu berbicara karena sakit atau luka dapat diterima sebagai keterangan, selama ia masih dalam keadaan sadar dan isyaratnya jelas. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat Islam untuk menegakkan keadilan meskipun korban dalam kondisi kritis.
3. Pengakuan Pelaku sebagai Bukti yang Kuat
Dalam hadits ini, setelah Yahudi itu ditangkap, ia mengaku atas perbuatannya. Imam Ibn Hajar menjelaskan bahwa pengakuan (i'tiraf) adalah salah satu bukti terkuat dalam hukum Islam. Dengan pengakuannya, tidak diperlukan lagi bukti-bukti lain untuk menjatuhkan hukuman.
4. Tidak Ada Diskriminasi dalam Hukum
Meskipun korban adalah seorang gadis muslimah dan pelakunya seorang Yahudi, Nabi ﷺ tetap menegakkan qisas tanpa pandang bulu. Ini menunjukkan keadilan Islam yang sempurna—hukum berlaku untuk semua orang tanpa membedakan agama, suku, atau status sosial. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa keadilan adalah prinsip yang ditegakkan Islam dalam segala kondisi.
5. Hukuman Mati bagi Pembunuhan dengan Cara Keji
Para ulama menjelaskan bahwa jika seseorang membunuh dengan cara yang keji dan melampaui batas, maka ia boleh diqisas dengan cara yang serupa. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qisas dengan cara yang serupa dibolehkan selama tidak melampaui batas dan tidak mengandung unsur penyiksaan yang dilarang syariat.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu—yang juga menjadi perawi hadits ini—tentang keadilan Nabi ﷺ yang tidak pernah membedakan manusia. Suatu ketika, ada seorang wanita dari suku Makhzumiyah yang terkenal kehormatannya mencuri. Para sahabat ingin meringankan hukumannya karena status sosialnya, lalu mereka meminta Usamah bin Zaid—yang sangat dicintai Nabi ﷺ—untuk berbicara kepada beliau.
Maka Usamah pun berbicara kepada Nabi ﷺ tentang wanita itu. Maka berubahlah wajah Rasulullah ﷺ dan beliau bersabda:
"Wahai Usamah, apakah engkau hendak memberi syafa'at (keringanan) dalam perkara hudud (hukuman yang telah ditetapkan Allah)? Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi apabila orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa keadilan Nabi ﷺ tidak pernah pandang bulu. Dalam hadits tentang gadis yang dibunuh itu pun, meskipun pelakunya seorang Yahudi yang berbeda agama dengan korban, Nabi ﷺ tetap menegakkan qisas atasnya. Tidak ada pembelaan karena perbedaan agama, tidak ada keringanan karena status sosial. Keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya.
Kesimpulan Praktis
Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjaga keadilan dalam segala kondisi—jangan pernah membedakan manusia dalam menegakkan hukum, baik karena agama, suku, maupun status sosial.
- Menghargai kesaksian dan isyarat korban—Islam sangat memperhatikan hak-hak korban, bahkan ketika ia dalam kondisi terluka dan tidak mampu berbicara, kesaksiannya tetap dihargai.
- Bersikap jujur dan mengakui kesalahan—pelaku dalam hadits ini mengakui perbuatannya, dan pengakuan ini menjadi bukti yang sah. Sebagai muslim, kita diajarkan untuk jujur, termasuk dalam mengakui kesalahan.
- Memahami bahwa hukuman dalam Islam adalah rahmat—qisas bukanlah bentuk kebiadaban, tetapi keadilan yang melindungi masyarakat dari kejahatan dan memberikan ketenangan bagi keluarga korban.
- Menjauhi segala bentuk kezaliman—kisah ini mengingatkan kita betapa kejamnya perbuatan membunuh, sehingga kita harus menjauhi segala bentuk kekerasan dan kezaliman terhadap sesama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.