Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4524 tentang Sumpah lima puluh orang Yahudi dan diyat dari Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan cara menyelesaikan kasus pembunuhan ketika tidak ada saksi Muslim, yaitu dengan sumpah (qasamah) dari pihak tertuduh. Jika mereka menolak bersumpah, maka Nabi ﷺ menanggung diyat dari harta beliau sendiri sebagai bentuk keadilan dan menjaga perdamaian. Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab qasamah dan diyat menurut para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Diyat, Bab "Dalam Meninggalkan Qisas dengan Qasam", dari sahabat Rafi' bin Khadij رضي الله عنه.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang berdekatan, sehingga kedudukannya shahih dan disepakati.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keadilan dan sumpah dalam perkara pembunuhan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 106

وَيٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ ۗ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِ ۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa musibah kematian. Kamu tahan kedua saksi itu setelah shalat, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu..."

Ayat ini menjadi dasar bahwa sumpah dapat digunakan dalam perkara yang melibatkan non-Muslim ketika tidak ada saksi Muslim, sebagaimana dipahami oleh Ibn Katsir dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.

Penjelasan Rinci

Konteks Hadits:

Peristiwa ini terjadi di Khaybar, sebuah wilayah yang penduduknya mayoritas Yahudi. Seorang Muslim dari Anshar ditemukan terbunuh, dan tidak ada saksi Muslim yang menyaksikan peristiwa tersebut. Keluarga korban datang kepada Nabi ﷺ meminta keadilan.

Pemahaman Ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum qasamah, yaitu prosedur sumpah dalam kasus pembunuhan ketika tidak ada bukti yang jelas. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang bersumpah: apakah pihak penuduh (keluarga korban) atau pihak tertuduh.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam riwayat ini, Nabi ﷺ meminta lima puluh orang dari pihak tertuduh untuk bersumpah bahwa mereka tidak membunuh. Ini menunjukkan bahwa ketika tidak ada saksi, sumpah dapat diarahkan kepada pihak tertuduh.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa tindakan Nabi ﷺ membayar diyat dari harta beliau sendiri menunjukkan:

  1. Kewajiban pemimpin Muslim melindungi darah kaum Muslimin.
  2. Bahwa diyat bisa ditanggung oleh baitul mal atau pemimpin ketika pelaku tidak diketahui.
  3. Bahwa menjaga perdamaian dan mencegah pertumpahan darah lebih diutamakan.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qasamah adalah salah satu kekhususan syariat Islam untuk menjaga keadilan dalam kasus pembunuhan yang sulit dibuktikan.

Perbedaan Pendapat:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sumpah dilakukan oleh pihak penuduh (keluarga korban) sebanyak lima puluh kali, berdasarkan riwayat lain.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa sumpah dilakukan oleh pihak tertuduh jika ada bukti kuat (lawits).
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil hadits ini adalah bahwa Nabi ﷺ meminta pihak tertuduh bersumpah, namun jika mereka menolak, maka keluarga korban bersumpah dan berhak mendapatkan diyat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ membayar diyat korban dari harta beliau sendiri. Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap keadilan dan perlindungan darah Muslim. Beliau tidak membiarkan darah seorang Muslim tertumpah tanpa penyelesaian, meskipun pelakunya tidak dapat dipastikan.

Imam al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ juga pernah bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh tanpa bukti yang jelas, maka diyatnya adalah seratus unta." Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keselamatan jiwa.

Kesimpulan Praktis

  1. Qasamah adalah prosedur syariat untuk menyelesaikan kasus pembunuhan tanpa saksi.
  2. Sumpah dapat dilakukan oleh pihak tertuduh atau penuduh sesuai kondisi, dengan tujuan menjaga keadilan.
  3. Pemimpin Muslim bertanggung jawab menanggung diyat dari baitul mal jika pelaku tidak diketahui.
  4. Menjaga darah Muslim adalah prioritas utama dalam syariat Islam.
  5. Hindari ghuluw dan serahkan perkara rumit kepada ulama yang berilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?