Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab Diyat, Bab Qasamah, dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhu). Isinya menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah menerapkan hukuman qasamah (sumpah untuk menetapkan pembunuhan) dan beliau mengeksekusi seorang laki-laki dari Bani Nashr bin Malik di daerah Bahrah ar-Rugha' di tepi Layyat al-Bahrah. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya qasamah dalam Islam, yaitu sumpah yang diambil dari pihak korban untuk menetapkan dakwaan pembunuhan ketika tidak ada saksi yang jelas.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan prinsip qasamah (sumpah dalam penetapan hukum):
QS. Al-Ma'idah [5]: 106-107 berbicara tentang sumpah dalam persaksian, meskipun konteksnya tentang wasiat, namun prinsip sumpah sebagai alat penetapan hukum memiliki keterkaitan. Namun untuk qasamah secara khusus, dalil utamanya adalah hadits-hadits Nabi ﷺ.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan adalah salah satu dalil utama qasamah. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya no. 4522. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya dengan sanad yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm membahas qasamah secara panjang lebar dan menjadikan hadits-hadits tentang qasamah sebagai dalil disyariatkannya.
- Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits tentang qasamah dan membahas hukum-hukumnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ath-Thuruq al-Hukmiyyah menjelaskan hikmah dan mekanisme qasamah sebagai salah satu cara penetapan hukum ketika bukti tidak lengkap.
Penjelasan Rinci
Makna Qasamah:
Qasamah secara bahasa berarti sumpah (al-aiman). Secara istilah, qasamah adalah sumpah yang diambil dari pihak keluarga korban (atau pihak tertuduh) sebanyak lima puluh kali sumpah untuk menetapkan atau menolak dakwaan pembunuhan.
Hadits ini menjelaskan:
- Nabi ﷺ pernah menerapkan qasamah dan mengeksekusi pelaku pembunuhan berdasarkan qasamah tersebut.
- Lokasi kejadian disebutkan: Bahrah ar-Rugha' di tepi Layyat al-Bahrah — ini menunjukkan perhatian para perawi dalam menjaga detail periwayatan.
- Dalam riwayat ini disebutkan bahwa pembunuh dan korban sama-sama dari Bani Nashr bin Malik.
Pendapat ulama tentang qasamah:
- Imam Malik berpendapat bahwa qasamah ditetapkan berdasarkan bukti awal (lawts) yang kuat, dan jika keluarga korban bersumpah lima puluh kali, maka mereka berhak atas diyat atau qishash.
- Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa qasamah hanya berlaku jika ada bukti awal (lawts), dan sumpah dilakukan oleh pihak penuntut (keluarga korban). Jika mereka bersumpah, maka hak mereka untuk menuntut qishash atau diyat menjadi kuat.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan qasamah dan menjelaskan mekanismenya secara rinci dalam kitab Al-Mughni (karya Ibnu Qudamah yang mengikuti mazhab Hanbali).
Hikmah qasamah:
- Menjaga hak jiwa manusia dari penumpahan darah tanpa hukuman.
- Memberikan jalan keluar ketika bukti tidak sempurna tetapi ada indikasi kuat.
- Menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Catatan penting:
Hadits ini diriwayatkan dari jalur Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Sebagian ulama hadits memandang riwayat ini hasan, dan para ulama fiqih menerimanya sebagai dalil qasamah. Imam Abu Dawud menempatkannya dalam bab khusus tentang qasamah, menunjukkan bahwa beliau menjadikannya sebagai dalil dalam bab tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, pernah terjadi kasus pembunuhan di kalangan suku-suku Arab. Keluarga korban tidak memiliki saksi yang jelas, namun ada indikasi kuat terhadap seseorang. Maka Nabi ﷺ menerapkan qasamah — beliau meminta keluarga korban bersumpah lima puluh kali untuk menguatkan dakwaan mereka. Setelah sumpah itu dilakukan, hak mereka untuk menuntut qishash menjadi kuat, dan Nabi ﷺ mengeksekusi pelaku.
Kisah ini menunjukkan keadilan Islam yang luar biasa: tidak ada satu pun darah tertumpah tanpa penyelesaian, dan tidak ada seorang pun dihukum tanpa dasar yang kuat. Qasamah adalah jalan tengah antara dua hal: melindungi hak korban dan melindungi tertuduh dari kezaliman.
Kesimpulan Praktis
- Qasamah adalah syariat Islam yang sah dan diterapkan oleh Nabi ﷺ.
- Qasamah berlaku ketika ada bukti awal (lawts) namun tidak cukup untuk menjatuhkan hukuman secara langsung.
- Sumpah dalam qasamah adalah lima puluh kali sumpah, dan ini menunjukkan betapa besar tanggung jawab bersumpah di hadapan Allah.
- Islam sangat menjaga jiwa manusia — tidak ada darah yang sia-sia, dan tidak ada hukuman tanpa kejelasan.
- Kita harus menjauhi segala bentuk pembunuhan dan kezaliman, karena Islam menetapkan hukuman yang tegas bagi pelakunya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.