Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara menyelesaikan kasus pembunuhan yang tidak ada saksi mata, yaitu dengan qasamah (sumpah berulang). Ketika ada tuduhan pembunuhan tanpa bukti, pihak penuduh boleh bersumpah 50 kali untuk menuntut, atau pihak tertuduh bersumpah 50 kali untuk membebaskan diri. Dalam kisah ini, karena pihak Yahudi menolak bersumpah dan pihak korban tidak bisa bersumpah atas perkara yang tidak mereka saksikan, Rasulullah ﷺ akhirnya membayar diyat dari harta beliau sendiri sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab Qasam, dari Sahl bin Abi Hathmah dan Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum keadilan dan larangan menuduh tanpa bukti:
QS. Al-Hujurat [49]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَن تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
Dalil hadits lain yang menjadi dasar qasamah juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibn Abbas dan lainnya, yang menjelaskan sumpah 50 kali dalam kasus pembunuhan tanpa bukti.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa qasamah adalah sumpah yang dilakukan berulang dalam kasus pembunuhan ketika tidak ada bukti yang jelas, dan ini merupakan kekhususan dalam syariat Islam untuk menjaga keadilan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qasamah disyariatkan untuk kasus pembunuhan yang tidak diketahui pelakunya secara pasti, dan sumpah dilakukan oleh pihak penuduh atau tertuduh sesuai ketentuan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Adab dalam berbicara dan menghormati yang lebih tua.
Ketika 'Abd al-Rahman bin Sahl yang masih muda berbicara lebih dulu, Rasulullah ﷺ menegur dengan lembut: "الْكُبْرَ الْكُبْرَ" (yang tua, yang tua). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ini adalah adab Islami: dalam majelis, yang lebih tua atau lebih berilmu hendaknya didahulukan berbicara, terutama dalam urusan serius seperti tuntutan darah.
Kedua: Qasamah sebagai solusi hukum.
Rasulullah ﷺ menawarkan dua opsi:
- Pihak penuduh (keluarga korban) bersumpah 50 kali bahwa si tertuduh membunuh, lalu mereka berhak menuntut.
- Pihak tertuduh (Yahudi) bersumpah 50 kali bahwa mereka tidak membunuh, maka mereka bebas.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa qasamah adalah cara untuk menyelesaikan konflik darah ketika tidak ada bukti materi. Ini bukan berarti sumpah menggantikan bukti, tetapi karena dalam kasus pembunuhan tersembunyi, sumpah menjadi sarana yang ditetapkan syariat untuk mencegah pertumpahan darah lebih lanjut.
Ketiga: Penolakan bersumpah dan konsekuensinya.
Keluarga korban berkata: "Ini perkara yang tidak kami saksikan, bagaimana kami bersumpah?" Mereka tidak mau bersumpah atas sesuatu yang tidak mereka lihat. Lalu Yahudi juga menolak karena mereka kafir. Maka Rasulullah ﷺ membayar diyat dari harta beliau sendiri.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini menunjukkan tanggung jawab pemimpin (imam) dalam menjaga keadilan dan menutup celah pertikaian. Diyat yang dibayar Nabi ﷺ berasal dari harta baitulmal atau harta beliau sendiri sebagai bentuk kasih sayang kepada keluarga korban dan mencegah balas dendam.
Keempat: Perbedaan riwayat.
Imam Abu Dawud menyebutkan beberapa riwayat dari Bisyr bin al-Mufadhdhal, Malik, Abdah, dan Ibnu 'Uyainah. Ada perbedaan redaksi: sebagian menyebut "أَتَحْلِفُونَ خَمْسِينَ يَمِينًا وَتَسْتَحِقُّونَ دَمَ صَاحِبِكُمْ" (Apakah kalian bersumpah 50 kali dan kalian berhak atas darah sahabat kalian?). Imam Abu Dawud menilai riwayat Ibnu 'Uyainah yang mendahulukan "تُبَرِّئُكُمْ يَهُودُ" sebagai wahm (keraguan) dari Ibnu 'Uyainah. Ini menunjukkan ketelitian Imam Abu Dawud dalam menilai riwayat.
Kelima: Kisah Sahl bin Abi Hathmah.
Di akhir hadits, Sahl berkata bahwa suatu hari ia masuk ke kandang unta mereka, lalu seekor unta betina menendangnya dengan kakinya. Ini adalah tambahan dari perawi yang menunjukkan bahwa Sahl sendiri mengalami kejadian setelah peristiwa qasamah, dan ini menjadi isyarat bahwa unta tersebut mungkin terkait dengan diyat yang dibayar.
Story Telling
Kisah ini terjadi setelah penaklukan Khaibar. Abdullah bin Sahl dan Muhayyasah bin Mas'ud pergi ke Khaibar untuk urusan tertentu. Mereka terpisah di kebun kurma. Tiba-tiba Abdullah bin Sahl ditemukan tewas. Tidak ada saksi mata. Keluarganya menuduh Yahudi Khaibar sebagai pelaku.
Mereka datang kepada Nabi ﷺ. Abdurrahman bin Sahl, yang masih muda, langsung berbicara. Nabi ﷺ menegurnya dengan lembut: "Yang tua, yang tua." Maka Huwayyisah dan Muhayyasah yang lebih tua berbicara.
Nabi ﷺ menawarkan qasamah: "Lima puluh dari kalian bersumpah atas seorang dari mereka, maka dia diserahkan kepadamu." Mereka menjawab: "Kami tidak menyaksikan, bagaimana kami bersumpah?" Nabi ﷺ menawarkan opsi kedua: "Yahudi bersumpah 50 kali untuk membebaskan diri." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, mereka kaum kafir, sumpah mereka tidak bisa dipercaya."
Maka Rasulullah ﷺ membayar diyat dari harta beliau sendiri. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah menyebutkan bahwa ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarga korban, sekaligus menutup pintu fitnah dan pertumpahan darah.
Hikmahnya: Islam sangat menjaga nyawa dan kehormatan. Ketika bukti tidak ada, syariat memberikan jalan keluar melalui sumpah, dan jika semua menolak, pemimpin bertanggung jawab menutup celah konflik.
Kesimpulan Praktis
- Hormati yang lebih tua dalam majelis, terutama dalam urusan serius. Dahulukan mereka untuk berbicara.
- Qasamah adalah solusi syariat untuk kasus pembunuhan tanpa bukti: 50 sumpah oleh penuduh atau tertuduh.
- Pemimpin bertanggung jawab menyelesaikan konflik dan mencegah pertumpahan darah, bahkan dengan menanggung diyat jika perlu.
- Hati-hati dalam menuduh tanpa bukti; Islam mengajarkan tabayyun (verifikasi) sebelum menuduh.
- Sumpah orang kafir tidak dijadikan dasar dalam qasamah jika ada keraguan, dan ini menunjukkan kehati-hatian syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.