Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4519 tentang Qisas tidak berlaku bagi hamba yang melukai hamba

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang seorang budak laki-laki yang dikebiri (dipotong kemaluannya) oleh tuannya karena cemburu. Nabi ﷺ memerintahkan agar tuannya dihadapkan, namun tidak ditemukan. Maka Nabi ﷺ membebaskan budak tersebut sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadapnya, dan menyatakan bahwa pertolongan untuknya menjadi kewajiban setiap Muslim. Hadits ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan keselamatan setiap jiwa, termasuk budak, serta memberikan sanksi tegas bagi yang menzalimi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Hadits:

Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab "Siapa yang Membunuh Hamba atau Menyakiti Hamba, Apakah Dikenakan Qisas", nomor 4519, dari sahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam Abu Dawud sendiri dalam Sunan-nya, Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in serta penjelasan beliau tentang qishas, membahas hadits ini dalam konteks keadilan Islam terhadap budak dan hukum qishas bagi yang melukai.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kehormatan Manusia, Termasuk Budak

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Islam datang untuk menjaga kehormatan setiap manusia, baik merdeka maupun budak. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak membiarkan kezaliman terhadap budak tersebut berlalu begitu saja. Beliau memerintahkan agar tuannya dihadapkan untuk diadili, dan ketika tidak ditemukan, beliau membebaskan budak tersebut sebagai bentuk kompensasi atas kezaliman yang menimpanya.

2. Hukum Qishas bagi yang Melukai Budak

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah pelaku yang melukai budak dikenakan qishas atau tidak:

  • Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa tidak ada qishas bagi orang merdeka yang melukai budak, karena derajat budak lebih rendah dari orang merdeka dalam hal qishas. Namun mereka tetap mewajibkan ganti rugi (diyat) sesuai nilai kerusakan yang ditimbulkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa qishas tetap berlaku bagi orang yang melukai budak, sebagaimana keumuman firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 45 tentang qishas pada anggota tubuh. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ibn Hazm dan para ulama Zhahiriyah.
  • Imam Malik berpendapat bahwa jika lukanya mencapai tingkat yang menghilangkan fungsi anggota tubuh, maka dikenakan qishas, namun jika hanya luka ringan, maka cukup diyat.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah tetap berlakunya qishas bagi yang melukai budak, karena keumuman dalil dan karena Islam tidak membedakan kehormatan manusia dalam hal ini. Namun beliau juga mencatat bahwa dalam kasus hadits ini, Nabi ﷺ memilih untuk membebaskan budak tersebut sebagai hukuman bagi tuannya yang zalim, karena tindakan tuannya sangat keji dan melampaui batas.

3. Kebebasan Budak sebagai Sanksi

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa pembebasan budak dalam hadits ini adalah bentuk hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan hakim/penguasa) bagi tuannya yang telah melakukan kezaliman berat. Ini menunjukkan bahwa penguasa/pemimpin memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan kemaslahatan, meskipun tidak ada nash khusus tentang hukumannya.

4. Pertolongan bagi yang Terzalimi

Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ: "Pertolonganmu atas setiap Muslim" menunjukkan kewajiban kaum Muslimin untuk saling menolong, terutama bagi mereka yang terzalimi. Ini adalah prinsip ukhuwah Islamiyah yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

5. Kisah dan Latar Belakang

Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa budak yang dibebaskan bernama Rauh bin Dinar, sedangkan tuannya yang mengebirinya bernama Zinba'. Ini menunjukkan bahwa riwayat ini memiliki sanad yang jelas dan para perawinya dikenal, sehingga dapat dijadikan hujjah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seorang majikan yang menyakiti budaknya. Beliau menjawab dengan tegas: "Wajib baginya untuk membebaskan budak tersebut, karena Allah ﷻ berfirman: 'Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman' (QS. An-Nisa' [4]: 92)." Beliau mengaitkan bahwa menyakiti budak secara keji adalah bentuk kezaliman yang mengharuskan pembebasan sebagai penebus.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan keadilan terhadap budak dan tidak membiarkan kezaliman terjadi, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ dalam hadits di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Islam sangat menjaga kehormatan setiap manusia, termasuk budak, dan tidak membiarkan kezaliman terjadi.
  2. Hukum qishas berlaku bagi siapa saja yang melukai orang lain, termasuk budak, sesuai keumuman dalil.
  3. Pemimpin/penguasa memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman tambahan (ta'zir) bagi pelaku kezaliman, seperti pembebasan budak dalam hadits ini.
  4. Setiap Muslim wajib menolong saudaranya yang terzalimi, baik dengan harta, tenaga, maupun doa.
  5. Kita harus menjauhi sikap zalim dan semena-mena terhadap siapa pun, karena Allah ﷻ Maha Melihat dan akan membalas setiap kezaliman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.