Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4518 tentang Qisas tidak berlaku bagi orang merdeka atas budak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in), bukan sabda Nabi ﷺ. Atsar ini dari Al-Hasan Al-Bashri yang menyatakan bahwa seorang pria merdeka tidak boleh diqisas (dihukum balas) karena membunuh seorang hamba sahaya. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan sebagian ulama salaf, namun perlu dipahami konteksnya dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar yang diriwayatkan Imam Abu Dawud:

Teks atsar di atas adalah perkataan Al-Hasan Al-Bashri (wafat 110 H), seorang tabi'in besar. Sanadnya: Muslim bin Ibrahim ← Hisyam (ad-Dastuwa'i) ← Qatadah ← Al-Hasan.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya. Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Ayat ini menunjukkan prinsip umum qisas, namun para ulama berbeda pendapat dalam penerapannya antara orang merdeka dan hamba sahaya.

Hadits terkait:

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

"Seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir." (HR. Al-Bukhari no. 111, dari Ali bin Abi Thalib; dan HR. An-Nasa'i no. 4738)

Hadits ini menunjukkan bahwa qisas tidak berlaku secara mutlak antara dua orang yang berbeda status, dan para ulama menganalogikan perbedaan status merdeka-hamba dengan perbedaan agama dalam hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah orang merdeka boleh diqisas karena membunuh hamba sahaya:

Pendapat Pertama: Tidak boleh diqisas (sesuai atsar Al-Hasan)

Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, dan juga diriwayatkan dari sebagian ulama Kufah. Mereka berdalil dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 178:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan."

Mereka memahami ayat ini bahwa qisas hanya berlaku antara yang setara statusnya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini adalah pendapat sebagian ulama salaf.

Pendapat Kedua: Boleh diqisas (pendapat yang lebih kuat)

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ

"Bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa" (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)

Dan juga firman Allah:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal." (QS. Al-Baqarah [2]: 179)

Mereka memahami bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 178 tentang "al-hurru bil hurri" adalah penjelasan tentang kesetaraan dalam hukum, bukan pembatasan bahwa orang merdeka tidak boleh diqisas karena membunuh hamba.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah orang merdeka tetap diqisas jika membunuh hamba sahaya, karena nyawa seorang hamba tetap berharga dan tidak boleh dihilangkan dengan sia-sia.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarh-nya menjelaskan bahwa keumuman dalil menunjukkan qisas berlaku antara merdeka dan hamba, dan ini yang lebih hati-hati dalam menjaga nyawa manusia.

Kesimpulan ulama:

Atsar Al-Hasan Al-Bashri ini adalah pendapat yang sah dari beliau, namun pendapat jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad — adalah orang merdeka tetap diqisas jika membunuh hamba sahaya. Pendapat jumhur ini lebih kuat karena berdasarkan keumuman dalil Al-Qur'an dan hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri adalah seorang ulama yang sangat zuhud dan takut kepada Allah. Suatu hari beliau menangis dan ditanya, "Apa yang membuatmu menangis?" Beliau menjawab, "Aku takut Allah melemparkan aku ke dalam neraka dan tidak peduli kepadaku." Maka dikatakan, "Bagaimana bisa seorang seperti engkau masuk neraka?" Beliau menjawab, "Aku tidak tahu, mungkin Allah akan mengampuni orang-orang yang lebih baik dariku, dan menyiksaku karena dosa-dosaku."

Kisah ini menunjukkan ketawadhu'an Al-Hasan Al-Bashri. Meskipun beliau adalah ulama besar, beliau tidak pernah merasa aman dari siksa Allah. Ini mengajarkan kita bahwa dalam masalah fiqih sekalipun, kita harus tawadhu' dan tidak merasa paling benar, karena para ulama pun berbeda pendapat dengan saling menghormati.

Kesimpulan Praktis

  1. Atsar Al-Hasan Al-Bashri adalah pendapat yang sah dari beliau, namun bukan hadits Nabi ﷺ, sehingga tidak mengikat secara mutlak.
  2. Pendapat jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) lebih kuat: orang merdeka tetap diqisas jika membunuh hamba sahaya.
  3. Prinsip kehati-hatian dalam masalah darah sangat dijunjung tinggi dalam Islam — nyawa manusia tidak boleh dihilangkan kecuali dengan haq.
  4. Kita harus menghormati perbedaan ulama dalam masalah ijtihadiyah seperti ini, tanpa mencela satu sama lain.
  5. Jika menghadapi kasus nyata, hendaknya merujuk kepada hakim dan ulama yang berkompeten, bukan memutuskan sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?