Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang wanita Yahudi yang mencoba meracuni Nabi ﷺ melalui daging kambing, namun Allah melindungi beliau. Ketika para sahabat ingin membunuhnya (qisas), Nabi ﷺ melarangnya. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang agung, keimanan bahwa perlindungan Allah pasti, dan bahwa beliau tidak menuntut balas terhadap orang yang gagal mencelakainya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ad-Diyat, Bab tentang orang yang memberi racun atau makanan hingga mati. Perawi sahabat: Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits (sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبِ بْنِ عَرَبِيٍّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ امْرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِيءَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ فَقَالَتْ أَرَدْتُ لِأَقْتُلَكَ. فَقَالَ: مَا كَانَ اللَّهُ لِيُسَلِّطَكِ عَلَى ذَلِكَ. أَوْ قَالَ: عَلَيَّ. قَالَ فَقَالُوا: أَلَا نَقْتُلُهَا؟ قَالَ: لَا. فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.
Terjemahan: "Seorang wanita Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ membawa kambing yang diracuni, lalu beliau memakan sebagiannya. Wanita itu dibawa menghadap beliau, dan beliau bertanya kepadanya. Ia menjawab: 'Aku ingin membunuhmu.' Beliau bersabda: 'Allah tidak akan menjadikanmu berkuasa atas itu — atau atas diriku.' Para sahabat berkata: 'Tidakkah kita membunuhnya?' Beliau bersabda: 'Tidak.' Anas berkata: 'Aku masih mengenali bekasnya di langit-langit mulut Rasulullah ﷺ.'"
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Anas bin Malik.
Firman Allah yang relevan:
وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 67)
"Dan Allah akan melindungimu dari (gangguan) manusia."
Penjelasan Rinci
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan mukjizat Nabi ﷺ: Allah menjaga beliau dari racun yang mematikan. Ini juga bukti kebenaran firman Allah bahwa beliau dilindungi dari manusia.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa faedah:
- Bolehnya memakan makanan dari orang non-Muslim selama tidak diketahui najis atau haram.
- Nabi ﷺ tidak membalas wanita itu meski ia mengaku ingin membunuh, karena beliau tidak terkena bahaya dan sebagai bentuk akhlak mulia.
- Sebagian ulama berpendapat qisas tidak wajib jika percobaan pembunuhan gagal dan tidak menimbulkan luka.
Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab diyat, menunjukkan bahwa qisas terhadap pembunuhan dengan racun tidak serta-merta dijatuhkan jika tidak menyebabkan kematian. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memaafkan wanita Yahudi itu, dan ini termasuk akhlak beliau yang paling agung.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa jika seseorang mencoba membunuh dan gagal, hukuman ta'zir (bukan qisas) bisa diterapkan sesuai kebijakan hakim. Namun dalam kasus ini Nabi ﷺ memilih memaafkan. Pendapat yang paling kuat: qisas hanya wajib jika pembunuhan terjadi; jika hanya percobaan, hukumnya ta'zir.
Story Telling
Anas bin Malik رضي الله عنه — pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — menceritakan bahwa setelah peristiwa itu, ia masih melihat bekas racun di langit-langit mulut Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa dekatnya Anas dengan Nabi ﷺ dan betapa ia memperhatikan detail kehidupan beliau. Kisah ini juga mengingatkan kita pada kisah Umar bin al-Khaththab yang pernah memaafkan seseorang yang mencoba mencelakainya, meneladani Nabi ﷺ.
Al-Hasan al-Bashri berkata: "Akhlak mulia adalah memaafkan orang yang menzalimi, memberi kepada yang kikir, dan menyambung yang memutus." (dinukil oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam).
Kesimpulan Praktis
- Yakinlah pada perlindungan Allah — jika Allah menjaga, tidak ada yang bisa mencelakai.
- Teladani akhlak Nabi ﷺ — memaafkan orang yang berbuat jahat, terutama jika tidak menimbulkan kerusakan.
- Hukum qisas hanya berlaku jika pembunuhan terjadi; percobaan pembunuhan ditangani dengan ta'zir.
- Jangan terburu-buru membalas — serahkan kepada Allah dan pertimbangkan maslahat.
- Pelajari sirah Nabi ﷺ untuk meneladani kesabaran dan kemuliaan akhlak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.