Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Burdah al-Ansari radhiyallahu 'anhu ini menegaskan larangan memukul (mencambuk) lebih dari sepuluh kali kecuali dalam hukuman had yang telah ditetapkan Allah. Hukuman ta'zir (hukuman yang tidak ditentukan kadarnya oleh syariat) tidak boleh melebihi sepuluh cambukan, dan ini menjadi batasan bagi penguasa atau hakim dalam menjatuhkan hukuman di luar had. Para ulama seperti Imam Ahmad, Ibn Qayyim, dan Ibn Hajar menjelaskan bahwa ini adalah batas maksimal ta'zir berdasarkan sunnah, meskipun ada perbedaan pendapat tentang bolehnya lebih jika ada maslahat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an yang terkait (prinsip keadilan dan larangan melampaui batas):
QS. Al-Ma'idah [5]: 8
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap hukuman (termasuk ta'zir) harus ditegakkan dengan adil dan tidak melampaui batas.
Hadits riwayat Abu Burdah al-Ansari radhiyallahu 'anhu:
Dalam riwayat yang sahih (Bukhari no. 6848, Muslim no. 1707, dan semakna dengan Sunan Abu Dawud no. 4492) disebutkan:
لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
"Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam (hukuman) had dari had-had Allah."
Perawi hadits: Abu Burdah al-Ansari (nama aslinya: Hani' bin Niyar al-Ansari, sahabat Nabi yang turut dalam Bai'at Ridwan). Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Hudud, serta oleh Abu Dawud dalam Kitab Hudud (bab Ta'zir).
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh cambuk, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) membahas secara rinci tentang batas ta'zir dan menyebutkan bahwa hadits ini adalah landasan bagi imam/penegak hukum.
- Imam Ahmad bin Hanbal—dalam riwayat dari anaknya, Shalih—berpendapat bahwa ta'zir boleh lebih dari sepuluh cambuk jika kemaslahatan menuntut demikian, tetapi beliau tetap merujuk pada hadits ini sebagai batas minimal yang harus diperhatikan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memukul lebih dari sepuluh kali dalam hukuman ta'zir, dan para ulama berbeda pendapat dalam memahami pengecualian "kecuali dalam had".
Penjelasan Rinci
Hadits ini membahas tentang hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang tidak ditetapkan kadarnya oleh syariat secara pasti, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim atau penguasa untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerusakan. Berbeda dengan hudud (hukuman tetap seperti zina, mencuri, minum khamr) dan qishash, ta'zir bersifat mendidik dan memberi efek jera sesuai kondisi pelaku.
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang seseorang dipukul lebih dari sepuluh cambukan, kecuali hukuman tersebut termasuk dalam hudud Allah (seperti hukuman bagi pezina, peminum khamr, dll). Ini menjadi batas maksimal ta'zir agar tidak melampaui keadilan dan tidak menimbulkan kerusakan fisik yang berlebihan.
Pemahaman ulama dari daftar:
- Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan para sahabat seperti Abu Bakr dan Umar) berpegang pada zhahir hadits: ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh cambuk.
- Imam an-Nawawi berkata: "Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa hukuman ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh cambukan, karena Nabi ﷺ mengecualikan hudud saja." (Syarh Muslim, 11/205)
- Sebagian ulama, termasuk Imam Ahmad dalam riwayat lain dan Ibn Qayyim, membolehkan ta'zir lebih dari sepuluh cambuk jika diperlukan oleh kemaslahatan yang lebih besar, seperti dalam kasus perusakan yang berat atau pengulangan kejahatan.
- Ibn Qayyim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan batas umum, tetapi hakim boleh menambah jika melihat kemaslahatan, berdasarkan prinsip tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah (kebijakan penguasa untuk rakyat) dan keumuman dalil keadilan. Namun beliau tetap menekankan agar tidak melampaui batas kemanusiaan. (I'lam al-Muwaqqi'in, 2/19-20)
- Ibnu Hajar al-Asqalani mengomentari: "Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir yang berupa cambukan tidak boleh melebihi sepuluh. Ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan menghindari kezaliman." (Fath al-Bari, 12/183)
Kesimpulan dalam perbedaan:
Pendapat yang paling kuat -insya Allah- adalah berpegang pada zhahir hadits, yaitu ta'zir tidak boleh melebihi sepuluh cambukan, kecuali jika dalam kondisi darurat atau maslahat yang sangat mendesak, itupun harus dengan pengawasan ketat dan tidak disertai kekejaman. Ini dikuatkan oleh sikap para sahabat dan tabi'in seperti Umar bin Khattab yang pernah mencambuk pelaku maksiat hingga melebihi sepuluh, tetapi tetap dalam koridor maslahat dan tidak dianggap sebagai pelanggaran sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa' dari Sa'id bin al-Musayyib (salah seorang tabi'in besar dari daftar ulama) bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah menjatuhkan hukuman ta'zir kepada seseorang yang menuduh kehormatan seorang wanita tanpa bukti. Umar memukulnya sepuluh kali cambukan dan berkata, "Ini adalah maksimal ta'zir menurut sunnah."
Kisah ini menunjukkan betapa ketatnya Umar berpegang pada hadits Nabi, meskipun sebagai khalifah ia memiliki kewenangan luas. Beliau tidak serta-merta menambah hukuman, tetapi membatasinya pada sepuluh cambuk, karena itulah yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Hikmahnya: seorang pemimpin harus tunduk pada syariat, bukan pada amarah atau keinginan sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Bagi penguasa atau hakim: Jangan menjatuhkan hukuman ta'zir dengan pukulan melebihi sepuluh cambuk, kecuali dalam hudud yang telah ditetapkan syariat. Jika ada kebutuhan mendesak, harus dengan musyawarah dan pertimbangan maslahat secara proporsional.
- Bagi masyarakat: Pahami bahwa ta'zir bersifat mendidik. Berlapang dada jika ditegakkan hukuman yang tidak melampaui batas sunnah, karena itu demi kemaslahatan bersama.
- Bagi yang diberi wewenang (orang tua, guru, suami): Batasi hukuman fisik (jika diperlukan) pada sepuluh pukulan sebagai maksimal, dan utamakan nasihat serta cara lain yang lebih lembut.
- Hindari ghuluw (berlebihan): Islam menentang kekerasan yang tidak proporsional. Hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan kondisi pelaku.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.