Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan adab dan kesucian masjid. Rasulullah ﷺ melarang tiga hal di dalam masjid: (1) melakukan qishash (pembalasan) di dalamnya, (2) melantunkan syair yang tidak bermanfaat, dan (3) menegakkan hukuman hudud di dalamnya. Ini semua demi menjaga kesucian, ketenangan, dan keagungan rumah Allah dari hal-hal yang tidak pantas atau dapat menimbulkan kegaduhan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، - يَعْنِي ابْنَ خَالِدٍ - حَدَّثَنَا الشُّعَيْثِيُّ، عَنْ زُفَرَ بْنِ وَثِيمَةَ، عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ، أَنَّهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُسْتَقَادَ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنْ تُنْشَدَ فِيهِ الأَشْعَارُ وَأَنْ تُقَامَ فِيهِ الْحُدُودُ.
Makna: Dari Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang untuk melakukan qishash (pembalasan) di masjid, melantunkan syair di dalamnya, dan menegakkan hukuman hudud di dalamnya." (HR. Abu Dawud, no. 4490)
Catatan Penting: Para ulama ahli hadits berbeda pendapat mengenai status hadits ini. Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkannya dalam Sunan-nya. Namun, sebagian ulama seperti Imam al-Albani rahimahullah menilai hadits ini dha'if (lemah) karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama asy-Syu'aisi (yaitu Muhammad bin 'Abdullah asy-Syu'aisi) yang dinilai majhul (tidak dikenal) oleh sebagian ulama hadits. Akan tetapi, makna hadits ini tetap didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan larangan melakukan hal-hal yang mengganggu kesucian masjid.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Firman Allah Ta'ala:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menghalangi masjid-masjid Allah untuk disebut nama-Nya di dalamnya, dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya melainkan dengan rasa takut. Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat." (QS. Al-Baqarah [2]: 114)
Ayat ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan masjid di sisi Allah, sehingga segala sesuatu yang dapat menghalangi atau mengganggu fungsi masjid sebagai tempat berdzikir dan beribadah adalah perbuatan yang sangat tercela.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa masjid adalah rumah Allah yang dibangun untuk beribadah, berdzikir, dan menuntut ilmu. Oleh karena itu, segala aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan atau tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid, seperti eksekusi hukuman atau perselisihan yang berujung pada kekerasan, adalah hal yang dilarang.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk menjaga kehormatan masjid. Beliau menegaskan bahwa masjid bukanlah tempat untuk urusan duniawi yang bersifat ramai dan gaduh, melainkan tempat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga larangan yang saling berkaitan, semuanya demi menjaga kesucian dan ketenangan masjid:
- Larangan melakukan Qishash (pembalasan) di masjid. Qishash adalah hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa atau melukai orang lain. Hukuman semacam ini adalah urusan duniawi yang bersifat keras dan dapat menimbulkan kegaduhan. Melakukannya di masjid akan menodai kesucian masjid yang seharusnya menjadi tempat yang penuh kedamaian.
- Larangan melantunkan syair di masjid. Larangan ini bersifat umum, namun ada pengecualian untuk syair-syair yang baik dan bermanfaat, seperti syair yang berisi pujian kepada Allah, nasihat, atau semangat jihad. Hal ini sebagaimana pernah terjadi di masjid Nabawi, di mana para sahabat melantunkan syair di hadapan Rasulullah ﷺ dan beliau tidak melarangnya. Namun, syair yang dimaksud dalam hadits ini adalah syair yang sia-sia, mengandung kebatilan, atau dapat melalaikan orang dari ibadah.
- Larangan menegakkan hudud (hukuman) di masjid. Hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat untuk kejahatan-kejahatan besar seperti mencuri, berzina, dan meminum khamr. Hukuman ini biasanya bersifat fisik dan keras. Melaksanakannya di masjid akan mengotori masjid dengan darah atau menyebabkan kegaduhan yang sangat besar, sehingga sangat tidak pantas dilakukan di rumah Allah.
Pandangan Ulama Mengenai Hadits Ini:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Bulugh al-Maram menyebutkan hadits ini dan menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang keabsahannya. Namun, beliau cenderung menerima maknanya karena sejalan dengan kaidah umum menjaga kesucian masjid.
Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini dha'if (lemah) dari segi sanad. Namun, beliau juga menegaskan bahwa makna larangan ini tetap benar dan didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa masjid harus dijaga dari hal-hal yang tidak pantas.
Hikmah Larangan Ini:
Para ulama menjelaskan bahwa hikmah dari larangan-larangan ini adalah:
- Menjaga kesucian masjid: Masjid adalah tempat yang paling dicintai Allah, sehingga harus dijaga dari segala bentuk kekotoran, baik fisik maupun non-fisik.
- Menjaga ketenangan: Masjid adalah tempat untuk beribadah dengan khusyuk. Kegaduhan dan hiruk-pikuk akan mengganggu kekhusyukan orang yang sedang shalat atau berdzikir.
- Menghormati fungsi masjid: Masjid bukanlah tempat untuk urusan duniawi yang bersifat keras, melainkan tempat untuk urusan ukhrawi yang penuh kelembutan dan kedamaian.
Story Telling
Dahulu, pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah (salah seorang ulama dari kalangan Tabi'in yang sangat zuhud), beliau sangat menjaga kehormatan masjid. Suatu ketika, beliau memerintahkan agar tidak ada seorang pun yang dieksekusi atau dihukum di dalam masjid. Beliau berkata, "Masjid-masjid itu dibangun untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk tempat menumpahkan darah atau melakukan hukuman."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salafus shalih sangat memahami dan mengamalkan adab-adab terhadap masjid. Mereka menjadikan masjid sebagai tempat yang benar-benar suci, hanya untuk hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
Berikut beberapa poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Menjaga kesucian masjid dari segala bentuk aktivitas yang tidak pantas, seperti bertengkar, berdebat keras, atau melakukan transaksi jual beli.
- Tidak menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau kekerasan. Selesaikanlah masalah dengan baik di luar masjid.
- Menghindari melantunkan syair atau nyanyian yang sia-sia di dalam masjid. Jika ingin bersenandung, pastikan isinya adalah kebaikan dan tidak mengganggu orang lain.
- Menghormati fungsi masjid sebagai tempat ibadah, menuntut ilmu, dan bermusyawarah dalam kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.