Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini membahas tentang hukuman bagi peminum khamr (minuman keras). Jika seseorang mabuk, maka ia dicambuk. Jika ia mengulanginya lagi, dicambuk lagi, hingga pada kali keempat, ada perintah untuk dibunuh. Namun, perlu dipahami bahwa hukum membunuh peminum khamr pada kali keempat ini telah dinasakh (dihapus) dan tidak lagi diamalkan oleh para ulama. Hukuman yang berlaku bagi peminum khamr adalah cambuk, dan ini adalah kesepakatan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud no. 4484 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"إِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوهُ"
"Jika ia mabuk, maka cambuklah ia; kemudian jika ia mabuk lagi, cambuklah ia; kemudian jika ia mabuk lagi, cambuklah ia; jika ia melakukannya lagi untuk yang keempat kalinya, bunuhlah ia."
Hadits lain yang semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar, Abdullah bin Amr, Asy-Syarid, dan Mu'awiyah radhiyallahu 'anhum, sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitabnya.
Keterangan Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Tahdzib as-Sunan menjelaskan bahwa hadits ini telah dinasakh (dihapus hukumnya). Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hukuman bunuh bagi peminum khamr yang keempat kalinya telah dihapus, dan yang tersisa hanyalah hukuman cambuk. Ini juga merupakan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan jumhur (mayoritas) ulama.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menjelaskan bahwa hadits ini mansukh (terhapus), dan beliau menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang membunuh peminum khamr karena alasan ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum hadits ini:
Pendapat Pertama (yang kuat dan diamalkan): Hukum bunuh pada kali keempat telah dinasakh (dihapus). Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama lainnya. Mereka berdalil dengan praktik sahabat di masa Nabi ﷺ dan setelahnya, di mana tidak ada seorang pun yang dibunuh karena minum khamr, meskipun ada yang diulang-ulang hukumannya.
Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa hadits ini termasuk hadits yang mansukh, dan beliau menyebutkan bahwa para sahabat tidak pernah membunuh peminum khamr meskipun mereka mengulanginya berkali-kali. Bahkan disebutkan bahwa ada seorang sahabat yang sering minum khamr dan dicambuk berkali-kali, namun tidak dibunuh.
Pendapat Kedua: Sebagian ulama dari kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa hukum bunuh tetap berlaku. Namun pendapat ini lemah dan menyelisihi ijma' (kesepakatan) ulama.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini telah dihapus oleh hadits Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"خُذُوا عَنِّي، خُذُوا عَنِّي، قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلًا: الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ"
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberikan jalan bagi mereka: perawan dengan perawan, cambuk seratus kali dan diasingkan setahun."
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah cambuk, bukan bunuh.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hukuman peminum khamr adalah cambuk, dan beliau tidak menyebutkan hukuman bunuh sama sekali. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini telah dihapus.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki yang sering minum khamr dan dibawa menghadap Nabi ﷺ. Beliau memerintahkan untuk mencambuknya. Kemudian ia diulang lagi dan dicambuk lagi. Ada seorang sahabat yang berkata: "Ya Allah, laknatlah dia! Betapa seringnya ia diulang-ulang (hukumannya)!"
Maka Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjadi penolong setan terhadap saudara kalian." (HR. Al-Bukhari)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa meskipun seseorang berulang kali melakukan dosa, kita tidak boleh mendoakan keburukan baginya, karena kita tidak tahu akhir hidupnya. Nabi ﷺ tetap memerintahkan hukuman cambuk, namun tidak sampai membunuh, dan tetap menganjurkan kasih sayang kepada sesama muslim.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman bagi peminum khamr adalah cambuk, dan ini adalah hukum yang berlaku dan disepakati para ulama.
- Hadits tentang membunuh peminum khamr pada kali keempat telah dihapus (mansukh) dan tidak diamalkan.
- Kita tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah bagi orang yang berulang kali berbuat dosa, dan kita tetap harus menasihatinya dengan lembut.
- Hukuman cambuk bagi peminum khamr adalah bentuk penegakan syariat yang bertujuan untuk menjaga akal dan masyarakat dari bahaya khamr.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.