Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berbicara tentang hukuman bagi peminum khamr (minuman keras). Jika seseorang terus-menerus minum khamr dan telah dijatuhi hukuman cambuk berulang kali, maka pada kali keempat, menurut zhahir hadits, hukumannya adalah dibunuh. Namun, perlu dipahami bahwa hukum ini memiliki pembahasan dan perincian di kalangan ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman bunuh ini bukanlah hukuman wajib yang pasti, melainkan sebagai kebijakan penguasa (ta'zir) bagi pelaku yang sudah sangat keterlaluan, atau hadits ini dianggap mansukh (terhapus hukumnya) dan tidak diamalkan secara tekstual. Kita akan membahasnya lebih dalam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Hudud, Bab "Jika Mereka Terus-Menerus Minum Khamr", no. 4482.
Dalil Al-Qur'an yang Relevan:
Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas hukuman bunuh bagi peminum khamr, Allah ﷻ berfirman tentang larangan khamr:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Ayat ini menunjukkan betapa besarnya dosa khamr, sehingga menjadi dasar mengapa hukuman bagi peminumnya sangat berat.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah serta mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hadits ini tidak diamalkan secara tekstual (hukum bunuh tidak wajib). Mereka berdalih bahwa hadits ini telah di-naskh (dihapus hukumnya) oleh hadits lain yang menyebutkan hukuman cambuk saja, atau bahwa hukuman bunuh itu adalah kebijakan ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada penguasa) bagi yang sudah sangat keterlaluan, bukan hadd (hukuman tetap).
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa pada kali keempat, pelaku dibunuh sebagai hukuman ta'zir (bukan hadd), dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian pengikutnya. Namun, ini bukan hukuman hadd yang pasti, melainkan kebijakan hakim/penguasa.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa hukuman bunuh dalam hadits ini adalah untuk orang yang kecanduan khamr dan tidak bisa berhenti, karena kemudaratannya sangat besar bagi dirinya dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui keputusan penguasa/ulil amri, bukan dilakukan oleh individu.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Perbedaan ini muncul karena adanya pertimbangan antara teks hadits dan praktik yang terjadi di masa sahabat.
- Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Hadits Ini Mansukh (Terhapus) atau Tidak Wajib
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah serta para ulama lainnya berpendapat bahwa hukuman bagi peminum khamr hanyalah cambuk, tidak sampai dibunuh. Mereka berdalih dengan hadits shahih dari Ubadah bin Shamit bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Sungguh Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka: bagi yang belum menikah (berzina) hukumannya cambuk seratus dan diasingkan setahun, dan bagi yang sudah menikah hukumannya cambuk seratus dan dirajam." (HR. Muslim). Hadits ini dianggap sebagai penjelas akhir (nasikh) dari hukum-hukum hudud.
- Mereka juga berdalih bahwa Khalifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib tidak pernah membunuh peminum khamr, meskipun mereka tahu hadits ini. Mereka hanya mencambuknya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini bukan sebagai kewajiban, tetapi sebagai bentuk peringatan keras atau kebijakan yang tidak wajib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa mayoritas ulama memandang hukuman bunuh dalam hadits ini sebagai ta'zir yang diserahkan kepada imam (penguasa), bukan hadd yang wajib.
- Pendapat Kedua (Sebagian Ulama Hanbali): Hukuman Bunuh Sebagai Ta'zir
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya yang masyhur berpendapat bahwa jika seseorang telah dicambuk tiga kali karena minum khamr, lalu ia minum lagi untuk keempat kalinya, maka ia dibunuh. Namun, beliau menegaskan bahwa ini adalah hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang bersifat edukatif dan preventif yang ditetapkan oleh penguasa karena kemaslahatan, bukan hukuman hadd yang baku.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hukuman ini ditujukan bagi orang yang kecanduan dan tidak bisa berhenti, karena hal itu akan merusak akal, agama, dan masyarakat. Beliau berkata, "Jika seseorang terus-menerus minum khamr dan tidak bisa berhenti, maka ia adalah perusak besar di muka bumi, sehingga penguasa boleh membunuhnya sebagai hukuman ta'zir." Namun, beliau menekankan bahwa ini adalah keputusan penguasa, bukan hak individu.
Kesimpulan dari Perbedaan Ini:
Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa hukuman bunuh ini tidak wajib dan tidak serta-merta diterapkan. Hadits ini lebih dipahami sebagai ancaman keras dan dasar bagi penguasa untuk memberikan hukuman tambahan (ta'zir) yang lebih berat bagi peminum yang sangat bandel dan kecanduan, demi menjaga kemaslahatan umum. Pelaksanaannya pun harus melalui keputusan penguasa yang sah, bukan main hakim sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, ada seorang sahabat yang bernama Al-Walid bin Uqbah yang pernah minum khamr. Beliau diperintahkan untuk dicambuk. Kemudian Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang saat itu menjadi salah satu penasihat khalifah, ikut serta dalam pelaksanaan hukuman tersebut.
Yang menarik, Ali bin Abi Thalib tidak membunuhnya, meskipun beliau tahu hadits tentang hukuman bunuh bagi peminum khamr yang berulang kali. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa hadits tersebut bukanlah perintah yang harus dijalankan secara tekstual, tetapi lebih kepada peringatan keras. Mereka lebih memilih untuk menerapkan hukuman cambuk dan memberikan nasihat, karena tujuan utama syariat adalah memperbaiki, bukan menghancurkan.
Hikmah: Para sahabat sangat berhati-hati dalam menerapkan hukuman yang berkaitan dengan darah (nyawa). Mereka tidak terburu-buru membunuh, karena prinsip dalam Islam adalah "Tolaklah hukuman hudud dengan hal-hal yang samar (syubhat)." Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menghakimi dan menghukum orang lain, terutama dengan hukuman yang sangat berat.
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah dosa besar yang harus dijauhi sepenuhnya oleh setiap muslim.
- Hukuman pokok bagi peminum khamr di dunia adalah cambuk, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
- Hadits tentang bunuh bagi peminum yang berulang kali adalah peringatan keras. Menurut pendapat yang lebih kuat (jumhur), hukuman ini tidak wajib dan tidak diterapkan secara tekstual. Ia lebih merupakan kebijakan ta'zir bagi penguasa untuk menghadapi pecandu berat yang sangat merusak.
- Kita tidak boleh main hakim sendiri. Penerapan hukuman adalah hak prerogatif penguasa/ulil amri yang sah.
- Fokus utama kita adalah menjauhi khamr dan segala yang memabukkan, serta menasihati sesama muslim yang terjerumus ke dalamnya dengan cara yang bijaksana.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.