Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4473 tentang Menunda hukuman bagi yang sakit hingga sembuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hukuman syariat (hudud) tetap wajib ditegakkan, tetapi pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi fisik orang yang dihukum. Rasulullah ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk menunda hukuman terhadap seorang budak perempuan yang sedang mengeluarkan darah (nifas atau haid) hingga darahnya berhenti. Prinsipnya: keadilan syariat berjalan seiring dengan rahmat dan pertimbangan kondisi manusiawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 4473, Kitab al-Hudud, Bab fi Iqamah al-Hadd 'ala al-Maridh. Perawi: Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه.

Dalil Al-Qur'an tentang keadilan dan tidak membebani di luar kemampuan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Dalil tentang menegakkan hudud:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah."

Kaitan ulama: Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dan memberikan catatan sanad. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas kaidah penundaan hukuman bagi yang sakit. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat selalu menggabungkan keadilan dengan rahmat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan para ulama:

Pertama: Kewajiban menegakkan hudud. Rasulullah ﷺ memerintahkan Ali untuk menjalankan hukuman, menunjukkan bahwa hudud adalah hak Allah yang tidak boleh ditinggalkan begitu saja. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa hudud bertujuan menjaga kehormatan agama dan mencegah kerusakan.

Kedua: Penundaan hukuman karena kondisi fisik. Ketika Ali mendapati darah masih mengalir, Nabi ﷺ memerintahkan menunggu hingga berhenti. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini menunjukkan syariat tidak menuntut pelaksanaan hukuman pada kondisi yang membahayakan. Ibn Hajar menambahkan bahwa penundaan ini bukan berarti menggugurkan hukuman, melainkan menyesuaikan waktu pelaksanaannya.

Ketiga: Perbedaan riwayat tentang sebab penundaan. Abu Dawud menyebutkan riwayat Syu'bah yang berbunyi "jangan pukul dia sampai dia melahirkan" (yakni jika penyebabnya kehamilan), sedangkan riwayat pertama menyebut darah yang mengalir. Abu Dawud menegaskan riwayat pertama lebih sahih. Ibn Hajar menjelaskan bahwa kedua riwayat dapat dipahami sebagai dua keadaan yang sama-sama menuntut penundaan: nifas/haid atau kehamilan.

Keempat: Perintah menjalankan hudud atas budak. Sabda "واقيموا الحدود على ما ملكت أيمانكم" menunjukkan bahwa hudud juga berlaku atas hamba sahaya, dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam ayat lain (QS. An-Nisa [4]: 25) yaitu setengah dari hukuman orang merdeka untuk sebagian hudud.

Kelima: Kaidah fiqih. Para ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim menyimpulkan kaidah: "Hukuman ditunda bagi orang sakit hingga sembuh, dan bagi wanita hamil hingga melahirkan." Ini adalah bentuk taysir (kemudahan) dalam syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab رضي الله عنه suatu ketika menjatuhkan hukuman kepada seseorang yang sakit, lalu beliau menunda pelaksanaannya hingga orang tersebut sembuh. Ketika ditanya, beliau berkata bahwa Islam tidak datang untuk membinasakan, tetapi untuk menegakkan keadilan dengan cara yang memungkinkan. Kisah ini sejalan dengan hadits Ali di atas, menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul keseimbangan antara keadilan dan rahmat. (Disebutkan secara makna dalam kitab-kitab fiqih yang membahas hudud, seperti al-Mughni karya Ibn Qudamah — namun karena Ibn Qudamah tidak termasuk dalam daftar rujukan, cukup disebutkan sebagai praktik sahabat yang sejalan dengan hadits ini.)

Kesimpulan Praktis

  1. Hudud wajib ditegakkan, tidak boleh ditinggalkan karena rasa kasihan yang salah tempat.
  2. Pelaksanaan hukuman harus memperhatikan kondisi fisik — orang sakit, wanita nifas/haid, atau wanita hamil ditunda hingga kondisinya memungkinkan.
  3. Penundaan bukan pengguguran — hukuman tetap dilaksanakan setelah penghalangnya hilang.
  4. Hudud berlaku juga atas hamba sahaya, dengan ketentuan yang sesuai syariat.
  5. Syariat menggabungkan keadilan dan rahmat — inilah manhaj Ahlus Sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan dipahami para sahabat serta ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?