Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 447 tentang Hukum mengqadha shalat bagi yang tertidur atau lupa

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa siapa saja yang tertidur atau lupa sehingga terlewat waktu shalat, maka ia harus segera mengerjakannya ketika ingat atau terbangun, dengan tata cara shalat seperti biasa, tanpa mengqadha di waktu yang "khusus" selain segera. Ini adalah rahmat dari Allah, karena shalat tidak gugur karena lupa atau tidur, dan tidak ada dosa bagi yang lupa, tetapi kewajibannya tetap harus ditunaikan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Thaha [20]: 14

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Terjemahan: "Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Ayat ini menunjukkan perintah shalat secara mutlak, dan para ulama menafsirkan "untuk mengingat-Ku" mencakup perintah untuk mengerjakan shalat ketika teringat, sebagaimana akan dijelaskan.

2. Hadits Terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash-Shalah, Bab "Tentang Siapa yang Tidur dari Salat atau Melupakannya", nomor 447. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Abu Qatadah (radhiyallahu 'anhu) dengan lafaz yang lebih lengkap:

"لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ عَلَى مَنْ لَمْ يُصَلِّ الصَّلَاةَ حَتَّى يَجِيءَ وَقْتُ الصَّلَاةَ الْأُخْرَى، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَنْتَبِهُ لَهَا، فَإِذَا اسْتَيْقَظَ فَلْيُصَلِّهَا"

Terjemahan: "Tidak ada kelalaian (dosa) dalam tidur. Sesungguhnya kelalaian itu adalah bagi orang yang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Maka barangsiapa yang melakukan hal itu, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia terbangun untuk shalat itu. Apabila ia terbangun, maka hendaklah ia mengerjakannya." (HR. Muslim)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban mengqadha shalat yang terlewat karena tidur atau lupa, dan hal itu dilakukan segera ketika ingat atau bangun.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat tidak gugur karena lupa atau tidur, dan ia harus diqadha dengan tata cara biasa.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Tidur dan lupa bukanlah dosa: Rasulullah ﷺ sendiri tertidur hingga matahari terbit dalam perjalanan kembali dari Hudaibiyyah. Ini menunjukkan bahwa tidur yang menyebabkan terlewatnya shalat bukanlah perbuatan dosa, karena tidur di luar kendali manusia.
  2. Kewajiban shalat tidak gugur: Meskipun tidak berdosa, kewajiban shalat tetap melekat dan harus ditunaikan. Ini adalah keadilan dan rahmat Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perintah untuk mengerjakan shalat ketika ingat adalah perintah yang bersifat segera (faur), bukan boleh ditunda.
  3. Tata cara mengqadha: Nabi ﷺ bersabda, "Lakukanlah seperti yang biasa kalian lakukan." Ini menunjukkan bahwa shalat yang diqadha dikerjakan dengan tata cara yang sama seperti shalat pada waktunya, tidak ada perbedaan. Beliau ﷺ tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib yang biasa menyertai shalat fardhu, yang menunjukkan bahwa shalat sunnah rawatib yang terkait dengan waktu (seperti qabliyah dan ba'diyah) tidak diqadha, karena ia mengikuti waktu shalat fardhu.
  4. Hikmah dari kisah ini: Dalam riwayat Abu Qatadah yang lebih lengkap, disebutkan bahwa setelah terbangun, Nabi ﷺ memerintahkan untuk pindah dari tempat tersebut sambil bersabda, "Sesungguhnya tempat ini didatangi setan." Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk azan, lalu mereka berwudhu dan shalat sunnah fajar, kemudian shalat fardhu Subuh. Ini menunjukkan adab bahwa ketika seseorang terlewat shalat karena tidur di suatu tempat, disunnahkan untuk pindah dari tempat tersebut, karena dikhawatirkan ada pengaruh setan yang menyebabkan kelalaian.
  5. Perbedaan pendapat tentang mengqadha shalat yang ditinggalkan karena lupa: Mayoritas ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa shalat yang terlewat karena lupa atau tidur wajib diqadha. Ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits ini. Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, para ulama berbeda pendapat apakah qadhanya diterima, namun yang jelas ia wajib bertaubat dan mengerjakan shalat tersebut.

Story Telling

Dalam riwayat Abu Qatadah yang lebih lengkap (HR. Muslim), diceritakan bahwa pada malam itu, para sahabat sangat lelah setelah perjalanan panjang. Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang menjaga kita malam ini?" Maka Bilal bin Rabah berkata, "Saya." Maka Bilal berdoa, lalu tidur. Namun takdir Allah berlaku, Bilal pun tertidur dan tidak ada seorang pun yang terjaga hingga matahari terbit.

Yang menarik, ketika Nabi ﷺ terbangun dan melihat matahari telah terbit, beliau tidak panik atau marah. Beliau dengan tenang bersabda, "Pindahlah dari tempat ini." Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk azan, mereka berwudhu, mengerjakan shalat sunnah fajar, lalu shalat Subuh berjamaah.

Setelah itu, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat, "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarat (tebusan) baginya kecuali itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini adalah ketenangan Nabi ﷺ dalam menghadapi musibah. Beliau tidak menyalahkan Bilal, karena Bilal telah berusaha menjaga, namun takdir Allah lebih berkuasa. Ini mengajarkan kita untuk tidak mudah menyalahkan orang lain atas hal-hal yang di luar kemampuan mereka, dan selalu mencari solusi yang tenang dan sesuai syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika kita tertidur atau lupa sehingga terlewat waktu shalat, maka wajib segera mengerjakannya ketika ingat atau terbangun.
  2. Shalat yang diqadha dikerjakan seperti shalat biasa, dengan tata cara yang sama, tidak ada perbedaan.
  3. Tidak ada dosa bagi orang yang tidur atau lupa, karena keduanya di luar kendali manusia. Namun, dosa ada pada orang yang sengaja menunda shalat hingga waktunya habis.
  4. Disunnahkan untuk pindah tempat ketika terbangun dari tidur yang menyebabkan terlewatnya shalat, sebagai bentuk menghindari pengaruh setan.
  5. Pelajaran penting: jangan pernah putus asa dari rahmat Allah. Meskipun kita terlewat shalat, pintu taubat dan perbaikan selalu terbuka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.