Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4464 tentang Hukuman zina dengan hewan adalah dibunuh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits tentang hukuman bagi pelaku zina dengan hewan (liwath dengan binatang) ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya. Namun, perlu diketahui bahwa Imam Abu Dawud sendiri menilai hadits ini tidak kuat (laysa bil qawiy). Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumannya: ada yang berpendapat pelakunya dibunuh, dan ada pula yang berpendapat ia dikenakan hukuman cambuk seperti zina biasa. Adapun hewan yang dizinai, para ulama berbeda pendapat apakah ia dibunuh atau tidak, namun mereka sepakat bahwa daging hewan tersebut tidak boleh dimakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوهَا مَعَهُ " . قَالَ قُلْتُ لَهُ مَا شَأْنُ الْبَهِيمَةِ قَالَ مَا أُرَاهُ إِلاَّ قَالَ ذَلِكَ أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُؤْكَلَ لَحْمُهَا وَقَدْ عُمِلَ بِهَا ذَلِكَ الْعَمَلُ . قَالَ أَبُو دَاوُدَ لَيْسَ هَذَا بِالْقَوِيِّ .

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mendatangi hewan (berzina dengannya), maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan tersebut bersamanya." Ikrimah berkata: "Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: 'Apa kesalahan hewan tersebut?' Ia menjawab: 'Aku tidak menyangka beliau mengatakan hal itu melainkan karena beliau tidak suka dagingnya dimakan setelah perbuatan keji itu dilakukan padanya.'" Abu Dawud berkata: "Hadits ini tidak kuat."

Catatan Penting: Dalam hadits ini, Imam Abu Dawud sendiri menyatakan kelemahan hadits tersebut. Hal ini menunjukkan kejujuran dan amanah beliau dalam menyampaikan ilmu.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama yang termasuk dalam daftar rujukan:

1. Pandangan Imam Abu Dawud dan Ulama Hadits

Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya secara tegas menyatakan: "ليس هذا بالقوي" (Hadits ini tidak kuat). Ini menunjukkan bahwa sanad hadits ini bermasalah menurut penilaian beliau. Di antara ulama yang juga melemahkan hadits ini adalah Imam al-Bukhari dan Imam Abu Hatim ar-Razi, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama 'Amr bin Abi 'Amr yang dinilai memiliki kelemahan dalam hafalan.

2. Pandangan Ulama Fiqih Mengenai Hukum Pelaku

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku zina dengan hewan:

  • Pendapat pertama: Pelakunya dibunuh, baik ia muhshan (sudah menikah) maupun bukan. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, juga pendapat sebagian ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits di atas, meskipun sanadnya lemah, namun diperkuat oleh riwayat lain yang semakna dari sahabat lain.
  • Pendapat kedua: Pelakunya dihukum seperti hukuman zina biasa, yaitu jika ia muhshan maka dirajam, dan jika belum menikah maka dicambuk seratus kali. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i. Mereka berpendapat demikian karena hadits tentang pembunuhan tersebut tidak sampai derajat shahih, sehingga tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman mati yang merupakan hukuman terberat.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa perbuatan zina dengan hewan termasuk dosa besar yang keji. Beliau cenderung kepada pendapat bahwa pelakunya wajib dibunuh, baik muhshan maupun tidak, berdasarkan zhahir hadits dan karena perbuatan ini termasuk dalam kategori fahisyah (perbuatan keji) yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

3. Hukum Hewan yang Dizinai

Mengenai hewan tersebut, para ulama berbeda pendapat:

  • Pendapat pertama: Hewan tersebut dibunuh, sebagaimana zhahir hadits. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad, dan juga pendapat para sahabat seperti Ibnu Abbas dan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhum.
  • Pendapat kedua: Hewan tersebut tidak dibunuh, tetapi dagingnya tidak boleh dimakan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Mereka berpendapat demikian karena hewan tersebut adalah harta yang bernilai, dan tidak ada dalil shahih yang memerintahkan untuk membunuhnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah hewan tersebut tetap dibunuh jika perbuatan itu benar-benar terjadi, karena untuk menghilangkan kemungkinan dagingnya dikonsumsi oleh manusia, dan sebagai bentuk hukuman atas hewan yang telah dipergunakan untuk perbuatan keji tersebut.

4. Hikmah Larangan Memakan Daging Hewan Tersebut

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan memakan daging hewan yang dizinai adalah karena hewan tersebut telah tercampur dengan mani manusia yang najis, dan dikhawatirkan akan mempengaruhi orang yang memakannya. Ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kemurnian keturunan dan kesehatan manusia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika masa kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ada seorang lelaki yang tertangkap basah melakukan perbuatan keji ini. Maka Abu Bakar bermusyawarah dengan para sahabat. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpendapat bahwa pelaku dan hewannya harus dibunuh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ. Maka Abu Bakar pun memerintahkan untuk membunuh keduanya.

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya para sahabat dalam menegakkan hukum Allah dan menjaga kemurnian masyarakat dari perbuatan keji. Mereka tidak main-main dalam urusan hudud (hukuman), namun tetap berhati-hati dalam memastikan kebenaran dalil sebelum menjatuhkan hukuman.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbuatan zina dengan hewan adalah dosa besar yang sangat keji dan termasuk dalam kategori perbuatan fahisyah yang dilarang dalam Al-Qur'an dan hadits.
  2. Hukumannya diperselisihkan ulama: Ada yang berpendapat dibunuh (pendapat Imam Ahmad dan Ibnu Taymiyyah), dan ada yang berpendapat dihukum seperti zina biasa (pendapat Abu Hanifah, Malik, dan Syafi'i).
  3. Hewan yang dizinai tidak boleh dimakan dagingnya menurut kesepakatan ulama, dan sebagian ulama berpendapat ia harus dibunuh.
  4. Hadits ini dinilai lemah oleh Imam Abu Dawud sendiri, namun maknanya didukung oleh riwayat lain dan praktik para sahabat.
  5. Kita harus menjauhi segala bentuk perbuatan keji, karena syariat Islam datang untuk menjaga kemurnian jiwa, keturunan, dan masyarakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?