Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4463 tentang Hukuman rajam bagi pelaku sodomi yang belum menikah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab Hudud. Isinya menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku liwath (sodomi/perbuatan kaum Luth) yang masih lajang (bikr/belum menikah) adalah dirajam sampai mati. Ini adalah salah satu pendapat yang kuat di kalangan ulama, karena perbuatan liwath termasuk dosa besar yang sangat keji, dan hukumannya lebih berat daripada zina biasa. Namun, perlu dipahami bahwa penetapan hukuman ini adalah wewenang penguasa/ulil amri, bukan tindakan main hakim sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Atsar Ibnu Abbas:

Sebagaimana dalam teks hadits yang Anda berikan, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:

"فِي الْبِكْرِ يُوجَدُ عَلَى اللُّوطِيَّةِ قَالَ يُرْجَمُ"

Artinya: "Tentang seorang yang belum menikah (bikr) yang tertangkap melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), ia berkata: 'Ia dirajam (sampai mati).'"

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang kisah Nabi Luth 'alaihis salam:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

"Dan (ingatlah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia) ini?'" (QS. Al-A'raf [7]: 80)

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab "Tentang Siapa yang Melakukan Perbuatan Kaum Luth", nomor 4463. Sanadnya dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Khutsaim, dari Sa'id bin Jubair dan Mujahid, dari Ibnu Abbas.

Catatan Penting dari Imam Abu Dawud:

Di akhir hadits, Imam Abu Dawud berkata: "حَدِيثُ عَاصِمٍ يُضَعِّفُ حَدِيثَ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو" — "Hadits 'Ashim melemahkan hadits 'Amr bin Abi 'Amr." Ini menunjukkan bahwa ada riwayat lain yang berbicara tentang hukuman liwath, namun Imam Abu Dawud menilai bahwa riwayat 'Ashim lebih kuat dan melemahkan riwayat 'Amr bin Abi 'Amr yang mungkin berbeda isinya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukuman bagi pelaku liwath (sodomi). Namun, dari kalangan ulama yang menjadi rujukan kita, terdapat beberapa pendapat:

  1. Pendapat Pertama: Hukumannya sama dengan zina, yaitu jika pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dirajam, dan jika masih lajang (bikr) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama lainnya. Mereka mengqiyaskan (menganalogikan) liwath dengan zina.
  2. Pendapat Kedua: Hukumannya adalah dirajam, baik pelakunya sudah menikah maupun belum. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dan juga merupakan pendapat Imam Malik, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, serta dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim. Mereka berdalil dengan atsar Ibnu Abbas ini, dan juga karena perbuatan liwath lebih keji daripada zina, sehingga hukumannya pun lebih berat.
  3. Pendapat Ketiga: Pelakunya dibakar dengan api. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga dalam riwayat lain, dan dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu. Namun, pendapat ini dipandang sebagai bentuk hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh penguasa) yang bisa berbeda-beda sesuai kondisi.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya As-Siyasah Asy-Syar'iyyah menjelaskan bahwa hukuman bagi pelaku liwath adalah dibunuh, baik muhshan maupun bukan, karena kejahatannya sangat besar dan merusak tatanan masyarakat. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat para sahabat secara umum, dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihi dalam hal wajibnya dibunuh, hanya saja mereka berbeda dalam cara membunuhnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah pelaku liwath dihukum mati, baik sudah menikah maupun belum, karena perbuatan ini lebih keji daripada zina. Namun beliau menekankan bahwa hukuman ini dilaksanakan oleh pemerintah, bukan oleh individu atau kelompok.

Penting untuk dipahami: Hadits ini dan pembahasan hukumnya adalah untuk diketahui dan dipahami oleh kaum muslimin, namun pelaksanaan hukuman hudud adalah hak prerogatif penguasa/ulil amri. Tidak boleh ada individu atau kelompok yang main hakim sendiri dalam menegakkan hukum ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau pernah memerintahkan agar seorang pelaku liwath dibakar dengan api. Kemudian Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu juga pernah memerintahkan hal yang serupa. Para sahabat sangat keras dalam menangani perbuatan keji ini karena mereka memahami betapa besarnya kerusakan yang ditimbulkannya.

Namun, yang lebih penting dari hukuman adalah pencegahan. Islam sangat memperhatikan penjagaan kehormatan dan kesucian. Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, dan menikah untuk menjaga kesucian diri. Ini adalah jalan yang lebih utama daripada membahas hukuman, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami bahwa liwath (sodomi) adalah dosa besar yang sangat keji dan termasuk perbuatan kaum Nabi Luth yang dibinasakan oleh Allah.
  2. Hukuman bagi pelakunya menurut pendapat yang kuat adalah dibunuh/dirajam, baik sudah menikah maupun belum, karena kejahatannya lebih besar dari zina.
  3. Pelaksanaan hukuman hudud adalah wewenang penguasa, bukan individu. Kita tidak boleh main hakim sendiri.
  4. Jauhi segala jalan yang mendekati perbuatan ini, seperti melihat yang haram, berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, dan pergaulan bebas.
  5. Bagi yang sudah terlanjur terjerumus, segera bertaubat dengan sungguh-sungguh. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Taubat yang jujur akan menghapus dosa, dan Allah tidak akan membuka aib hamba-Nya yang menutupinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.