Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan seorang pria yang menikahi istri ayahnya (zina atau nikah dengan istri ayah) termasuk dosa besar yang sangat berat. Rasulullah ﷺ mengutus sahabat untuk menegakkan hukuman terhadap pelakunya, yaitu hukuman mati dan pengambilan hartanya. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah hukuman khusus bagi pelaku yang menghalalkan apa yang diharamkan Allah, dan harus dipahami dengan kaidah-kaidah syariat yang ditetapkan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 22
وَلَا تَنكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang yang menikahi istri ayahnya, maka beliau memerintahkan hukuman bagi pelakunya. (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa menikahi istri ayah, dan hukuman yang disebutkan adalah hukuman had yang khusus.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang keharaman menikahi istri ayah, dan sebagian ulama menyatakan pelakunya dikenai hukuman mati jika menghalalkannya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini termasuk siyasah syar'iyyah yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai bentuk penegakan keadilan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Hudud, bab tentang seorang pria yang berzina dengan istri ayahnya. Sanad hadits ini melalui Yazid bin Al-Bara' dari ayahnya, Al-Bara' bin Azib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ.
Makna hadits:
Seorang pria menikahi atau berzina dengan istri ayahnya. Ini adalah perbuatan yang sangat keji, karena menggabungkan dua dosa besar: zina dan durhaka kepada ayah, serta melanggar kehormatan keluarga. Rasulullah ﷺ mengutus sahabat dengan membawa bendera (sebagai tanda tugas resmi) untuk melaksanakan hukuman terhadap pelaku, yaitu memenggal lehernya dan mengambil hartanya.
Pemahaman ulama:
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Hudud, menunjukkan bahwa ini termasuk hukuman yang ditetapkan syariat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hukuman ini bukanlah had zina biasa (dera atau rajam), melainkan hukuman khusus karena perbuatan tersebut menghalalkan yang diharamkan Allah dan melanggar kehormatan ayah. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai hukuman ta'zir yang bisa sampai pada hukuman mati.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku. Sebagian berpendapat hukuman mati secara mutlak, sebagian berpendapat hukuman had zina jika memenuhi syarat, dan sebagian berpendapat hukuman ta'zir. Namun, yang paling kuat adalah bahwa jika pelakunya menghalalkan perbuatan tersebut, maka dia kafir dan hukumannya adalah hukuman mati sebagai murtad.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman ini termasuk siyasah syar'iyyah, yaitu kebijakan syariat untuk menjaga kehormatan dan mencegah kerusakan. Beliau menekankan bahwa hukuman ini harus diterapkan oleh penguasa yang berwenang, bukan oleh individu.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa menikahi istri ayah, dan hukuman yang disebutkan adalah hukuman yang ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin, sehingga penerapannya menjadi kewenangan penguasa Muslim.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukuman ini berlaku umum atau khusus untuk kasus tertentu. Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman mati bagi pelaku yang menghalalkan perbuatan ini, sedangkan jika tidak menghalalkan, maka dikenai hukuman had zina. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hukuman ini adalah hukuman syar'i yang harus diterapkan oleh penguasa, dan tidak boleh dilakukan oleh individu.
Kesimpulan ulama:
Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang mengharuskan hukuman berat, dan penerapannya menjadi kewenangan penguasa Muslim setelah melalui proses peradilan yang adil. Hukuman mati dan pengambilan harta dalam hadits ini dipahami sebagai hukuman khusus yang ditetapkan Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin, bukan sebagai hukum yang boleh diterapkan oleh individu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Bara' bin Azib radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi ﷺ, bertemu dengan pamannya yang sedang membawa bendera. Ia bertanya, "Ke mana engkau pergi?" Pamannya menjawab, "Rasulullah ﷺ telah mengutusku kepada seorang pria yang menikahi istri ayahnya. Beliau memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya."
Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya perbuatan tersebut di mata Rasulullah ﷺ, sampai beliau mengutus seseorang secara khusus untuk menegakkan hukuman. Ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin memiliki kewenangan untuk menetapkan hukuman demi menjaga kehormatan dan mencegah kerusakan di masyarakat.
Hikmah: Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan melarang segala bentuk perbuatan yang merusak nasab dan kehormatan. Hukuman yang berat ini menjadi pelajaran bagi umat agar menjauhi perbuatan keji tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Menikahi istri ayah adalah dosa besar yang sangat keji dan dibenci Allah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nisa' [4]: 22.
- Hukuman bagi pelaku adalah hukuman berat yang ditetapkan syariat, namun penerapannya menjadi kewenangan penguasa Muslim setelah melalui proses peradilan yang adil.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah terjerumus dalam perbuatan ini, dan jauhi segala bentuk perbuatan yang merusak kehormatan keluarga.
- Jaga kehormatan keluarga dan didiklah anak-anak dengan akhlak Islam yang mulia.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya untuk memahami hukum-hukum syariat dengan benar, dan jangan mengambil hukum dengan tangan sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.