Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa di masa Nabi ﷺ, di mana seorang pria yang menikahi (berzina dengan) istri ayahnya sendiri dijatuhi hukuman mati (dibunuh) oleh pihak berwenang. Perbuatan ini adalah dosa besar yang sangat keji, termasuk dalam kategori zina dengan mahram (incest), yang hukumannya lebih berat daripada zina biasa. Hadits ini menunjukkan betapa kerasnya syariat Islam dalam memberantas perbuatan yang merusak tatanan keluarga dan masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ، عَنْ أَبِي الْجَهْمِ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَطُوفُ عَلَى إِبِلٍ لِي ضَلَّتْ إِذْ أَقْبَلَ رَكْبٌ أَوْ فَوَارِسُ مَعَهُمْ لِوَاءٌ، فَجَعَلَ الأَعْرَابُ يُطِيفُونَ بِي لِمَنْزِلَتِي مِنَ النَّبِيِّ ﷺ، إِذْ أَتَوْا قُبَّةً فَاسْتَخْرَجُوا مِنْهَا رَجُلاً فَضَرَبُوا عُنُقَهُ، فَسَأَلْتُ عَنْهُ فَذَكَرُوا أَنَّهُ أَعْرَسَ بِامْرَأَةِ أَبِيهِ.
Makna: Dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ketika saya sedang berkeliling mencari unta saya yang hilang, datanglah sebuah rombongan atau sekelompok penunggang kuda yang membawa panji. Orang-orang Badui mulai mengelilingi saya karena kedudukan saya di sisi Nabi ﷺ. Lalu mereka mendatangi sebuah kubah (kemah), mengeluarkan seorang pria darinya, dan memenggal lehernya. Saya bertanya tentangnya. Mereka memberitahukan bahwa dia telah menikahi istri ayahnya."
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian) yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. An-Nisa' [4]: 22)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan menikahi wanita yang pernah dinikahi ayah, baik itu ibu kandung, ibu tiri, maupun wanita yang pernah dinikahi ayah meskipun belum digauli. Beliau menukil bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang keharaman perbuatan ini.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Karimir Rahman) menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena mengandung pemutusan hubungan keluarga, pelecahan terhadap orang tua, dan kerusakan moral yang parah.
Penjelasan Rinci
1. Konteks Historis Hadits
Peristiwa ini terjadi di masa Nabi ﷺ, ketika seorang pria kedapatan menikahi (berzina dengan) istri ayahnya. Para sahabat yang bertugas menegakkan hukum langsung mengeksekusinya dengan cara memenggal lehernya. Ini menunjukkan bahwa hukuman untuk perbuatan ini adalah hukuman mati, dan ini adalah keputusan yang disetujui oleh Nabi ﷺ.
2. Hukum Menikahi Istri Ayah
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa menikahi wanita yang pernah dinikahi ayah adalah haram secara mutlak, baik ayah tersebut sudah meninggal, bercerai, atau masih hidup. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 22 di atas.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang paling keji karena:
- Melanggar hak ayah yang telah mendidik dan membesarkan
- Merusak hubungan keluarga dan garis keturunan
- Menghancurkan kehormatan dan martabat keluarga
3. Hukuman Bagi Pelaku
Para ulama berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku zina dengan mahram:
- Pendapat pertama (dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama hadits): Pelaku dibunuh secara mutlak, baik ia sudah menikah (muhshan) maupun belum. Ini berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i): Hukumannya sama seperti zina biasa, yaitu jika belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, jika sudah menikah dirajam. Namun mereka tetap menganggap perbuatan ini dosa yang sangat besar.
Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah pendapat pertama, yaitu pelaku dibunuh secara mutlak, karena hadits ini shahih dan menunjukkan hukuman yang tegas untuk perbuatan yang sangat keji ini.
4. Pelajaran dari Hadits
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Tegaknya hukum Allah di muka bumi
- Kehati-hatian para sahabat dalam menegakkan hukum
- Bahwa dosa besar yang merusak tatanan sosial harus diberantas dengan tegas
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seorang pria yang menikahi istri ayahnya. Beliau menjawab dengan sangat tegas: "Ini adalah perbuatan yang membuat langit hampir pecah, bumi hampir terbelah, dan gunung-gunung hampir runtuh karena beratnya dosa ini. Ini adalah perbuatan yang dimurkai Allah dan Rasul-Nya."
Kemudian beliau membacakan firman Allah:
إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
"Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS. An-Nisa' [4]: 22)
Al-Hasan al-Bashri kemudian menjelaskan: "Allah menyebut perbuatan ini dengan tiga sifat: fahisyah (keji), maqtan (dibenci Allah), dan sa'a sabila (seburuk-buruk jalan). Ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih buruk dari perbuatan ini setelah syirik kepada Allah."
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi dosa besar ini - Menikahi atau berzina dengan istri ayah adalah dosa yang sangat keji dan diharamkan secara mutlak.
- Menghormati orang tua - Perbuatan ini menunjukkan penghinaan terbesar kepada ayah, sehingga Islam mengharamkannya dengan tegas.
- Menjaga kehormatan keluarga - Islam sangat menjaga kehormatan dan garis keturunan, sehingga perbuatan yang merusaknya mendapat hukuman berat.
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh - Jika seseorang terlanjur melakukan perbuatan ini, ia wajib bertaubat dengan taubat nasuha, menyesali perbuatannya, berhenti darinya, dan bertekad tidak mengulanginya.
- Menjauhi pergaulan bebas - Perbuatan zina dengan mahram biasanya berawal dari pergaulan bebas dan longgarnya batas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.