Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits Abu Dawud nomor 4454 yang Anda tanyakan sebenarnya bukanlah hadits yang berdiri sendiri, melainkan penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya tentang kisah rajam terhadap dua orang Yahudi yang berzina. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Asy-Sya'bi dari jalur periwayatan yang berbeda. Kisah ini menunjukkan bahwa hukum rajam adalah syariat yang berlaku bagi Bani Israil dan juga bagi umat Nabi Muhammad ﷺ, serta menjelaskan sikap tegas Nabi ﷺ dalam menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud adalah riwayat penguat dari hadits tentang rajam terhadap orang Yahudi. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, kisah ini diriwayatkan secara lengkap dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
Teks Arab (HR. Bukhari no. 4556, dari Ibnu Umar):
<p>أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً</p>
Artinya: "Bahwa Nabi ﷺ merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi."
Dalam riwayat lain (HR. Muslim no. 1699), dari Ibnu Umar:
<p>أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أُتِيَ بِيَهُودِيٍّ وَيَهُودِيَّةٍ قَدْ زَنَيَا، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ؟ فَقَالُوا: نَجْلِدُهُمْ وَتُخْزَى. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: كَذَبْتُمْ، إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ، فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا، فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: ارْفَعْ يَدَكَ، فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَالُوا: صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ، فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرُجِمَا</p>
Artinya: "Bahwa Rasulullah ﷺ didatangkan kepada beliau seorang laki-laki Yahudi dan perempuan Yahudi yang telah berzina. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka: 'Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang hukuman rajam?' Mereka menjawab: 'Kami mencambuk mereka dan menghinakannya.' Maka Abdullah bin Salam berkata: 'Kalian dusta! Sesungguhnya di dalam Taurat ada hukuman rajam.' Maka mereka mendatangkan Taurat lalu membukanya, dan salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam, lalu membaca ayat sebelum dan sesudahnya. Maka Abdullah bin Salam berkata kepadanya: 'Angkat tanganmu!' Maka dia mengangkat tangannya, ternyata di situ ada ayat rajam. Maka mereka berkata: 'Benar, wahai Muhammad.' Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan keduanya untuk dirajam, lalu keduanya dirajam."
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan penetapan hukuman zina:
QS. An-Nur [24]: 2
<p>الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ</p>
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah hukum asal bagi pezina yang belum menikah (ghairu muhshan), yaitu dicambuk 100 kali. Adapun hukuman rajam bagi yang sudah menikah (muhshan) berdasarkan hadits-hadits shahih yang banyak, di antaranya hadits tentang rajam terhadap orang Yahudi ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Hukum Rajam adalah Syariat yang Tetap Berlaku
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa kisah rajam terhadap orang Yahudi ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukum rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhshan), baik dari kalangan Yahudi maupun Muslim. Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para sahabat dan ulama setelahnya.
2. Sikap Nabi ﷺ dalam Menegakkan Hukum
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak membeda-bedakan antara orang Yahudi dan Muslim dalam penerapan hukum. Beliau ﷺ tetap menegakkan hukum rajam kepada mereka karena mereka telah melakukan kejahatan zina di bawah kekuasaan Islam.
3. Hikmah Pertanyaan Nabi ﷺ kepada Ahli Kitab
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pertanyaan Nabi ﷺ kepada orang Yahudi tentang hukum dalam Taurat adalah untuk menegakkan hujjah (bukti) atas mereka, bahwa hukum rajam memang ada dalam kitab mereka, sehingga mereka tidak bisa mengelak. Ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berdakwah dan menegakkan hukum.
4. Hukuman Bagi Pezina Muhshan dan Ghairu Muhshan
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hukuman zina terbagi dua:
- Pezina yang belum menikah (ghairu muhshan): dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun (berdasarkan QS. An-Nur: 2 dan hadits Ubadah bin Shamit).
- Pezina yang sudah menikah (muhshan): dirajam sampai mati (berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits rajam terhadap orang Yahudi ini).
5. Pelajaran dari Sikap Abdullah bin Salam
Kisah ini menunjukkan kecerdasan dan keberanian Abdullah bin Salam radhiyallahu 'anhu, seorang ulama Yahudi yang telah masuk Islam. Beliau berani membongkar kebohongan tokoh-tokoh Yahudi yang menyembunyikan ayat rajam dalam Taurat. Ini mengajarkan bahwa seorang muslim harus berani membela kebenaran meskipun harus berhadapan dengan kelompoknya sendiri.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa mengambil pelajaran dari sikap para ulama Yahudi yang menyembunyikan kebenaran. Mereka tahu bahwa hukum rajam ada dalam Taurat, namun mereka menyembunyikannya demi kepentingan dunia dan kedudukan mereka. Ketika Abdullah bin Salam membongkar kebohongan mereka, mereka akhirnya mengakui kebenaran di hadapan Nabi ﷺ.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa ketika ayat rajam dibacakan, salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di atas ayat tersebut untuk menyembunyikannya. Namun Abdullah bin Salam memerintahkannya untuk mengangkat tangan, dan ternyata ayat rajam itu jelas terbaca. Ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak akan pernah bisa disembunyikan selamanya.
Hikmahnya: Seorang muslim harus jujur dan tidak menyembunyikan kebenaran, meskipun kebenaran itu terasa berat baginya. Karena Allah ﷻ Maha Mengetahui segala yang disembunyikan dan yang ditampakkan.
Kesimpulan Praktis
- Hukum rajam adalah syariat yang tetap berlaku bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama.
- Nabi ﷺ menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan antara muslim dan non-muslim yang berada di bawah kekuasaan Islam.
- Kita harus berani membela kebenaran seperti Abdullah bin Salam, meskipun harus berhadapan dengan kelompok sendiri.
- Jangan menyembunyikan kebenaran karena Allah ﷻ Maha Melihat segala sesuatu.
- Hukuman zina adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menjaga kehormatan dan keturunan manusia dari kerusakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.