Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4449 tentang Hukum rajam bagi pezina Yahudi berdasarkan Taurat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah diminta memutuskan perkara zina di antara orang Yahudi. Beliau menghormati Taurat sebagai kitab yang diturunkan Allah, lalu meminta orang yang paling berilmu di antara mereka untuk membacakan hukum yang ada di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa hukum rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) memang tercatat dalam Taurat, dan Nabi ﷺ memutuskan sesuai kebenaran yang masih tersisa di dalamnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 43

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Dan bagaimana mereka meminta keputusan kepadamu, padahal mereka memiliki Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah? Kemudian mereka berpaling setelah itu. Dan mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman."

QS. Al-Ma'idah [5]: 44 (potongan)

إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Hudud, Bab Tentang Rajam Terhadap Orang Yahudi, nomor 4449. Perawi sahabat: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Jalur: Ahmad bin Sa'id al-Hamdani → Ibnu Wahb → Hisyam bin Sa'd → Zaid bin Aslam → Ibnu Umar.

Hadits ini juga memiliki jalur lain yang disebutkan dalam hadits itu sendiri, yaitu riwayat Imam Malik dari Nafi' (dalam Muwatha' Malik), yang merupakan jalur masyhur tentang kisah rajam dua orang Yahudi.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menaruh hormat kepada Taurat karena ia adalah kitab Allah yang asli, meskipun telah diubah. Beliau tidak menghina atau menginjaknya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ meletakkan Taurat di atas bantal menunjukkan adab terhadap kitab Allah yang diturunkan sebelum diubah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah membahas bahwa Nabi ﷺ memutuskan perkara ahli dzimmah dengan hukum Islam ketika mereka datang meminta keputusan, dan beliau menggunakan apa yang masih benar dari kitab mereka sebagai hujjah atas mereka.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan sebuah peristiwa penting. Sekelompok orang Yahudi datang kepada Nabi ﷺ dan mengundang beliau ke tempat belajar mereka (bait al-midras). Mereka membawa kasus zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan dari kalangan mereka. Mereka meminta Nabi ﷺ memutuskan perkara tersebut.

Nabi ﷺ kemudian meminta Taurat dibawa. Ketika Taurat diletakkan di atas bantal untuk beliau duduki, beliau justru menarik bantal itu dan meletakkan Taurat di atasnya, lalu berkata: "Aku percaya kepadamu dan kepada Dia yang menurunkanmu." Ini adalah bentuk penghormatan kepada kitab Allah yang asli.

Kemudian Nabi ﷺ meminta orang yang paling berilmu di antara mereka. Seorang pemuda dibawa, dan pemuda itu membacakan ayat rajam dalam Taurat. Akhirnya Nabi ﷺ memutuskan hukuman rajam bagi kedua pezina tersebut.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, menunjukkan bahwa hadits ini termasuk dalil dalam bab hudud, khususnya rajam.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Nabi ﷺ menghormati Taurat karena ia adalah kitab yang diturunkan Allah, meskipun telah mengalami perubahan.
  2. Perkataan Nabi ﷺ "Aku percaya kepadamu dan kepada Dia yang menurunkanmu" menunjukkan bahwa beliau beriman kepada kitab-kitab Allah yang diturunkan sebelum Al-Qur'an, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 285.
  3. Nabi ﷺ meminta orang yang paling berilmu di antara mereka untuk membacakan hukum Taurat, sebagai hujjah (argumen) atas mereka dari kitab mereka sendiri.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menjelaskan bahwa ketika ahli dzimmah datang kepada hakim Muslim dan meminta keputusan, maka hakim Muslim boleh memutuskan dengan hukum Islam. Dalam kasus ini, Nabi ﷺ memutuskan dengan rajam, yang merupakan hukum yang masih ada dalam Taurat dan juga ditetapkan dalam Islam.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memuliakan kitab-kitab Allah yang terdahulu, dan bahwa Nabi ﷺ tidak menghina Taurat meskipun telah diubah.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah Nabi ﷺ memutuskan perkara ahli dzimmah dengan hukum Islam atau dengan kitab mereka. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam kasus ini, Nabi ﷺ memutuskan dengan hukum yang ada dalam Taurat yang juga sesuai dengan hukum Islam (rajam). Ibn Qayyim menegaskan bahwa Nabi ﷺ diberi pilihan oleh Allah (QS. Al-Ma'idah [5]: 42) dan beliau memilih memutuskan dengan hukum Allah.

Yang paling kuat: Nabi ﷺ memutuskan dengan hukum Islam yang juga terdapat dalam Taurat, dan beliau menggunakan Taurat sebagai hujjah atas mereka.

Story Telling

Kisah Abdullah bin Umar tentang rajam orang Yahudi:

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa suatu ketika sekelompok orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ. Mereka mengundang beliau ke tempat belajar mereka. Mereka berkata: "Wahai Abul Qasim, seorang laki-laki dari kami telah berzina dengan seorang wanita. Putuskanlah hukum di antara kami."

Mereka meletakkan bantal untuk Rasulullah ﷺ. Beliau duduk di atasnya. Kemudian beliau berkata: "Bawakanlah Taurat kepadaku."

Taurat pun dibawa. Rasulullah ﷺ menarik bantal dari bawahnya dan meletakkan Taurat di atasnya. Beliau berkata: "Aku percaya kepadamu dan kepada Dia yang menurunkanmu."

Kemudian beliau berkata: "Bawakanlah kepadaku orang yang paling berilmu di antara kalian."

Seorang pemuda dibawa. Pemuda itu membacakan ayat rajam dalam Taurat. Ketika sampai pada ayat rajam, ia menutupi ayat itu dengan tangannya. Namun Abdullah bin Salam (seorang Yahudi yang telah masuk Islam) menegurnya dan memaksa pemuda itu membuka tangannya. Ternyata di bawah tangan itu terdapat ayat rajam.

Akhirnya Rasulullah ﷺ memutuskan hukuman rajam bagi kedua pezina tersebut. Mereka pun dirajam.

Hikmah: Nabi ﷺ menunjukkan bahwa kebenaran dalam Taurat yang belum diubah tetap diakui. Beliau juga menunjukkan adab terhadap kitab Allah. Dan beliau memutuskan dengan keadilan, meskipun terhadap orang yang berbeda agama.

(Kisah ini disebutkan dalam riwayat Imam Malik dari Nafi', dan Imam Abu Dawud meriwayatkannya dari jalur Ibnu Umar. Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan kisah serupa dalam Shahih mereka.)

Kesimpulan Praktis

  1. Hormati kitab-kitab Allah: Meskipun Taurat dan Injil telah diubah, kita tetap menghormati kitab-kitab yang diturunkan Allah dan tidak menghinanya.
  2. Kebenaran tetap diakui: Jika ada kebenaran dalam kitab-kitab terdahulu yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah, kita mengakuinya.
  3. Keadilan dalam memutuskan: Nabi ﷺ memutuskan dengan adil meskipun terhadap orang yang berbeda agama. Ini pelajaran bagi kita untuk berlaku adil dalam semua urusan.
  4. Rajam adalah hukum yang tetap: Hukum rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) adalah hukum yang ditetapkan dalam Islam, sebagaimana terdapat dalam Taurat dan Sunnah Nabi ﷺ.
  5. Adab terhadap ulama: Nabi ﷺ meminta orang yang paling berilmu di antara mereka, menunjukkan pentingnya merujuk kepada ahlinya dalam masalah hukum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?