Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bagaimana Rasulullah ﷺ menegakkan kembali hukum rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) yang telah diubah oleh para pemuka Yahudi. Mereka mengganti hukuman rajam dengan mencambuk dan menghitamkan wajah karena ketidakadilan mereka yang hanya menghukum orang lemah, sementara membiarkan orang terhormat. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan rajam terhadap pelaku zina tersebut, dan Allah menurunkan ayat tentang hukum Allah yang tidak boleh diubah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
- Sunan Abu Dawud, Kitab Hukuman, Bab Rajam bagi Dua Orang Yahudi, no. 4448
- Juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 1700) dan lainnya
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 41-44, 45, 47
Allah berfirman:
{يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ مِنَ الَّذِينَ قَالُوا آمَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوبُهُمْ ۚ وَمِنَ الَّذِينَ هَادُوا ۚ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ آخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ ۖ يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِنْ بَعْدِ مَوَاضِعِهِ ۖ يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَٰذَا فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ تُؤْتَوْهُ فَاحْذَرُوا ۚ وَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ فِتْنَتَهُ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ}
Artinya: "Wahai Rasul! Janganlah engkau bersedih hati terhadap orang-orang yang bersegera dalam kekufuran, yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman,' padahal hati mereka belum beriman; dan juga di antara orang-orang Yahudi. Mereka sangat suka mendengar (berita-berita) dusta dan sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) dari orang lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka mengubah firman-firman (Allah) dari tempatnya. Mereka berkata, 'Jika diberikan ini (hukum yang sesuai dengan keinginan mereka) kepadamu, terimalah; dan jika kamu tidak diberi ini, maka berhati-hatilah.' Barangsiapa dikehendaki Allah kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah rajam dua orang Yahudi yang berzina. Beliau meriwayatkan dari Al-Bara' bin Azib radhiyallahu 'anhu kisah ini secara lengkap. (Tafsir Ibn Katsir, surat Al-Ma'idah ayat 41)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan keburukan orang-orang Yahudi yang mengubah hukum Allah, dan bahwa hukum Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu. (Taisir al-Karim ar-Rahman, tafsir QS. Al-Ma'idah: 41)
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Rajam bagi Pezina Muhshan
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sepakat bahwa hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan) adalah rajam sampai mati. Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah semuanya berpendapat demikian berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits ini.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat dan tidak boleh diubah atau diganti dengan hukuman lain.
2. Larangan Mengubah Hukum Allah
Kisah ini menunjukkan bagaimana orang-orang Yahudi mengubah hukum rajam menjadi cambuk dan penghitaman wajah karena alasan sosial dan kepentingan golongan. Mereka hanya menghukum orang lemah dan membiarkan orang terhormat. Ini adalah bentuk kezaliman dan pelanggaran terhadap hukum Allah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa mengubah hukum Allah karena hawa nafsu atau kepentingan duniawi adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk kekufuran jika dilakukan dengan keyakinan bahwa hukum buatan manusia lebih baik.
3. Keadilan dalam Penegakan Hukum
Nabi ﷺ menegakkan hukum rajam tanpa pandang bulu. Beliau bersabda, "Ya Allah, aku adalah yang pertama menghidupkan perintah-Mu yang telah mereka matikan." Ini menunjukkan bahwa hukum Allah harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun, baik orang terhormat maupun orang biasa.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya, I'lam al-Muwaqqi'in, menjelaskan bahwa keadilan adalah inti dari syariat Islam. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum karena status sosial, kekayaan, atau hubungan kekerabatan.
4. Turunnya Ayat tentang Hukum Allah
Setelah peristiwa ini, Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat Al-Ma'idah yang menegaskan bahwa barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka termasuk golongan kafir, zalim, atau fasik. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mengganti atau mengabaikan hukum Allah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzum yang terkenal terhormat mencuri. Keluarganya merasa berat jika wanita itu dihukum potong tangan. Mereka meminta Usamah bin Zaid untuk menjadi perantara kepada Rasulullah ﷺ. Ketika Usamah berbicara kepada Nabi ﷺ, wajah beliau berubah dan bersabda:
"Wahai Usamah, apakah engkau hendak memberi syafaat dalam perkara hudud (hukuman) Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; dan jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini sangat mirip dengan hadits yang kita bahas. Keduanya mengajarkan bahwa keadilan dalam penegakan hukum adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum karena kedudukan atau hubungannya dengan penguasa.
Kesimpulan Praktis
- Hukum Allah bersifat mutlak dan tidak boleh diubah oleh siapa pun dengan alasan apa pun, baik karena kepentingan sosial, politik, maupun ekonomi.
- Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Setiap Muslim, baik pejabat maupun rakyat biasa, harus diperlakukan sama di hadapan hukum syariat.
- Rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, dan tidak boleh diganti dengan hukuman lain.
- Mengubah hukum Allah karena hawa nafsu termasuk perbuatan yang sangat berbahaya dan bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam jika diyakini bahwa hukum buatan manusia lebih baik.
- Kita harus berhati-hati dalam menetapkan hukum dan selalu merujuk kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.