Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4445 tentang Hukuman zina dan rajam sesuai hukum Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukum zina berbeda antara yang belum menikah (ghairu muhshan) dan yang sudah menikah (muhshan). Pelaku zina yang belum menikah dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, sedangkan yang sudah menikah dirajam sampai mati. Hadits ini juga mengajarkan pentingnya bertanya kepada ahli ilmu dan tidak tergesa-gesa menebus hukuman dengan harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani, dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud. Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dalil pokok dalam masalah hukuman zina.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, tentang perbedaan hukuman zina. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa hukuman zina terbagi dua:

  • Ghairu muhshan (belum pernah menikah secara sah): dicambuk 100 kali dan diasingkan (taghrib) selama satu tahun.
  • Muhshan (sudah pernah menikah secara sah): dirajam sampai mati.

Kedua, tentang keutamaan bertanya kepada ahli ilmu. Dalam hadits ini, sang ayah awalnya salah memahami hukum karena mendapat informasi yang keliru, lalu ia bertanya kepada ahlul ilmi dan mendapatkan pemahaman yang benar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan wajibnya merujuk kepada ulama dalam masalah hukum.

Ketiga, tentang larangan menebus hukuman dengan harta. Rasulullah ﷺ menolak tebusan 100 domba dan seorang budak, dan mengembalikannya. Ini menunjukkan bahwa hukuman hudud adalah hak Allah yang tidak bisa diganti dengan harta.

Keempat, tentang keadilan dalam memutuskan. Rasulullah ﷺ memutuskan berdasarkan Kitab Allah, bukan berdasarkan status sosial atau tekanan pihak yang berperkara.

Pemahaman ulama tentang taghrib (pengasingan):

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengasingan (taghrib) adalah bagian dari hukuman yang ditetapkan. Imam Malik juga berpendapat demikian. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa cambuk 100 kali adalah hukuman pokok, sedangkan pengasingan adalah hukuman tambahan yang ditetapkan oleh sunnah.

Tentang peran Unais al-Aslami:

Rasulullah ﷺ mengutus Unais al-Aslami untuk memeriksa pengakuan wanita tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam menetapkan hukuman rajam, diperlukan pengakuan atau bukti yang kuat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa rajam hanya dilaksanakan jika ada pengakuan atau empat saksi yang adil.

Tentang hikmah tidak langsung merajam:

Rasulullah ﷺ tidak langsung merajam wanita tersebut, tetapi mengutus seseorang untuk memastikan pengakuannya. Ini menunjukkan kehati-hatian dalam masalah hudud, karena hukuman rajam adalah hukuman paling berat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa dua orang lelaki datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta keputusan. Salah satunya adalah seorang ayah yang anaknya bekerja pada orang lain. Anaknya berzina dengan istri majikannya. Sang ayah, karena ketidaktahuannya, menebus kesalahan anaknya dengan 100 domba dan seorang budak perempuan.

Ketika ia bertanya kepada orang-orang berilmu, ia baru mengetahui bahwa hukuman untuk anaknya (yang belum menikah) adalah cambuk 100 kali dan pengasingan setahun, sedangkan hukuman untuk wanita (yang sudah menikah) adalah rajam.

Rasulullah ﷺ kemudian memutuskan dengan adil: tebusan dikembalikan, anaknya dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun, dan wanita tersebut dirajam setelah mengaku.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa kisah ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu dalam beribadah dan bermuamalah. Seorang yang tidak berilmu bisa salah dalam memahami hukum, namun dengan bertanya kepada ahlinya, ia bisa mendapatkan kebenaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Pelajari hukum zina dengan benar: ghairu muhshan dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun; muhshan dirajam.
  2. Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika menghadapi masalah hukum, jangan mengandalkan pemahaman sendiri atau informasi yang belum jelas.
  3. Hukuman hudud adalah hak Allah yang tidak bisa diganti atau ditebus dengan harta.
  4. Kehati-hatian dalam menetapkan hukuman terutama rajam, memerlukan pengakuan atau bukti yang kuat.
  5. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status sosial.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?