Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah merajam (melenjar dengan batu) seorang wanita yang telah dijatuhi hukuman karena berzina, dan untuknya digali lubang hingga ke dada. Ini menunjukkan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) benar-benar dilaksanakan oleh Nabi ﷺ, dan penggalian lubang dilakukan agar hukuman berjalan dengan baik dan auratnya lebih terjaga. Namun, perlu dipahami bahwa hadits ini memiliki sanad yang dha'if (lemah) menurut para ulama hadits, tetapi maknanya tetap didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya tentang pelaksanaan rajam.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman tentang larangan mendekati zina:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya ia menyuruh kepada perbuatan keji dan mungkar." (QS. An-Nur [24]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa zina termasuk perbuatan keji yang dilarang keras, dan syariat menetapkan hukuman yang berat bagi pelakunya.
2. Hadits Terkait:
Hadits riwayat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu yang menjadi pokok pembahasan ini. Dalam riwayat lain yang lebih shahih, dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَجَمَ يَهُودِيًّا وَيَهُودِيَّةً
"Bahwa Nabi ﷺ merajam seorang laki-laki Yahudi dan seorang wanita Yahudi." (HR. Al-Bukhari no. 6843, Muslim no. 1699)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Abu Dawud (pengarang kitab Sunan ini) mencatat hadits ini dalam bab khusus tentang wanita yang dirajam, dan beliau juga menyampaikan catatan tentang kabilah-kabilah yang dimaksud.
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits-hadits shahih tentang pelaksanaan rajam, yang menjadi dasar utama hukum ini.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan tentang pelaksanaan rajam dan hikmah penggalian lubang.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan), baik laki-laki maupun perempuan. Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih, di antaranya hadits Ma'iz bin Malik dan wanita Ghamidiyah yang datang kepada Nabi ﷺ mengakui perbuatan zina mereka.
Tentang Sanad Hadits Ini:
Hadits dari Abu Bakrah ini memiliki sanad yang dha'if (lemah) karena ada perawi yang tidak disebutkan namanya ("syaikh" yang tidak dikenal) dan perawi bernama Zakariya Abu 'Imran yang tidak dikenal secara kuat. Oleh karena itu, Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkannya dengan catatan, dan para ulama hadits seperti Imam Adz-Dzahabi dan Imam Ibnu Hajar al-Asqalani tidak menjadikan hadits ini sebagai dalil utama.
Namun, Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa meskipun sanadnya lemah, maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya. Beliau berkata bahwa penggalian lubang hingga ke dada bagi wanita yang dirajam adalah bentuk kasih sayang dan penjagaan aurat, karena ketika batu-batu dilemparkan, auratnya tidak akan tersingkap.
Tentang Pelaksanaan Rajam:
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah lubang digali atau tidak:
- Pendapat yang membolehkan penggalian lubang — Ini adalah pendapat yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits ini dan praktik Nabi ﷺ yang menggali lubang untuk wanita Ghamidiyah.
- Pendapat yang tidak membedakan — Sebagian ulama berpendapat bahwa penggalian lubang tidaklah wajib, karena tujuan utamanya adalah melaksanakan hukuman. Namun, jika digali untuk menutup aurat, itu lebih baik.
Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa wanita yang dirajam hendaknya digali lubang untuknya, dan ini adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ.
Tentang Kabilah yang Disebut:
Abu Dawud menukil perkataan Al-Ghassani bahwa Juhainah, Ghamid, dan Bariq adalah satu kabilah atau kabilah yang berdekatan. Ini menunjukkan bahwa beberapa riwayat menyebutkan kabilah yang berbeda untuk wanita yang sama, atau bisa jadi ada beberapa peristiwa rajam yang berbeda.
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau pernah ditanya tentang seorang wanita yang mengaku berzina dan ingin disucikan. Maka Imam Ahmad menyebutkan kisah wanita Ghamidiyah yang datang kepada Nabi ﷺ dan berkata:
"Wahai Rasulullah, sucikanlah aku."
Nabi ﷺ berpaling darinya, tetapi wanita itu kembali lagi dan berkata: "Wahai Rasulullah, sucikanlah aku, janganlah engkau menolakku sebagaimana engkau menolak Ma'iz. Demi Allah, sesungguhnya aku telah hamil dari perbuatan zina."
Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: "Pulanglah sampai engkau melahirkan."
Setelah melahirkan, wanita itu kembali lagi. Nabi ﷺ bersabda: "Pulanglah sampai engkau menyusui anakmu."
Setelah anaknya disapih, wanita itu kembali lagi. Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam. Dan ketika itu, Khalid bin Al-Walid melemparnya dengan batu, lalu ada seorang laki-laki yang ikut melemparnya dengan batu. Wanita itu pun meninggal. (HR. Muslim no. 1695)
Kisah ini menunjukkan betapa besar keinginan wanita tersebut untuk membersihkan dirinya dari dosa, dan betapa bijaksananya Nabi ﷺ dalam menunda hukuman hingga wanita itu selesai melahirkan dan menyusui anaknya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ yang tetap menegakkan hukum Allah.
Hikmah: Hukuman dalam Islam bukanlah balas dendam, tetapi pembersihan dan penjagaan masyarakat. Dan pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi manusiawi, seperti menunggu wanita melahirkan dan menyusui.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman rajam adalah hukuman yang benar dan telah dilaksanakan oleh Nabi ﷺ bagi pezina yang sudah menikah (muhshan).
- Penggalian lubang hingga ke dada bagi wanita yang dirajam adalah praktik yang dilakukan Nabi ﷺ untuk menjaga auratnya, dan ini disunnahkan menurut jumhur ulama.
- Hadits ini memiliki sanad yang lemah, tetapi maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya.
- Hukuman dalam Islam ditegakkan dengan tetap memperhatikan kondisi pelaku, seperti menunggu wanita melahirkan dan menyusui anaknya.
- Kita harus menjauhi zina dan segala jalan yang mendekatinya, karena akibatnya sangat berat di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.