Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengisahkan seorang wanita hamil dari suku Juhainah yang mengaku berzina kepada Nabi ﷺ. Beliau memerintahkan walinya untuk merawatnya hingga melahirkan, lalu wanita itu dirajam sesuai hukum Allah. Setelah dirajam, Nabi ﷺ menyuruh para sahabat menshalatkan jenazahnya, dan ketika ‘Umar radhiyallahu ‘anhu heran, beliau bersabda bahwa taubat wanita itu sangat agung, bahkan jika dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah niscaya mencukupi mereka. Hadits ini mengajarkan bahwa hukuman had (rajam) bagi pezina muhshan dilaksanakan setelah wanita melahirkan, bahwa taubat nasuha diterima meskipun dosanya besar, serta kaum muslimin tetap boleh menshalatkan jenazah pelaku maksiat yang telah bertaubat dan dihukum.
Rujukan Ulama & Dalil
Allah Ta’ala berfirman:
﴿إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا﴾
(QS. An-Nisa’ [4]: 17)
“Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan keburukan lantaran kebodohan, kemudian mereka bertaubat dengan segera – dalam waktu yang dekat – maka Allah akan menerima taubat mereka. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Hadits riwayat:
- Sunan Abu Dawud no. 4440, Kitab al-Hudud, Bab al-Mar’ah allatī amara bihā an tujlaba.
- Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim no. 1696 dan para penyusun kitab sunan lainnya.
Rujukan ulama dari daftar yang diberikan:
- Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (11/204–205) menjelaskan bahwa wanita tersebut dihukum rajam karena ia seorang muhshan (sudah pernah menikah), dan taubatnya diterima.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (12/115) membahas hukum menunda hukuman rajam sampai wanita melahirkan dan menyusui (atau sampai anaknya tidak membutuhkan ASI lagi).
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Irwa’ al-Ghalil (8/63) menshahihkan hadits ini dan menguatkan bahwa wanita itu adalah muhshan.
- Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir as-Sa’di (surat An-Nur) menekankan pentingnya taubat yang jujur dan bahwa hukuman had tidak menghalangi ampunan bila taubat ikhlas.
Penjelasan Rinci
1. Makna umum hadits
Hadits ini menggambarkan pelaksanaan hukum rajam terhadap seorang wanita yang sudah menikah (muhshan) dan hamil karena zina. Wanita itu sendiri yang mengaku, bukan karena bukti atau saksi. Setelah melahirkan, ia dirajam atas perintah Nabi ﷺ. Kemudian beliau memerintahkan para sahabat untuk menshalatkan jenazahnya, yang menunjukkan bahwa ia meninggal dalam keadaan muslim dan dosanya telah dihapus dengan taubat dan hukuman.
2. Hukum utama yang dapat diambil:
- Hukuman rajam hanya untuk pezina muhshan (sudah baligh, merdeka, dan pernah menikah secara sah). Ini merupakan ijma’ ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Wanita hamil yang dijatuhi hukuman rajam (atau cambuk) hendaknya ditunda pelaksanaannya hingga ia melahirkan, bahkan menurut sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dan kalangan Hanabilah) juga ditunda sampai bayi tidak memerlukan ASI lagi. Hal ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.
- Taubat seorang pezina yang dihukum dengan had (rajam) dapat diterima dan menghapus dosa, meskipun dosa zina termasuk dosa besar. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam I’lam al-Muwaqqi’in (2/44) menyebutkan bahwa wanita ini bertaubat dengan sebenar-benarnya, sehingga Nabi ﷺ memuji taubatnya.
- Boleh menshalatkan jenazah seorang muslim yang meninggal karena hukuman had, selama ia mati dalam keadaan Islam dan tidak kafir. Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat demikian, berbeda dengan sebagian ulama yang memakruhkan. Dalilnya adalah perbuatan Nabi ﷺ sendiri dalam hadits ini.
3. Pandangan ulama dalam daftar tentang pesan hadits:
- Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa taubat yang diterima adalah taubat yang dibuktikan dengan pengorbanan besar, seperti menyerahkan jiwa demi membersihkan dosa.
- Imam asy-Syafi’i rahimahullah sebagaimana dinukil dalam al-Umm menyebut hadits ini sebagai dalil bahwa pemimpin boleh mendahulukan kewajiban rajam meskipun sang terhukum adalah orang yang datang mengaku.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti’ menekankan bahwa hikmah dari shalat jenazah atas wanita tersebut adalah untuk mengumumkan bahwa ia telah bertaubat dan dosanya telah terhapus, serta menjadi pelajaran bagi yang lain.
Story Telling (Opsional)
Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
> “Seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan hamil dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka tegakkanlah hukuman atas diriku.’ Maka Nabi ﷺ memanggil walinya dan berpesan, ‘Berbuat baiklah kepadanya. Apabila ia telah melahirkan, bawalah ia kembali.’ Setelah melahirkan, wanita itu dibawa ke hadapan Nabi, lalu beliau memerintahkan agar pakaiannya diikat erat (agar tidak tersingkap saat dirajam), kemudian ia dirajam hingga wafat. Sesudah itu, Nabi ﷺ menyuruh para sahabat menshalatkannya. ‘Umar bin al-Khattab bertanya, ‘Wahai Rasulullah, engkau menshalatkannya padahal ia telah berzina?’ Maka beliau bersabda, ‘Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang andai dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Dan adakah yang lebih utama daripada seseorang yang mengorbankan jiwanya (demi membersihkan dosa)?’” (Sunan Abu Dawud no. 4440)
Hikmah: Wanita ini bukannya tidak tahu akan beratnya hukuman rajam, namun ia lebih takut kepada Allah daripada kepada kematian. Ia datang dengan penuh penyesalan dan rela menanggung hukuman di dunia agar dosanya digugurkan di akhirat. Sikap ini merupakan bentuk taubat yang sangat tulus dan membuat para sahabat kagum, bahkan Nabi ﷺ pun memuji dan menshalatkannya.
Kesimpulan Praktis
- Segera bertaubatlah dari maksiat dengan penyesalan, meninggalkan perbuatan, dan bertekad tidak mengulangi. Wanita Juhainah telah memberi teladan bahwa dosa sebesar zina pun bisa terhapus dengan taubat nasuha.
- Pemimpin umat Islam wajib menegakkan hukum Allah sesuai syariat, termasuk hukuman had bagi pezina muhshan, dengan memperhatikan aturan seperti menundanya untuk wanita hamil.
- Jangan merendahkan atau menghina seseorang yang telah dihukum karena dosanya, apalagi jika ia telah bertaubat. Bahkan Nabi ﷺ memuliakan wanita itu dengan menshalatkannya.
- Bagi mereka yang diuji dengan dosa besar, jangan putus asa dari rahmat Allah. Taubat yang diterima di sisi Allah melebihi segalanya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ tentang taubat wanita ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.