Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Hudud, Bab Rajm Ma'iz bin Malik. Ia menceritakan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan hukuman rajam (dilempari batu hingga wafat) terhadap Ma'iz bin Malik setelah ia mengakui perbuatan zina. Hadits ini menjadi dalil pokok dalam masalah hukuman zina bagi yang sudah menikah (muhshan), dan para ulama Ahlus Sunnah—seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajar, dan an-Nawawi—menetapkannya sebagai syariat yang tetap.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an yang menjadi dasar umum hukuman zina:
QS. An-Nur [24]: 2
```
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
```
Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang mukmin."
Hadits terkait (shahih):
Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani رضي الله عنهما, keduanya berkata: "Ada dua orang mengadu kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda: 'Demi Allah, aku benar-benar akan memutuskan perkara kalian berdua dengan Kitab Allah...'" — hingga sabda beliau tentang anak yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedangkan yang sudah menikah (muhshan) dirajam. (HR. Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan juga oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah.)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab al-Hudud, Bab Rajm Ma'iz bin Malik.
- Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan kisah Ma'iz secara panjang dalam kitab ash-Shahihain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ma'iz adalah dalil ijma' (kesepakatan) para sahabat atas berlakunya hukuman rajam bagi muhshan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menukil kisah ini sebagai bagian dari sirah Nabi ﷺ dalam menegakkan hudud.
Penjelasan Rinci
Kisah Ma'iz bin Malik secara ringkas:
Ma'iz bin Malik al-Aslami رضي الله عنه datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina, lalu meminta agar beliau menyucikannya dengan hukuman. Nabi ﷺ berpaling darinya beberapa kali, lalu bertanya kepada kaumnya: "Apakah ia sakit jiwa? Apakah ia mabuk?" Setelah dipastikan ia berakal dan sadar, dan setelah ia mengulangi pengakuannya empat kali, barulah Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam. Setelah wafat, Nabi ﷺ menshalatkannya dan memuji kejujuran taubatnya.
Pemahaman ulama Ahlus Sunnah:
- Hukuman rajam adalah syariat yang tetap. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur) menetapkan bahwa pezina muhshan—yakni yang sudah pernah menikah dengan akad yang sah—dihukum rajam. Dalilnya adalah hadits Ma'iz ini, hadits dua orang yang mengadu kepada Nabi ﷺ, dan praktik para sahabat.
- Pengakuan (iqrar) sebagai dasar hukuman. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan hukuman berdasarkan pengakuan Ma'iz yang diulang empat kali, bukan semata-mata kabar orang lain. Ini menunjukkan kehati-hatian syariat dalam menetapkan hudud.
- Taubat Ma'iz diterima. Imam an-Nawawi dalam Syarh Muslim menukil bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang Ma'iz: "Sungguh, ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi kepada tujuh puluh orang, niscaya mencukupi mereka." Ini menunjukkan betapa besar pintu taubat dalam Islam, meski hukuman dunia tetap ditegakkan.
- Hikmah syariat hudud. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hudud bertujuan menjaga kehormatan nasab, ketenangan keluarga, dan kemaslahatan umat. Hukuman ini bukan balas dendam, tetapi penjagaan terhadap tatanan sosial dan kehormatan manusia.
- Adab dalam menegakkan hudud. Nabi ﷺ tidak langsung menghukum, tetapi memastikan dulu keadaan Ma'iz, memalingkan wajah, dan bertanya kepada kaumnya. Ini menunjukkan bahwa hudud ditegakkan dengan kehati-hatian, bukan dengan semangat menghukum.
Catatan penting: Hadits yang Anda sebutkan (Abu Dawud no. 4436) sanadnya melalui Khalid bin al-Lajlaj dari ayahnya, dan hanya memuat sebagian kisah. Riwayat yang lebih lengkap terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Para ulama seperti al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud menilai hadits ini shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ma'iz bin Malik رضي الله عنه—seorang lelaki dari Bani Aslam—datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, sucikanlah aku." Nabi ﷺ berpaling darinya. Ia datang lagi, dan Nabi ﷺ berpaling lagi. Hingga ia mengulanginya empat kali.
Lalu Nabi ﷺ bertanya kepada kaumnya: "Apakah ia gila?" Mereka menjawab: "Tidak, wahai Rasulullah." Beliau bertanya lagi: "Apakah ia mabuk?" Mereka menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dirajam.
Setelah Ma'iz wafat, ada dua orang yang mencela dan mencacinya. Nabi ﷺ mendengar itu dan bersabda: "Janganlah kalian mencela Ma'iz. Demi Allah, ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi kepada tujuh puluh orang, niscaya mencukupi mereka." (Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya; disebutkan oleh an-Nawawi dalam Syarh Muslim.)
Hikmah: Betapa besar rahmat Allah kepada hamba-Nya yang bertaubat. Ma'iz tidak lari dari hukuman, tetapi justru mencari kesucian. Dan Nabi ﷺ tidak membiarkan orang lain mencela saudaranya yang telah bertaubat. Ini pelajaran bagi kita: jangan mencela orang yang telah bertaubat, dan jangan meremehkan pintu taubat.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman rajam bagi pezina muhshan adalah syariat yang ditetapkan berdasarkan Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan kesepakatan para sahabat serta ulama Ahlus Sunnah.
- Hudud ditegakkan dengan kehati-hatian, bukan dengan semangat menghukum. Nabi ﷺ memastikan keadaan Ma'iz sebelum menetapkan hukuman.
- Pintu taubat terbuka luas. Ma'iz bertaubat dan Nabi ﷺ memuji taubatnya. Jangan mencela orang yang telah bertaubat.
- Hudud bertujuan menjaga kemaslahatan umat, bukan balas dendam. Ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
- Bagi kita di zaman ini, hendaknya kita menjaga kehormatan diri, menjauhi zina, dan menutup aib orang lain yang telah bertaubat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.