Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ mencium bau (mulut/tubuh) Ma'iz bin Malik ketika hendak menetapkan hukuman rajam atas pengakuannya berzina. Tujuannya adalah memastikan tidak ada bau khamr (minuman keras) yang bisa menjadi alasan syar'i untuk menunda atau menggugurkan hukuman had. Ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menegakkan keadilan dan sekaligus menutup celah agar hukuman tidak dijalankan pada orang yang sedang mabuk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Hudud, Bab Rajm Ma'iz bin Malik, dari jalur Buraidah bin al-Hushaib رضي الله عنه.
Teks hadits:
<p>أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ اسْتَنْكَهَ مَاعِزًا</p>
Terjemahan: "Bahwa Nabi ﷺ mencium bau Ma'iz."
Makna istankaha (اسْتَنْكَهَ) adalah meminta seseorang mengeluarkan napas agar dapat mencium baunya — dalam konteks ini untuk mengetahui apakah Ma'iz mengonsumsi khamr.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehati-hatian dalam menetapkan hukuman dan larangan mendekati zina:
<p>وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا</p>
QS. Al-Isra' [17]: 32
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengandung larangan tegas terhadap segala hal yang mengantarkan kepada zina, dan bahwa hukuman had adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kehormatan manusia.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan bagian dari rangkaian riwayat tentang kisah Ma'iz bin Malik yang datang kepada Nabi ﷺ mengaku telah berzina, lalu Nabi ﷺ menegakkan hukuman rajam atas dirinya.
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang rajam Ma'iz. Redaksi "استنكه" menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memeriksa bau napas Ma'iz. Para ulama menjelaskan hikmahnya:
Pertama, Nabi ﷺ ingin memastikan bahwa Ma'iz tidak dalam keadaan mabuk akibat khamr. Sebab, menurut syariat, orang yang mabuk tidak dikenai hukuman had secara langsung karena akalnya tidak sempurna saat itu. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad bahwa Nabi ﷺ sangat teliti dalam menegakkan hudud, tidak tergesa-gesa, dan selalu menutup celah syubhat (keraguan) sebelum menjatuhkan hukuman.
Kedua, ini menunjukkan bahwa pengakuan seseorang atas dosa zina tidak serta-merta langsung dieksekusi. Nabi ﷺ melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hakim boleh melakukan pemeriksaan tambahan (istifsar) sebelum menetapkan had, demi memastikan tidak ada syubhat yang menggugurkan hukuman.
Ketiga, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencium bau napas tersangka adalah bagian dari siyasah syar'iyyah (kebijakan syariat) untuk memastikan kondisi pelaku. Jika ternyata tercium bau khamr, maka hukuman had zina ditunda sampai ia sadar, karena orang mabuk tidak sah pengakuannya.
Keempat, hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mencari-cari kesalahan, tetapi ketika seseorang datang mengaku, beliau tetap menegakkan keadilan dengan prosedur yang benar. Ini sejalan dengan kaidah yang disebutkan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: "Hudud ditegakkan dengan bukti yang jelas atau pengakuan yang sah, dan harus dihindari penegakan hukuman berdasarkan syubhat."
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa pemeriksaan bau napas ini khusus untuk kasus Ma'iz dan tidak menjadi kewajiban umum dalam setiap kasus zina. Sementara Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i memahami bahwa ini adalah contoh kehati-hatian hakim yang dianjurkan. Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim — adalah bahwa ini merupakan bagian dari kehati-hatian Nabi ﷺ yang bersifat umum: hakim hendaknya memastikan tidak ada syubhat sebelum menegakkan had.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ma'iz bin Malik رضي الله عنه — seorang lelaki dari Bani Aslam — datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Nabi ﷺ berpaling darinya, tetapi Ma'iz mengulangi pengakuannya hingga empat kali. Ketika Nabi ﷺ yakin akan pengakuannya, beliau memerintahkan agar Ma'iz dirajam.
Namun sebelum itu, sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud ini, Nabi ﷺ terlebih dahulu mencium bau napas Ma'iz. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya: beliau tidak ingin mengeksekusi seseorang yang mungkin sedang dalam keadaan tidak sadar akibat khamr, karena hal itu akan menjadi kezaliman.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang tegak di atas keadilan dan kehati-hatian. Bahkan dalam menegakkan hukuman, seorang pemimpin harus memastikan tidak ada keraguan yang bisa merugikan terdakwa.
Kesimpulan Praktis
- Kehati-hatian dalam menegakkan hukum adalah prinsip syariat. Sebelum menjatuhkan hukuman, pastikan tidak ada syubhat.
- Pengakuan dosa harus benar-benar sah dan dilakukan dalam keadaan sadar. Orang yang mabuk tidak sah pengakuannya.
- Hudud tidak ditegakkan dengan keraguan, sebagaimana kaidah yang dipegang para ulama Ahlus Sunnah.
- Kasih sayang Nabi ﷺ terlihat bahkan dalam momen penegakan hukuman — beliau tidak ingin ada kezaliman.
- Bagi kita awam: tutup aib diri dan orang lain, jangan mencari-cari kesalahan, dan jika terlanjur berdosa, bertaubatlah kepada Allah tanpa harus menceritakan kepada manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.