Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukuman bagi pelaku zina: jika keduanya sudah menikah (muhshan), hukumannya dera 100 kali dan rajam; jika belum menikah (bikr), dera 100 kali dan diasingkan setahun. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami penggabungan dera dan rajam bagi muhshan. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa muhshan hanya dirajam tanpa dera, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan hadits-hadits lain yang shahih. Adapun hukuman bagi yang belum menikah tetap dera dan pengasingan. Hadits ini menegaskan bahwa Allah telah memberikan jalan keluar bagi dosa zina melalui hukuman yang tegas dan penuh hikmah.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman:
QS. An-Nur [24]: 2
﴿ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ﴾
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing mereka seratus kali dera; dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (untuk menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Ayat ini secara umum memerintahkan dera 100 kali bagi pezina laki-laki dan perempuan, tanpa membedakan status nikah. Namun kemudian hadits-hadits shahih menjelaskan secara rinci bahwa bagi yang sudah menikah (muhshan), hukumannya rajam. Inilah yang disebut takhshish (pengkhususan) terhadap ayat tersebut.
Hadits Terkait
Selain hadits di atas, terdapat hadits shahih lain yang menjadi dasar rajam, di antaranya:
- Hadits dari ‘Ubadah bin ash-Shamit (yang sedang kita bahas) dari Sunan Abu Dawud no. 4415.
- Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Rajam terdapat dalam kitab Allah (Al-Qur’an) bagi orang yang telah menikah apabila berzina, baik laki-laki maupun perempuan, jika ada bukti, atau kehamilan, atau pengakuan.” (HR. al-Bukhari no. 6829, Muslim no. 1692)
- Kisah Ma’iz bin Malik dan wanita Ghamidiyah yang mengaku berzina di hadapan Nabi ﷺ, lalu beliau memerintahkan rajam bagi mereka (HR. Muslim no. 1695, 1696).
Pandangan Ulama dari Daftar
Imam asy-Syafi’i (w. 204 H) dalam al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hukuman bagi muhshan (dera dan rajam), namun beliau berpendapat bahwa dera tidak perlu dilakukan jika rajam sudah dijatuhkan, karena rajam lebih berat. Namun mayoritas ulama Syafi’iyah tetap menggabungkan keduanya berdasarkan zahir hadits.
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) menggabungkan dera dan rajam bagi muhshan, berdasarkan hadits ini dan riwayat lain. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali.
Imam Abu Hanifah (w. 150 H) dan para pengikutnya berpendapat bahwa muhshan hanya dirajam tanpa dera, karena rajam sudah mencakup makna hukuman berat dan hadits ini dipahami sebagai penjelasan bahwa dera hanya untuk yang belum menikah.
Ibnu ‘Abdil Barr (w. 463 H) dalam at-Tamhid merajihkan bahwa hadits ini mansukh (dihapus hukumnya) atau mukhtashar (meringkas), dan yang shahih adalah hukuman rajam saja bagi muhshan.
Syaikh al-Albani (w. 1420 H) dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2356 menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih, namun penggabungan dera dan rajam tidak diamalkan oleh Nabi ﷺ dalam praktiknya. Beliau cenderung pada pendapat bahwa muhshan hanya dirajam.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (w. 1421 H) dalam asy-Syarh al-Mumti’ menjelaskan bahwa hadits ini mungkin menunjukkan hukum awal yang kemudian di-nasakh (dihapus) dengan praktik Nabi yang hanya merajam tanpa dera. Beliau juga menegaskan bahwa hukuman bagi bikr tetap dera dan pengasingan.
Kesimpulan ulama: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa muhshan dirajam saja tanpa dera, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para Khulafa’ur Rasyidin. Adapun bikr mendapatkan dera 100 kali dan diasingkan setahun berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya.
---
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Qatadah (w. 117 H) dari al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) dari Hiththan bin ‘Abdillah ar-Raqasyi dari ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Para ulama hadits menilai sanad ini shahih. Namun dalam memahami redaksinya, terjadi perbedaan di kalangan ulama.
Lafaz “ats-tsayyibu bits-tsayyibi jildu mi’atin wa ramyun bil hijarah” secara zahir menyebutkan dua hukuman: dera 100 kali dan rajam. Sedangkan bagi bikr: dera 100 kali dan diasingkan setahun.
Makna “ambillah ajaranku” (khudzu ‘anni) adalah bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk mengambil hukum ini dari beliau, karena ada keraguan atau perbedaan di kalangan mereka sebelumnya.
Pendapat Pertama (Mazhab Syafi’i, Maliki, Hambali): Kedua hukuman dijatuhkan bagi muhshan. Dalilnya adalah zahir hadits. Mereka beralasan bahwa dera adalah hukuman pokok dari Al-Qur’an (QS. An-Nur: 2) dan rajam adalah tambahan karena status muhshan. Maka keduanya wajib dilaksanakan.
Pendapat Kedua (Mazhab Hanafi, dan dikuatkan banyak ulama kontemporer): Muhshan hanya dirajam, dera tidak perlu. Dalilnya:
- Praktik Nabi ﷺ dan para sahabat: Ketika Ma’iz dan wanita Ghamidiyah dirajam, tidak ada riwayat bahwa mereka didera terlebih dahulu.
- Hadits-hadits shahih lain hanya menyebut rajam bagi muhshan, tanpa dera.
- Hadits ‘Ubadah ini mungkin merupakan hukum awal yang kemudian di-nasakh oleh praktik Nabi, atau kata “jildu mi’atin” adalah untuk bikr, sedangkan “ramyun bil hijarah” untuk muhshan. Susunan kalimat dalam hadits bisa dipahami secara terpisah: “Orang yang sudah menikah (dengan yang sudah menikah) hukumannya rajam, sedangkan yang masih perjaka (dengan yang masih perawan) hukumannya dera dan pengasingan.” Namun redaksi aslinya menyebutkan keduanya untuk satu pihak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu’ al-Fatawa (15/332) cenderung pada pendapat bahwa muhshan hanya dirajam, dan hadits ini merupakan dalil bagi hukuman bikr (dera dan pengasingan). Beliau berkata: “Telah mutawatir dari Nabi ﷺ bahwa beliau merajam orang yang sudah menikah dan tidak mendera mereka.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (12/126) menulis: “Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman bagi muhshan adalah dera dan rajam. Namun yang shahih dari segi praktik adalah tidak adanya dera. Maka hadits ini ditakwil bahwa maksudnya adalah hukuman dera bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang sudah menikah. Dan kata ‘ats-tsayyib’ bisa diartikan sebagai musytarak (bermakna ganda).” Wallahu a’lam.
Adapun hukuman pengasingan (nafy) selama setahun bagi bikr, disepakati oleh mayoritas ulama sebagai hukum syar’i. Namun ada perbedaan tentang tempat pengasingan (apakah ke daerah lain atau penjara) dan apakah pengasingan berlaku bagi wanita juga? Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat wanita juga diasingkan, sedangkan Hanafi tidak.
Kesimpulan ulama dari daftar yang paling kuat: Yang rajih (kuat) adalah pendapat bahwa muhshan hanya dirajam, dan hadits ini adalah dalil bagi hukuman bikr (dera dan pengasingan). Adapun dera bagi muhshan tidak diamalkan karena telah di-nasakh dengan praktik Nabi ﷺ. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Ibnu Hazm, Syaikh al-Albani, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan diperkuat oleh Ibnu Taimiyyah serta Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma’ad.
Namun, karena perbedaan ini adalah ijtihadi, maka setiap negara bisa menerapkan sesuai mazhab yang dipilih, selama tetap berdasarkan dalil.
---
Story Telling
Suatu ketika, seorang laki-laki dari suku Ghāmid bernama Ma’iz datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengaku telah berzina. Beliau berpaling darinya empat kali, tetapi Ma’iz terus mengulangi pengakuannya. Akhirnya Nabi ﷺ bertanya, “Apakah kamu gila?” Tidak. “Apakah kamu telah menikah?” Ya. Maka beliau memerintahkan agar ia dirajam. Ma’iz dirajam hingga meninggal.
Setelah itu, seorang wanita dari suku Ghamidiyah juga datang mengaku berzina dengan alasan ingin disucikan. Nabi ﷺ menundanya hingga ia melahirkan, lalu menyusui anaknya, kemudian kembali. Beliau pun memerintahkan rajam. Ketika batu mengenai tubuhnya, ia merintih, lalu seorang sahabat melempari kepalanya dengan batu hingga ia meninggal.
Dalam kedua kisah ini, tidak ada riwayat bahwa mereka didera terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa praktik Nabi ﷺ hanya merajam bagi muhshan tanpa dera. (HR. Muslim)
Di sisi lain, ada kisah tentang dua orang pemuda yang berzina lalu dijatuhi hukuman dera dan diasingkan. Ini menjadi pelajaran bahwa syariat sangat menjaga kehormatan dan memberi efek jera, namun tetap membuka pintu taubat bagi yang jujur.
---
Kesimpulan Praktis
- Hukuman zina merupakan syariat Allah yang adil dan penuh hikmah: bagi yang belum menikah (dera + pengasingan), bagi yang sudah menikah (rajam).
- Perbedaan pendapat ulama tentang penggabungan dera dan rajam tidak boleh menjadi sebab perpecahan; setiap pemerintahan muslim berhak memilih pendapat yang paling kuat dalilnya sesuai konteks.
- Pentingnya menjaga diri dari zina karena dampaknya merusak nasab, kehormatan, dan masyarakat.
- Taubat selalu terbuka; Nabi ﷺ tidak menghukum