Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Kitab Hudud tentang pencuri yang mencuri berulang kali. Hadits ini mengandung pelajaran penting tentang hukuman bagi pencuri yang berulang kali mencuri: potong tangan kanan, lalu kaki kiri, lalu tangan kiri, lalu kaki kanan. Namun, perlu dipahami bahwa hadits ini memiliki kelemahan (ke-dha'if-an) dari sisi sanad, dan para ulama berbeda pendapat tentang hukum membunuh pencuri yang mencuri untuk kelima kalinya. Yang terkuat, hukuman bagi pencuri adalah potong tangan dan kaki secara berselang-seling, dan tidak sampai dibunuh hanya karena mencuri, kecuali jika ia melakukan kejahatan lain yang mengharuskan hukuman mati (seperti membunuh atau murtad). Kita harus berhati-hati dalam memahami hadits ini dan merujuk kepada penjelasan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 38)
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat Abu Dawud no. 4410. Namun perlu diketahui, hadits ini dinilai dha'if (lemah) oleh para ulama hadits. Di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Abdullah bin Ubaid bin Aqil al-Hilali, dan para ulama hadits seperti Imam Abu Hatim ar-Razi dan Ad-Darimi (yang termasuk dalam daftar rujukan) menilai bahwa periwayatannya tidak kuat. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga menyatakan hadits ini dha'if dalam Dha'if Abi Dawud.
Namun, makna potong tangan dan kaki secara berselang-seling bagi pencuri yang berulang kali mencuri memiliki dasar dari hadits lain yang lebih kuat, yaitu hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا سَرَقَ السَّارِقُ فَاقْطَعُوا يَدَهُ، ثُمَّ إِنْ عَادَ فَاقْطَعُوا رِجْلَهُ
"Jika seorang pencuri mencuri, maka potonglah tangannya. Jika ia mengulangi, maka potonglah kakinya."
(HR. An-Nasa'i dan Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pencuri yang mencuri kedua kalinya dipotong kaki kirinya, ketiga kalinya dipotong tangan kirinya, dan keempat kalinya dipotong kaki kanannya. Ini berdasarkan pemahaman mereka terhadap hadits-hadits yang ada.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga memiliki pendapat yang serupa, namun dengan perincian yang sedikit berbeda.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hukuman bagi pencuri yang sudah terbukti mencuri adalah potong tangan kanan. Jika ia mencuri lagi setelah itu, maka dipotong kaki kirinya. Jika mencuri lagi, dipotong tangan kirinya. Jika mencuri lagi, dipotong kaki kanannya. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i.
Adapun mengenai hukuman bunuh pada pencurian kelima, para ulama berbeda pendapat:
- Pendapat yang menyatakan boleh dibunuh: Sebagian ulama berpendapat bahwa jika pencuri sudah dipotong tangan dan kakinya secara berselang-seling (tangan kanan, kaki kiri, tangan kiri, kaki kanan), lalu ia mencuri lagi, maka ia boleh dibunuh. Ini berdasarkan zhahir hadits Jabir di atas. Namun, karena hadits ini dha'if, pendapat ini tidak kuat.
- Pendapat yang menyatakan tidak dibunuh: Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat bahwa pencuri tidak dibunuh hanya karena mencuri, meskipun berulang kali. Alasannya, karena hukuman potong tangan dan kaki sudah dijalankan, dan tidak ada dalil shahih yang memerintahkan membunuh pencuri. Yang membolehkan membunuh hanyalah jika pencuri tersebut melakukan kejahatan yang mengharuskan hukuman mati, seperti membunuh orang, murtad, atau berbuat kerusakan di muka bumi (hirabah).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits Jabir ini tidak bisa dijadikan hujjah karena kelemahan sanadnya. Beliau menegaskan bahwa hukuman bagi pencuri yang berulang kali mencuri adalah dipotong anggota tubuhnya secara bertahap, dan tidak sampai dibunuh hanya karena mencuri.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah pencuri tidak dibunuh karena mencuri, karena tidak ada dalil shahih yang mendukungnya. Beliau merujuk kepada kaidah bahwa hukuman had (hukuman tetap) tidak bisa ditambah tanpa dalil yang shahih.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang seorang pencuri yang dihadapkan kepadanya. Imam Ahmad ditanya tentang hukum pencuri yang mencuri berulang kali. Beliau menjawab: "Potong tangannya, lalu kakinya, lalu tangannya, lalu kakinya. Jika ia mencuri lagi, maka ia dipenjara dan ditaubatkan, tetapi tidak dibunuh." Ketika ditanya mengapa tidak dibunuh, Imam Ahmad berkata: "Karena Rasulullah ﷺ tidak pernah membunuh pencuri hanya karena mencuri. Hukuman mati hanya untuk orang yang membunuh atau murtad."
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menetapkan hukuman. Mereka tidak tergesa-gesa mengambil zhahir hadits yang lemah, tetapi mereka mengembalikan kepada dalil-dalil yang shahih dan kaidah-kaidah syariat yang telah mapan.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman pencuri adalah potong tangan kanan untuk pencurian pertama, kaki kiri untuk pencurian kedua, tangan kiri untuk pencurian ketiga, dan kaki kanan untuk pencurian keempat.
- Tidak boleh membunuh pencuri hanya karena ia mencuri berulang kali, karena tidak ada dalil shahih yang memerintahkan hal tersebut.
- Hadits Jabir di atas adalah dha'if, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan hukuman bunuh.
- Jika pencuri sudah dipotong tangan dan kakinya lalu mencuri lagi, maka ia dipenjara dan dijatuhi hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim/penguasa) sesuai kebijaksanaan, tetapi tidak dibunuh.
- Kita harus berhati-hati dalam memahami hadits-hadits yang berkaitan dengan hukuman, dan selalu merujuk kepada penjelasan para ulama yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.