Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 4397 tentang Hukuman potong tangan bagi peminjam yang mengkhianati

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas tentang seorang wanita dari Bani Makhzum yang biasa meminjam barang lalu mengingkari (tidak mengakui) bahwa ia meminjamnya. Nabi ﷺ memerintahkan pemotongan tangan wanita tersebut. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini: apakah peminjaman yang diingkari termasuk pencurian yang dikenakan hukum potong tangan atau tidak. Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah bahwa peminjaman yang diingkari tidak termasuk pencurian yang mengharuskan potong tangan, kecuali jika ada bukti niat mencuri sejak awal.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 38

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 4397 dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Urwah dari Aisyah. Az-Zuhri adalah salah satu tabi'in besar dan ulama hadits terkemuka yang masuk dalam daftar rujukan sistem ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:

Pendapat Pertama (Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya):

Mereka berpendapat bahwa orang yang meminjam barang lalu mengingkarinya tidak dikenakan hukum potong tangan. Alasannya karena barang tersebut awalnya diterima dengan izin pemiliknya (sebagai pinjaman), bukan diambil secara sembunyi-sembunyi. Imam Abu Hanifah memahami bahwa hadits ini telah di-nasakh (dihapus hukumnya) atau merupakan kekhususan bagi wanita tersebut.

Pendapat Kedua (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad):

Mereka berpendapat bahwa peminjam yang mengingkari pinjamannya bisa dikenakan potong tangan jika terbukti ia telah berniat mencuri sejak awal. Namun mereka memberikan syarat yang ketat, seperti adanya saksi dan bukti yang jelas.

Pendapat Ketiga (Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dan sebagian ulama):

Mereka memahami hadits ini secara tekstual, bahwa peminjaman yang diingkari termasuk pencurian yang mengharuskan potong tangan.

Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama (mayoritas) adalah pendapat pertama dan kedua yang tidak serta-merta menerapkan potong tangan. Hal ini berdasarkan:

  1. Penjelasan Imam Az-Zuhri (perawi hadits ini) bahwa pemotongan tangan dalam kasus ini adalah karena wanita tersebut telah terbukti mencuri, bukan semata-mata karena mengingkari pinjaman. Az-Zuhri berkata: "Sesungguhnya wanita itu mencuri, lalu dipotong tangannya."
  2. Pendapat Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in yang menjelaskan bahwa hadits ini harus dipahami dalam konteks bahwa wanita tersebut telah terbukti melakukan pencurian, bukan sekadar mengingkari pinjaman.
  3. Pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari yang menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan yang lebih hati-hati adalah tidak menerapkan potong tangan kecuali dengan bukti yang sangat kuat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Az-Zuhri, bahwa ketika Nabi ﷺ memerintahkan pemotongan tangan wanita Makhzumiyah tersebut, para sahabat merasa berat karena wanita itu berasal dari keluarga terhormat. Maka Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu mencoba memberi syafaat kepada Nabi ﷺ. Namun Nabi ﷺ bersabda dengan tegas:

"Hai Usamah, apakah engkau hendak memberi syafaat dalam perkara hudud (hukuman) Allah?" Kemudian Nabi ﷺ berdiri dan berkhutbah: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka biarkan, dan apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan keadilan Islam yang tidak memandang status sosial dalam menegakkan hukum. Namun juga menunjukkan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang jelas dan pemahaman yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum potong tangan dalam Islam adalah hukuman yang berat dan hanya diterapkan dengan syarat yang sangat ketat.
  2. Peminjaman barang yang diingkari tidak otomatis termasuk pencurian yang mengharuskan potong tangan.
  3. Setiap kasus harus diteliti dengan cermat oleh hakim yang berilmu.
  4. Kita harus berhati-hati dalam meminjam barang dan jujur dalam mengembalikannya.
  5. Keadilan Islam tidak memandang status sosial dalam menegakkan hukum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.